Oleh : Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah Panca Sila
Gegap gempita nya penolakan
RUU HIP seantero negeri , membuktikan Pancasila itu masih menjadi dasar
berbangsa dan bernegara , walaupun amandemen UUD 1945 sesungguh nya negara ini
sudah tidak berdasarkan Pancasila , Namun pembukaan UUD 1945 itulah yang
menjadi konsensus para pendiri negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18
Agustus 1945 .
Didalam lintasan sejarah
Pancasila itu melalui proses perdebatan yang cukup Panjang dari Pidato Bung
Karno 1 Juni 1945 kemudian terjadi kesepakatan di panitya 9 yang melahirkan
Piagam Jakarta kemudian proses itu berlanjut pada pembentukan pembukaan UUD
1945 dan kemudian di Sila ke satu Pancasila Ke Tuhanan Dengan menjalankan
Syareat Islam bagi _pemeluk-pemeluk nya , menurut Kemanusiaan yang adil dan
beradab diganti dengan Ke Tuhanan Yang
Maha Esa .dan Umat Islam bisa menerima jadi Finalah Pancasila itu terletak pada
alenea ke IV pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945.
Bung Karno dengan di
syahkan UUD 1945 Soekarno sendiri telah meninggalkan Pancasila
yang dia Pidatokan 1 Juni 1945.sejak itu bung Karno selalu berpegang pada
Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 bukti nya bung karno mengatakan
dalam pidato nya 17 Agustus 1963 mengatakan bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu
loro-loroning atunggal yang tidak dapat
dipisahkan .
Didalam pidato nya Bung Karno
Mengatakan “....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar
1945adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,
satu Darstellung kita punya
deepest inner self. 17Agustus
1945 mencetuskan keluar satu
proklamasi kemerdekaanbeserta satu dasar
kemerdekaan.Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof
independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi
dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 adalah
satu.
Bagi kita,
maka naskah Proklamasi danPembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi
dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.
Bagi kita,maka
proclamation of independence berisikan pula
declaration ofindependence.Lain bangsa,
hanya mempunyai proclamation
ofindependence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai
declarationof independence saja.Kita
mempunyai proclamation ofindependence dan declaration
of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu
kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah
menjadi satu bangsa yang merdeka.Declaration of
independence kita, yaitu
terlukis dalam Undang-Undang
Dasar 1945 serta Pembukaannya,
mengikat bangsaIndonesia kepada
beberapa prinsip sendiri, dan
memberi tahukepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita
itu.
Proklamasi kita
adalah sumber kekuatan dan
sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya
katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total
semuatenaga-tenaga nasional, badaniah
dan batiniah , moril,materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita,
yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar 1945,
memberikan pedoman-pedoman tertentu
untuk mengisi kemerdekaan nasional
kita, untuk melaksanakankenegaraan
kita, untuk mengetahui tujuan
dalam memperkembangkan kebangsaan kita,
untuk setia kepada suara batin yang
hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari
itulah saya tadi tandaskan,
bahwa Proklamasi kita takdapat
dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang
Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti
bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah.
Tidak mem-punyai dasar penghidupan
nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison
d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari
bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa
“proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala
falsafah, segala dasar dantujuan, segala prinsip,
segala “isme”,akan merupakan khayalan
belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya.
Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi
Kemerdekaan kita bukan hanyamempunyai segi
negatif atau destruktif saja,
dalam arti membinasakan segala
kekuatan dan kekuasaan asing
yang bertentangan dengan kedaulatan
bangsa kita, menjebol
sampaikeakar-akarnya segala penjajahan
di bumi kita, menyapu-bersih
segala kolonialisme dan imperialisme
dari tanah air Indonesia,tidak,
proklamasi kita itu, selain
melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan
dan menghidupkan kembali kepribadian
bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:
kepribadian politik, kepribadian
ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan, Pendek
kata kepribadian nasional.
Kemerdekaan dan kepribadiannasional
adalah laksana dua anak
kembar yang melengket satu sama
lain, yang tak dapat
dipisahkan tanpa membawa bencana
kepada masing-masing.......................
Sekali lagi, semua kita, terutama
sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
kemerdekaan untuk bersatu
kemerdekaan untuk berdaulat.
kemerdekaan untuk adil dan makmur,
kemerdekaan untuk memajukan
kesejahteraan umum,
kemerdekaan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
kemerdekaan untuk ketertiban dunia,
kemerdekaan perdamaian abadi
kemerdekaan untuk keadilan sosial,
kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa,
kemerdekaan yang berkemanusiaan yang
adil dan beradab,
kemerdekaan yang berdasarkan
persatuan Indonesia;
kemerdekaan yang berdasar kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia,
Semua ini
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus
1945.
Kita harus
memahami apa yang terkandung
didalam Preambule UUD 1945, adalah
Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman,untuk
mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.
Dari uraian Bung Karno dalam pidato
nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak
mengunakan rumusan Pancasila 1
Juni tetapi Rumusan Pancasila yang
ada di Alenea ke IV
Pembukaan UUD1945 .
Misal nya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke
Tuhanan Yang MahaEsa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang berkebudayaan .
Kemerdekaan yangBer Kemanusiaan Yang
adil dan beradab bukan kemerdekaan yangberkemanusiaan ,
Kemerdekaan yang
Berdasarkan Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis
di RUU HIP .
Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,bukan kemerdekaan yang
berkerakyatan
Kemerdekaan yang
bertujuanme wujudkan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia bukan
kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial
Para elite
dan Pemerintah dan para
pengamandemen UUD 1945 telah
mengkhianati ajaran Panca Sila
sebagai prinsip berbangsa dan
bernegara .
Marilah kita
resapi apa yang telah
diuraikan oleh para pelaku
sejarahpembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .
Jadi pergantian rumusan Pancasila
yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila
di ubah di peras-peras menjadi Trisila , Eka Sila dan Gotong Royong .ini sudah
masuk delik makar .
Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen”
oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan:
1. Staatsfundamental norm
2. Staatsgrundgesetz
3. Formell gesetz
4. Verordnung & Autonome Satzung
(1) Staatsfundamental
norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia
mempunyai Pancasila .
Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama
arti nya meruntuhkan negara tersebut.
(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu
negara..dalam hal ini UUD 1945.
(3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk
Undang-Undang.
(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari
Undang-Undang.
Dan kita tahu Tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU..tidak bisa
membentuk UUD 1945 apalagi mengubah StaatsFundamental
Norm yaitu Pancasila.
Dengan demikian maka RUU HIP yang
materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila,
secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada
Pancasila.
Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila
dibuat bukan oleh lembaga yang berwenang”.Jelas upaya mengubah Pancasila
sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai
upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal.dan menguba Dasar Negara
bisa dipidana .
Pelanggaran hukum yang terjadi adahan mendefinisikan
Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila.dan Gotong royong
Adapun
struktur masyarakat Indonesia
yang asli tidak lain ialah
ciptaan kebudayaan Indonesia
oleh rakyatnya sejak zaman purbakala
sampai sekarang.
Kebudayaan
Indonesia itu ialah
perkembangan aliran pikiran, yang
bersifat dan bercita-cita persatuan hidup,
yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia bathin.
Manusia Indonesia dihinggapi oleh
persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di
mana ia menjadi makhluk-Nya pula.
Semangat kebathinan,
struktur kerokhaniannya bersifat dan
bercita-cita persatuan hidup,
persatuan antara dunia luar dan
dunia bathin, segala-galanya
ditujukan kepadakeseimbangan lahir
dan bathin itu, dia
hidup dalam ketenangan dan
ketentraman, hidup harmonis dengan
sesama manusia dan golongan-golongan
lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisahdari orang lain
atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu
bercampur-baur dan bersangkut
paut, berpengaruh-mem-pengaruhi.Masyarakat
dan tatanegara Indonesia asli,
oleh karenanya kompak,bersatu padu,
hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupansehari-hari
sebagai suatu kolektivitas, dalam
suasana persatuan.
Sifat ketatanegaraan asli itu masih
dapat terlihat dalam suasana desa, baik diJawa, maupun di Sumatera dan
kepulauan-kepulauan lain. Rakyat desa hidup
dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat
satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat
kekeluargaan.
Kepala desa atau kepala rakyat
berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat
dan harus senantiasa memberi
bentuk kepada rasa keadilan dan
cita-cita rakyat.
Oleh karena
itu, kepala rakyat yang memegang
adat, senantiasa memper-hatikan segala gerak gerik
dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya
atau dengan kepala-kepala
keluarga dalam desanya, agar
supaya pertalian bathin antara
pemimpin dan rakyat seluruhnya
senantiasa terpelihara.
Para pejabat negara, menurut
pandangan tatanegara asli, ialah pemimpin yang bersatu-jiwa
dengan rakyat dan para
pejabat negara berwajib memegang teguh persatuan
dan keseimbangan dalam masyarakatnya.
Jadi menurut
pandangan ini negara ialah
tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau
golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai
persatuan. Negara ialah suatu susunan
masyarakat yang integral, segala
golongan, segala bagian, segala anggotanya
berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang
terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral,
ialah penghidupan bangsa
seluruhnya. Negara tidak memihak
kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap
kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an
hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yangtak dapat dipisah-pisahkan.
Pandangan ini
mengenai susunan masyarakat dan negara berdasar
ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegeldan
lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori
integralistik.
Berdasarkan kepada
ide-ide yang dikemukakan oleh
berbagaianggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
itu tersusunlahPembukaan U.U.D.
1945, di mana tertera
lima azas KehidupanBangsa Indonesia yang terkenal
sebagai Pancasila.
Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah
pokok pangkal dari perumusanpasal-pasal berturut-turut
dalam 16 (enambelas) Bab,
37 pasal saja ditambah dengan
Aturan Peralihan, terdiri dari
4 (empat)pasal dan Aturan
Tambahan, berhubung dengan masih
berkecamuknya Perang Pasi+k atau
pada waktu itu disebut Perang Asia
Timur Raya.Karena telah tercapai
mufakat bahwa U.U.D. 1945
didasar-kanatas sistim kekeluargaan
maka segala pasal-pasal itu
diselaraskan dengan sistim itu.
Negara Indonesia
bersifat kekeluargaan, tidak saja
hidup kekeluargaan ke dalam,
akantetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus
ditujukan kepada melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan
segala bangsa, perdamaian abadi
dan keadilansosial bagi segala bangsa.
Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang
telah dilakukan oleh Elite politik dan dijalankan
sampai sekarang merupakan
pengkhianatan terhadap Pancasila , terhadap negara Proklamasi
dan terhadap para pendiri bangsa tidak ada arti
nya Bung Karno ,Bung
Hatta sebagai ProklamatorKemerdekaan
Republik Indonesia manakalah
UUD 1945 sudah digantidengan
UUD 2002 yang tidak
ada kaitan nya dengan
Proklamasi danPancasila .
Oleh sebab itu RUU HIP Merupakan bom
waktu yang akan meledakan dan membangkitkan kesadaran baru , oleh sebab itu RUU
HTI tidak cukup hanya di batalkan tetapi
karena ini adalah makar terhadap negara yang sah maka harus segerah di bentuk
tim fakta RUU HIP untuk mengkaji, menyelidiki , siapa saja yang mengagar RUU
HIP harus ditangkap karena makar dan apa bila ada Organisasi yang terlibat maka
patut di bubarkan .Gerakan Kesadaran Umat Islam Bersatu harus segerah mendesak
untuk menangkap inisiator pembuatan RUU HIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar