·
RUU HIP AKAN MENJADI BOM WAKTU YANG
SIAP MELEDAK .
Oleh :
Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah
Pancasila
Disadari atau tidak disadari RUU HIP jika disetujui
menjadi UU akan menjadi bom waktu yang akan meledak dan menjadi perlawanan
rakyat ,sebab
UU HIP Membuka masa lalu menghancurkan kesepakan
berbangsa dan bernegara dan membuka luka lama ,menafikan proses lahir nya dasar
negara ,mengingkari semua kesepakatan yang sudah menjadi jalan terbaik bagi
lahir nya dasar negara Republik Indonesia .
Pancasila tidak bisa dikembalikan ketitik nol 1Juni
1945 sebab Pancasila sudah melalui sebuah proses perdebatan yang Panjang
dari Pidato 1Juni lahir nya Istilah Pancasila ,kemudian Panitia 9 melahirkan
kesepakatan dengan Piagam Jakarta frasa kata dalam urutan Pancasila literasi
nya di sempurnakan ,kemudian masuk didalam perumusan UUD 1945 terjadi juga
perdebatan dengan dihilangkan 9 kata KeTuhanan dengan menjalankan syareat Islam
bagi pemeluk-pemeluk nya dihapus menjadi Ke Tuhanan Yang Maha Esa ini pun Umat
Islam legowo .
Inisiatif membuat RUU HIP adalah membongkar luka
laman,merusak tatanan ketata negaraan .
Pancasila .Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
Pancasila adalah sebagai dasar
negara republikIndonesia merdeka
. Oleh karena itu,
fungsi pokok Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia Merdeka didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966
(jo Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973, jo Ketetapan
MPRNo.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber
darisegala sumber hukum atau
sumber tertib hukum Negara
RepublikIndonesia yang pada hakikatnya
adalah merupakan suatu
pandanganhidup, kesadaran dan cita-cita hukum .serta meliputi suasana
kebatinanserta watak dari bangsa Indonesia.
Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum ini dijelaskan kembali
dalam Ketetapan MPR
No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan
tata urutan peraturan
perundang-undangan padaPasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa
”sumber hukum dasar nasionaladalah Pancasila.
Dengan terbentuknya UU No.10
tahun 2004 tentangPembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana
yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang
menyatakan bahwa”Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum
negara”,dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumberhukum sebagai berikut:
”Penempatan Pancasila sebagai
sumber darisegala sumber hukum
negara adalah sesuai dengan
Pembukaan UUD1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar
ideologi negara serta sekaligus dasar bangsa
dan negara,
Pancasila sebagai ideologi negara
adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan , batang tubuh dan penjelasan nya
di UUD 1945 lah Kumpulan ide-ide atau gagasan-gagasan
tentang negara
berdasarkan Pancasila diuraikan
, pokok-pokok pikiran negara berdasarkan
Pancasila dan aliran pemikiran ke Indonesiaan .Karena Pancasila adalah sumber
segala sumber hukum sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangandengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila” dan
tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara yaitu UUD 1945
yang asli .
Disinilah terjadi kekacauan dan mulai membuka mata
kita bahwa amandemen UUD 1945 telah merusak negara berdasarkan Pancasila sebab
yang diamandemen itu adalah ideoligi Negara Pancasila .
Sejak hasil kongres PDIP di Bali yang menginginkan
kembali nya GBHN ,ternyata bukan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi
negara sebab GBHN dan MPR adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan
dengan dususun nya GBHN kemudian dipilihlah Presiden untuk
menjalankan GBHN oleh sebab itu Presiden adalah mandataris MPR ,Presiden
menjalankan GBHN tidak boleh menjalankan politik nya sendiri atau politik
kelompok nya apalagi presiden petugas partai jelan terjadi penyimpangan .
Karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum
sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangandengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila” dan
tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara yaitu UUD
1945 yang asli .
1. Menurut Hans Nawiansky, Pancasila merupakan Staat Fundamental
Norm yang artinya Pancasila berada dalam urutan tertinggi dalam tata urutan
peraturan dan menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya, sehingga
peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
2. Menurut Hans Kelsen, hubungan antara keabsahan
norma dan kewenangan pembentukan norma membentuk rantai hierarki norma-norma
yang berujung pada grundnorm. Suatu norma dapat dikategorikan sebagai grundnorm
apabila eksistensi dan nilai kebenaran dari norma tersebut diandaikan dan tidak
dapat ditelusuri lagi.
Meletakan Pancasila pada RUU HIP adalah meruntuhkan
Pancasila sebagai Grundnom sehingga merusak tatanan hirarki hukum yang ada.
3. Diuraikan bahwa dari rumusan penjelasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945) menjadi
jelas bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah
Pancasila merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara (
staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum ( recht idee)
4. Rumusan Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan
pendiri negara adalah rumusan Pancasila yang terurai didalam alenea ke IV
Pembukaan UUD 1945 bukan rumusan Pancasila 1 Juni yang dipidatokan oleh
Bung Karno sebagai konsep Dasar Indonesia merdeka
5. Dalam pidato Bung Karno Tanggal 17 Agustus 1963
Bung Karno menegaskan bahwa Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah
loro-loroning atunggal yang tidak bisa di pisahkan arti nya bahwa Rumusan
Pancasila yang berada di alenea ke IV Pembukaan UUD 1945 itulah yang mendasari
Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia .
Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “.......
Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945adalah satu
“pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,
satu Darstellung kita punya
deepest inner self. 17Agustus
1945 mencetuskan keluar satu
proklamasi kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan.Proklamasi
17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu
declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan
Undang-UndangDasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka
naskah Proklamasi danPembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan
PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.
Bagi kita,maka proclamation of
independence berisikan pula declaration
ofindependence.Lain bangsa, hanya
mempunyai proclamation ofindependence saja.Lain
bangsa lagi, hanya mempunyai declarationof independence
saja.Kita mempunyai proclamation ofindependence
dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri
dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang
merdeka.Declaration of independence
kita, yaitu terlukis dalam
Undang-Undang Dasar 1945 serta
Pembukaannya, mengikat bangsaIndonesia
kepada beberapa prinsip
sendiri, dan memberi tahukepada
seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi kita adalah
sumber kekuatan dan sumber
tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan,
Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total
semuatenaga-tenaga nasional, badaniah
dan batiniah , moril,materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan
Undang-UndangDasar 1945, memberikan
pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi
kemerdekaan nasional kita, untuk
melaksanakankenegaraan kita, untuk
mengetahui tujuan dalam memperkembangkan
kebangsaan kita, untuk setia
kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah
saya tadi tandaskan, bahwa
Proklamasi kita takdapat dipisahkan dari
declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan
Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan
kita tidak mempunyai falsafah. Tidak
mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak
mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak
mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu
Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak
mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar
dantujuan, segala prinsip, segala
“isme”,akan merupakan khayalan belaka,–
angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya.
Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita
bukan hanyamempunyai segi negatif
atau destruktif saja, dalam
arti membinasakan segala kekuatan
dan kekuasaan asing yang
bertentangan dengan kedaulatan bangsa
kita, menjebol sampaikeakar-akarnya
segala penjajahan di bumi
kita, menyapu-bersih segala kolonialisme
dan imperialisme dari tanah
air Indonesia,tidak, proklamasi
kita itu, selain melahirkan
kemerdekaan, juga melahirkan dan
menghidupkan kembali kepribadian
bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:
kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian
sosial, kepribadian kebudayaan, Pendek kata
kepribadian nasional. Kemerdekaan
dan kepribadiannasional adalah
laksana dua anak kembar
yang melengket satu sama lain,
yang tak dapat dipisahkan
tanpa membawa bencana kepada
masing-masing.......................Sekali lagi, semua kita, terutama sekali
semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat.
kemerdekaan untuk adil dan makmur,
kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan
perdamaian abadi
kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang
berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruhrakyat Indonesia,
Semua ini tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus
1945.
Kita harus memahami
apa yang terkandung didalam
Preambule UUD 1945, adalah Jiwa,
falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman,untuk mendirikan
dan Menjalankan Negara Indonesia.
Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka
kemerdekaan ber Pancasila tidak mengunakan
rumusan Pancasila 1 Juni
tetapi Rumusan Pancasila yang
ada di Alenea ke IV
Pembukaan UUD1945 .
Misal nya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan Yang
MahaEsa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan ,
Kemerdekaan yangBer Kemanusiaan Yang adil dan beradab
bukan kemerdekaan yangberkemanusiaan ,
Kemerdekaan yang
Berdasarkan Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis
di RUU HIP .
Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,bukan
kemerdekaan yang berkerakyatan
Kemerdekaan yang bertujuanme
wujudkan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia bukan kemerdekaan
mewujudkan keadilan sosial
Para elite dan
Pemerintah dan para
pengamandemen UUD 1945 telah
mengkhianati ajaran Panca Sila
sebagai prinsip berbangsa dan
bernegara .
Marilah kita resapi
apa yang telah diuraikan
oleh para pelaku sejarahpembentukan
UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .
Cuplikan dokumen Panitya
5. merumuskan pengertian-pengertianPancasila yang
terdiri dari lima orang:
1. Dr. H. Mohammad Hatta;2. Prof. Mr. H. Ahmad Subardjo
Djoyoadisuryo;3. Mr. Alex Andrias Maramis;4. Prof. Mr. Sunario;
5. Prof. Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo.Dibantu oleh 2
orang Sekretaris yakni: Drs. Imam Pratignyo dan Drs.Soerowo Abdulmanap.
Pada waktu kami
merancang Undang-Undang Dasar 1945,
kami telahdapat menyaksikan
akibat-akibat dari susunan
negara-negara Barat(Amerika Serikat, Eropah Barat). Dasar
susunan negara-negara itu ialah perseorangan dan liberalisme.
Segala sesuatu didasarkan atas hak dankepentingan
seseorang.Ia harus bebas dalam
memperkembangkan daya hidupnya
di segalalapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama dan
lain-lain), sehingga meng-akibatkan persaingan maha hebat antara seseorang
dengan orang lain,antara negara dan
negara lain, berdasarkan
egoisme yang hanya mengutamakan kepenting-annya,
baik perseorangan maupun negara.
Hal demikian itu
menimbulkan sistim Kapitalisme
di mana seseorangmemeras orang
lain (explotation de l’homme
par l’homme) danImperialisme, di mana suatu negara menguasai
dan menjajah negara lain.
Dalam pada itu tidaklah ada landasan moral yang dapat
membatasi nafsu bertindak dan berbuat seseorang terhadap orang lain atau suatu
bangsaterhadap bangsa lain.
Perang Dunia ke-I (1914-1918) adalah akibat yang nyata
dari pandangan hidup Liberalisme, seperti yang diutarakan di atas tadi.
Sistim tatanegara demikian itu
yang mengutamakan kepentingan
perseorangan dankebebasan hidup
tanpa landasan moral, menimbul kan keangkaramurkaan,
membikin kacau-balaunya dunia
lahir dan bathin,sebagai semangat perseorangan
tersebut.
Maka dari itu, tatanegara, tata hukum dan pandangan
hidup demikian itu,tidaklah sesuai dengan
lembaga sosial dari masyarakat Indonesia
asli,
sehingga jelaslah bahwa
susunan hukum negara-negara
Barat, yang berlandaskan teori-teori
perseorangan dari para ahli
pemikir sepertiVoltaire, Jean Jacques Rousseau, Montesquieu
dan lain-lain dari Perancis serta John Locke, Hobbes, Thomas Paine dan
lain-lain dari Inggeris dan Amerika, tidak dapat diambil sebagai
contoh yang baik bagi Indonesia.
Demikian pula contoh yang diberikan oleh dasar susunan
negara Sovyet-Rusia tidaklah cocok
bahkan bertentangan dengan
sifat masyarakat Indonesia yang asli.
Tata negara Sovyet-Rusia berdasarkan pertentangan
kelas, menurut teori yang diajarkan oleh Mark, Engels dan Lenin, yakni teori
”golongan”. Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan untuk menindas golongan
lain, agar hanya suatu golongan saja yang memegang kekuasaan
negara, yakni golongan kaum
buruh (Dictatorship of theproletariat). Teori ini
timbul sebagai reaksi terhadap negara ”kapitalis” yang dianggap dipakai
sebagai perkakas oleh kaum
”burjuis” untuk menindas kaum
buruh.
Kaum burjuis itu mempunyai kedudukan ekonomi yang
paling kuat untuk menindas golongan-golongan
lain, yang mempunyai kedudukan
yang lemah.
Maka perobahan negara
Kapitalis menjadi negara Sosialis/Komunis menjadi
dasar dan tujuan gerakan buruh internasional.
Dalam mencari dasar
dan tujuan Negara Indonesia
haruslah dilihat kenyataan struktur
sosialnya, agar supaya negara dapat
berdiri kokoh-kuat untuk bertumbuh sebagai ruang gerak bagi
rakyat dengan ciri khas kepribadiannya.
Adapun struktur
masyarakat Indonesia yang asli
tidak lain ialah ciptaan
kebudayaan Indonesia oleh rakyatnya
sejak zaman purbakala sampai sekarang.
Kebudayaan Indonesia itu
ialah perkembangan aliran
pikiran, yang bersifat dan bercita-cita
persatuan hidup, yaitu persatuan antara dunia
luar dan dunia bathin.
Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup
dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi
makhluk-Nya pula.
Semangat kebathinan, struktur
kerokhaniannya bersifat dan
bercita-cita persatuan hidup,
persatuan antara dunia luar dan
dunia bathin, segala-galanya
ditujukan kepadakeseimbangan lahir
dan bathin itu, dia
hidup dalam ketenangan dan
ketentraman, hidup harmonis dengan
sesama manusia dan golongan-golongan
lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisahdari orang lain
atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu
bercampur-baur dan bersangkut
paut, berpengaruh-mem-pengaruhi.Masyarakat
dan tatanegara Indonesia asli,
oleh karenanya kompak,bersatu padu, hormat-menghormati,
harga-menghargai, dalam kehidupansehari-hari sebagai
suatu kolektivitas, dalam
suasana persatuan.
Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat
dalam suasana desa, baik diJawa, maupun di Sumatera dan
kepulauan-kepulauan lain. Rakyat desa hidup
dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat
satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat
kekeluargaan.
Kepala desa atau kepala rakyat berwajib
menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan
harus senantiasa memberi bentuk
kepada rasa keadilan dan
cita-cita rakyat.
Oleh karena itu,
kepala rakyat yang memegang adat,
senantiasa memper-hatikan segala gerak gerik dalam
masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan
rakyatnya atau dengan kepala-kepala
keluarga dalam desanya, agar
supaya pertalian bathin antara
pemimpin dan rakyat seluruhnya
senantiasa terpelihara.
Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara
asli, ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan
rakyat dan para pejabat
negara berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam
masyarakatnya.
Jadi menurut pandangan
ini negara ialah tidak untuk
menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin
kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Negara
ialah suatu susunan masyarakat
yang integral, segala golongan,
segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat
satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam
negara yang berdasar aliran pikiran integral, ialah
penghidupan bangsa seluruhnya.
Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang
paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang
sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya
sebagai persatuan yangtak dapat dipisah-pisahkan.
Pandangan ini mengenai susunan
masyarakat dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah
diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegeldan lain-lain di dunia barat dalam
abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.
Berdasarkan kepada
ide-ide yang dikemukakan oleh
berbagaianggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia itu tersusunlahPembukaan
U.U.D. 1945, di mana
tertera lima azas KehidupanBangsa
Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.
Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari
perumusanpasal-pasal berturut-turut dalam
16 (enambelas) Bab, 37
pasal saja ditambah dengan
Aturan Peralihan, terdiri dari
4 (empat)pasal dan Aturan
Tambahan, berhubung dengan masih
berkecamuknya Perang Pasi+k atau
pada waktu itu disebut Perang Asia
Timur Raya.Karena telah tercapai
mufakat bahwa U.U.D. 1945
didasar-kanatas sistim kekeluargaan
maka segala pasal-pasal itu
diselaraskan dengan sistim itu.
Negara Indonesia bersifat kekeluargaan,
tidak saja hidup kekeluargaan
ke dalam, akantetapi juga keluar, sehingga
politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada
melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkankemerdekaan segala bangsa,
perdamaian abadi dan keadilansosial
bagi segala bangsa.
Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan
oleh Elite politik dan dijalankan sampai
sekarang merupakan pengkhianatan
terhadap Pancasila , terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri
bangsa tidak ada arti nya
Bung Karno ,Bung Hatta
sebagai ProklamatorKemerdekaan Republik
Indonesia manakalah UUD 1945
sudah digantidengan UUD 2002
yang tidak ada kaitan
nya dengan Proklamasi danPancasila .
Atas dasar pertemuan Menhan dan ketua MPR ,maka
seharus nya sadar bahwa RUU HIP bukan hanya merusak tatanan berbangsa dan
bernegara tetapi justru puncak dari pengkhianatan terhadap Ideologi Panca
Sila sejak.diamandemen nya UUD1945.
Oleh sebab itu RUU HIP Merupakan bom waktu yang akan
meledakan dan membangkitkan kesadaran.baru terhadap penyelewengan terhadap
negara proklamasi 17Agustus 1945..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar