Minggu, 04 Maret 2018

MENGEMBALIKAN NEGARA PROKLAMASI BERDASAR PREAMBULE UUD 1945.



MENGEMBALIKAN NEGARA PROKLAMASI BERDASAR PREAMBULE UUD 1945.


Saatnya Indonesia Menggugat.
Kegalauan kita sebagai bangsa hari hari ini semakin membuncah , semakin gemas dengan tingkah pola para pemimpin yang tidak pantas lagi diteladani , korupsi , intrik-intrik poitik yang idak memberi energi positif justru sebalik nya menjadikan bangsa ini karut-marut dan puncak nya hilang nya rasa kepercayaan sesama anak bangsa . hilang nya jati diri berbangsa dan bernegara .

Marilah kita merenungkan kembali apa yang perna di pidatokan oleh Bung Karno pada peringatan 17 Agustus 1963 . sebagai berikut .

...........”Dan sinar suryanya! Pada waktu kita berjalan, Proklamasi menunjukkan arahnya jalan. Pada waktu kita lelah, Proklamasi memberikan tenaga baru kepada kita. Pada waktu kita berputus asa, Proklamasi membangunkan lagi semangat kita. Pada waktu di antara kita ada yang nyeleweng, Proklamasi memberikan alat kepada kita untuk memperingatkan si penyeleweng itu bahwa mereka telah nyeleweng.
Pada waktu kita menang, Proklamasi mengajak kita untuk tegap berjalan terus, oleh karena tujuan terakhir memang belum tercapai.
Bahagialah rakyat Indonesia yang mempunyai Proklamasi itu; bahagialah ia, karena ia mempunyai pengayoman, dan di atas kepalanya ada sinar surya yang cemerlang! Bahagialah ia, karena ia dengan adanya Proklamasi yang perkataan-perkatannya sederhana itu, tetapi yang pada hakikatnya ialah pencetusan segala perasaan-perasaan yang dalam sedalam-dalamnya terbenam di dalam ia punya kalbu, sebenarnya telah membukakan keluar ia punya pandangan hidup, ia punya tujuan hidup, ia punya falsafah hidup, ia punya rahasia hidup, sehingga selanjutnya dengan adanya Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu, ia mempunyai pegangan hidup yang boleh dibaca dan direnungkan setiap jam dan setiap menit.
Tidak ada satu bangsa di dunia ini yang mempunyai pegangan hidup begitu jelas dan indah, seperti bangsa kita ini. Malah banyak bangsa di muka bumi ini, yang tak mempunyai pegangan hidup sama sekali!

Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu :
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak-sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
“Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukis-kan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, - kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!
Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.
Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.
Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.

Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah - fisik dan moril, materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.
“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka, - angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.
Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, - tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia
dalam arti seluas-luasnya :
. kepribadian politik,
. kepribadian ekonomi,
. kepribadian sosial,
. kepribadian kebudayaan,
pendek kata kepribadian nasional.Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada
masing-masing.........................
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
. kemerdekaan untuk bersatu,
. kemerdekaan untuk berdaulat,
. kemerdekaan untuk adil dan makmur,
. kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
. kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
. kemerdekaan untuk ketertiban dunia,
. kemerdekaan perdamaian abadi,
. kemerdekaan untuk keadilan sosial,
. kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,
. kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
. kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
. kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
. kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
. kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proclamation dan sadar kita punya declaration, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak.
Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis cetha wela-wela (sangat nyata dan jelas) dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat adalah konkrit-mbahnya-konkrit. Bagi dia, - dus bukan bagi orang-orang gadungan -, melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat adalah berarti setia dan taat kepada Proklamasi.
Bagi dia, mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat.
Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi, sebagai tertulis di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 .
( Cuplikan Pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 19 63 di Istana Negara ) .
Pidato ini sunggu masih sangat relevan untuk direnungkan kedaan bangsa yang karut marut sejak reformasi dan mengamandemen UUD 1945 , tatanan kenegaraan telah di rubah tanpa mau memperdalam apa yang menjedi kesepakatan bersama yaitu Pembukaan (Preambul ) UUD 1945 , disanalah tercantum Pandangan hidup , falsafah hidup ,Tujuan hidup , cita-cita hidup .
Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan apa yang menjadi jatidiri bangsa nya , menengelamkan sistem berbangsa dan bernegara , dengan menganti Demokrasi Liberal ,demokrasi yang tidak berdasar pada Preambul UUD 1945 ,demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan , Rakyat hanya sebagai “tambal butuh “ yang hanya diberi sekedar nya , diberi sembako ,setelah itu semua janji-janji manis di lupakan , akibat nya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita , sementara penguasa bergelimang kemewahan , membangun dinasty politik , Anggota DPR dan DPD hanya sebuah pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongan nya .
Partai politik hanya sebagai gerombolan manusia tanpa ideologi kebangsaan , ini semua bisa kita ukur dari jati diri bangsa , bisa kita ukur ketika “ Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan “ diganti dengan demokrasi kalah menang , demokrasi banyak-banyakan suara ,demokrasi kuat-kuatan , dampak nya tidak bisa dibantah dengan semakin meraja lelah nya Korupsi , sebab Partai Politik memang dibiyayai dengan hasil korupsi , begitu juga petinggi partai bergelimangan kemewahan hasil korupsi . sekali lagi Penderitaan rakyat akan terus berlanjut karena korupsi menjadi ideologi partai politik .Politik yang dipertontonkan bukan politik yang mempunyai tujuan mensejahterakan rakyat , politik tanpa moral ,politik dibangun tanpa jati diri yang hanya bertujuan untuk kekuasaan pribadi dan golongan nya , saling intrik saling hujat , bahkan adu jotos pun menjadi tontonan di DPR , mengunakan kekuasaan hanya untuk kekuasaan yang tanpa risih , sekali lagi rakyat hanya sebagai kuda tunganggang , rakyat disewah untuk demontrasi , dan rakyat hanya sebagi golongan sudra yang dikasta dengan kasta Gakin
Tidak ada jalan selamat kecuali rakyat melakukan perubahan sendiri , memperbaiki nasib nya sendiri , Amanat penderitaan rakyat harus kita tanggulangi sendiri , Jalan keselamatan harus dibangun dengan Gotongroyong , dengan kebersamaan , dengan persatuan , dengan senasib seperjuangan , menegakan kembali Negara Preambule UUD 1945 . Membangun kesadaran baru bahwa negeri ini didirikan dengan falsafah hidup , tujuan hidup , pegangan hidup , cita-cita hidup , hanya kembali pada cita-cita Negara Proklamasi yang berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 kita bangsa ini akan selamat .Kembali menegakan Marwa Pancasila dan UUD 1945 naskah asli , adalah jalan keselamatan bagi bangsa dan negara ini .
Marila kita bangun kesadaran kita sebagai anak bangsa ,Bangunlah jiwa mu , Bangunlah Badan mu , Untuk Indonesia Raya . Kita bisa membangun negeri ini jika kita punya jati diri bangsa oleh sebab itu kembali pada Preambul UUD 1945 dan berjuanglah untuk mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 naskah asli ,Semoga Allah Melindungi bangsa Indonesia dan memberi jalan dan meridhoi perjuangan bangsa Indonesia
@prihandoyo kuswanto
Gedung Indonesia Menggugat Bandung 12 April 2015MENGEMBALIKAN NEGARA PROKLAMASI BERDASAR PREAMBULE UUD 1945.
Saatnya Indonesia Menggugat.
Kegalauan kita sebagai bangsa hari hari ini semakin membuncah , semakin gemas dengan tingkah pola para pemimpin yang tidak pantas lagi diteladani , korupsi , intrik-intrik poitik yang idak memberi energi positif justru sebalik nya menjadikan bangsa ini karut-marut dan puncak nya hilang nya rasa kepercayaan sesama anak bangsa . hilang nya jati diri berbangsa dan bernegara .
Marilah kita merenungkan kembali apa yang perna di pidatokan oleh Bung Karno pada peringatan 17 Agustus 1963 . sebagai berikut .
...........”Dan sinar suryanya! Pada waktu kita berjalan, Proklamasi menunjukkan arahnya jalan. Pada waktu kita lelah, Proklamasi memberikan tenaga baru kepada kita. Pada waktu kita berputus asa, Proklamasi membangunkan lagi semangat kita. Pada waktu di antara kita ada yang nyeleweng, Proklamasi memberikan alat kepada kita untuk memperingatkan si penyeleweng itu bahwa mereka telah nyeleweng.
Pada waktu kita menang, Proklamasi mengajak kita untuk tegap berjalan terus, oleh karena tujuan terakhir memang belum tercapai.
Bahagialah rakyat Indonesia yang mempunyai Proklamasi itu; bahagialah ia, karena ia mempunyai pengayoman, dan di atas kepalanya ada sinar surya yang cemerlang! Bahagialah ia, karena ia dengan adanya Proklamasi yang perkataan-perkatannya sederhana itu, tetapi yang pada hakikatnya ialah pencetusan segala perasaan-perasaan yang dalam sedalam-dalamnya terbenam di dalam ia punya kalbu, sebenarnya telah membukakan keluar ia punya pandangan hidup, ia punya tujuan hidup, ia punya falsafah hidup, ia punya rahasia hidup, sehingga selanjutnya dengan adanya Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu, ia mempunyai pegangan hidup yang boleh dibaca dan direnungkan setiap jam dan setiap menit.
Tidak ada satu bangsa di dunia ini yang mempunyai pegangan hidup begitu jelas dan indah, seperti bangsa kita ini. Malah banyak bangsa di muka bumi ini, yang tak mempunyai pegangan hidup sama sekali!

Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu :
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak-sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

“Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukis-kan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, - kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!

Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.

Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.
Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.

Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah - fisik dan moril, materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.
“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka, - angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.

Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, - tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya :
. kepribadian politik,
. kepribadian ekonomi,
. kepribadian sosial,
. kepribadian kebudayaan,
pendek kata kepribadian nasional.Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada
masing-masing.........................
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
. kemerdekaan untuk bersatu,
. kemerdekaan untuk berdaulat,
. kemerdekaan untuk adil dan makmur,
. kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
. kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
. kemerdekaan untuk ketertiban dunia,
. kemerdekaan perdamaian abadi,
. kemerdekaan untuk keadilan sosial,
. kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,
. kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
. kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
. kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
. kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
. kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proclamation dan sadar kita punya declaration, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak.
Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis cetha wela-wela (sangat nyata dan jelas) dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat adalah konkrit-mbahnya-konkrit. Bagi dia, - dus bukan bagi orang-orang gadungan -, melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat adalah berarti setia dan taat kepada Proklamasi.

Bagi dia, mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat.
Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi, sebagai tertulis di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 .
( Cuplikan Pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 19 63 di Istana Negara ) .

Pidato ini sunggu masih sangat relevan untuk direnungkan kedaan bangsa yang karut marut sejak reformasi dan mengamandemen UUD 1945 , tatanan kenegaraan telah di rubah tanpa mau memperdalam apa yang menjedi kesepakatan bersama yaitu Pembukaan (Preambul ) UUD 1945 , disanalah tercantum Pandangan hidup , falsafah hidup ,Tujuan hidup , cita-cita hidup .

Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan apa yang menjadi jatidiri bangsa nya , menengelamkan sistem berbangsa dan bernegara , dengan menganti Demokrasi Liberal ,demokrasi yang tidak berdasar pada Preambul UUD 1945 ,demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan , Rakyat hanya sebagai “tambal butuh “ yang hanya diberi sekedar nya , diberi sembako ,setelah itu semua janji-janji manis di lupakan , akibat nya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita , sementara penguasa bergelimang kemewahan , membangun dinasty politik , Anggota DPR dan DPD hanya sebuah pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongan nya .

Partai politik hanya sebagai gerombolan manusia tanpa ideologi kebangsaan , ini semua bisa kita ukur dari jati diri bangsa , bisa kita ukur ketika “ Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan “ diganti dengan demokrasi kalah menang , demokrasi banyak-banyakan suara ,demokrasi kuat-kuatan , dampak nya tidak bisa dibantah dengan semakin meraja lelah nya Korupsi , sebab Partai Politik memang dibiyayai dengan hasil korupsi , begitu juga petinggi partai bergelimangan kemewahan hasil korupsi . sekali lagi Penderitaan rakyat akan terus berlanjut karena korupsi menjadi ideologi partai politik .Politik yang dipertontonkan bukan politik yang mempunyai tujuan mensejahterakan rakyat , politik tanpa moral ,politik dibangun tanpa jati diri yang hanya bertujuan untuk kekuasaan pribadi dan golongan nya , saling intrik saling hujat , bahkan adu jotos pun menjadi tontonan di DPR , mengunakan kekuasaan hanya untuk kekuasaan yang tanpa risih , sekali lagi rakyat hanya sebagai kuda tunganggang , rakyat disewah untuk demontrasi , dan rakyat hanya sebagi golongan sudra yang dikasta dengan kasta Gakin

Tidak ada jalan selamat kecuali rakyat melakukan perubahan sendiri , memperbaiki nasib nya sendiri , Amanat penderitaan rakyat harus kita tanggulangi sendiri , Jalan keselamatan harus dibangun dengan Gotongroyong , dengan kebersamaan , dengan persatuan , dengan senasib seperjuangan , menegakan kembali Negara Preambule UUD 1945 . Membangun kesadaran baru bahwa negeri ini didirikan dengan falsafah hidup , tujuan hidup , pegangan hidup , cita-cita hidup , hanya kembali pada cita-cita Negara Proklamasi yang berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 kita bangsa ini akan selamat .Kembali menegakan Marwa Pancasila dan UUD 1945 naskah asli , adalah jalan keselamatan bagi bangsa dan negara ini .

Marila kita bangun kesadaran kita sebagai anak bangsa ,Bangunlah jiwa mu , Bangunlah Badan mu , Untuk Indonesia Raya . Kita bisa membangun negeri ini jika kita punya jati diri bangsa oleh sebab itu kembali pada Preambul UUD 1945 dan berjuanglah untuk mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 naskah asli ,Semoga Allah Melindungi bangsa Indonesia dan memberi jalan dan meridhoi perjuangan bangsa Indonesia
@prihandoyo kuswanto
Gedung Indonesia Menggugat Bandung 12 April 2015

PANCASILA ITU ADALAH SEBUAH KOMPROMI DAN KESEPAKATAN ANTARA KAUM KEBANGSAAN DAN KAUM ISLAM

PANCASILA ITU ADALAH SEBUAH KOMPROMI DAN KESEPAKATAN ANTARA KAUM KEBANGSAAN DAN KAUM ISLAM
Oleh : Ir Prihandoyo Kuswanto Ketua Rumah Panca Sila .

Menjelang kekalahannya di akhir Perang Pasific, penjajah Jepang berusaha menarik simpati dan dukungan rakyat Indonesia dengan janji akan memberikan kemerdekaan di kelak kemudian hari. Dan untuk itu dibentuk dan kemudian disyahkan berdirinya BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdeka-an Indonesia ) atau Dokuritu Zyunbi Tyoosakai pada tanggal 28 Mei 1945.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) itu mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945, dengan acara tunggal menjawab pertanyaan ketua badan tersebut – Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat – :
” Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, d a s a r n y a a p a ? ”.
Menjawab pertanyaan itu hampir separo dari anggota BPUPKI – sekitar 30 orang – , menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya. Namun belum ada satu pun yang mengutarakan pandangan yang memenuhi syarat suatu sistem filsafat dasar untuk di atasnya dibangun Indonesia Merdeka.
Jam 10.00 pagi tanggal 1 Juni 1945, barulah Bung Karno mendapatkan gilirannya. Disampaikannya gagasannya dalam suatu pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu tentang Dasar Negara Indonesia Merdeka, yang dinama-kannya Pancasila.
Pidato Pancasila Bung Karno yang ditawarkannya sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka itu selanjutnya Rajiman sebagai ketua BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Panca Sila yang di pidatokan Bung Karno Panitia Kecil yang semula terdiri dari 8 orang, dengan beberapa perubahan dan penambahan, akhirnya menjadi Panitia Sembilan yang terdiri dari :
Ir. Soekarno,
Drs. Mohammad Hatta,
Mr. A. A. Maramis,
Abikusno Tjokrosujoso,
Abdulkahar Muzakir.
H. A. Salim,
Mr. Achmad Subardjo,
Wachid Hasjim,
Mr. Muhammad Yamin.
Panitia Sembilan ini bertugas: Merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucap-kan Bung Karno pada tanggal 1 J u n i 1 9 4 5 , dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasi-kan kemerdekaan Indonesia.
Hasilnya adalah ” P i a g a m J a k a r t a ” atau ” J a k a r t a C h a r t e r ” yang ditandatangani di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Kemudian bergulir lah perdebatan di BPUPKI untuk menjadikan Piagam Jakarta yang kemudian membuang tujuh kata dalam Mukadimah yang berbunyi ” dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ”,
Cuplikan RAPAT BESAR PADA TANGGAL 14 – 7 – 2605
Rapat moelai poekoel 15.00
HADIKOESOEMO IIN:
Padoeka toean Ketoea jang terhormat! Assalamu’alaikoem warahmatullahi Wabarakatuh! Di dalam segala keterangan toean Syusa tadi hanja satoe, perkara jang ketjil sekali, jang akan saja minta ditjaboet atau dihilangkan, ialah saja mengoeatkan voorstel Kijai Sanoesi dalam pemboekaan di sini, katanja dengan kewadjiban oemat Allah S.W.T., bagi pemeloek-pemeloeknja perkataan itoe soeatoe keterangan dari Kijai Sanoesi, tidak ada haknja dalam kata-kata Arab, menambahkan djanggalnja kata-kata. Djadi tidak ada arti, tjoema menambahi djanggal, menambahi perkataan jang koerang baik, menoendjoekkan pemetjahan kita. Saja harap soepaja “bagi pemeloek-pemeloeknja” itoe dihilangkan sadja. Itoe saja masih ragoe-ragoe, bahwa di Indonesia banjak perpetjahan-perpetjahan dan pada prakteknja sama sadja. Itoe saja mempoenjai pendapatan mengoeatkan permintaan Kijai Sanoesi. Sekianlah.
RADJIMAN KAITYO:
Boleh saja minta Syusa mendjawab oesoel toean Hadikoesoemo.
SOEKARNO IIN:
Padoeka toean Ketoea, kami panitia perantjang mengetahoei, bahwa anggota jang terhormat Sanoesi minta mentjoret perkataan “bagi pemeloek-pemeloeknja” dan sekarang ternjata, bahwa anggota jang terhormat Hadikoesoemo minta djoega ditjoret. Tetapi kami berpendapat, bahwa kalimat-kalimat ini seloeroehnja jaitoe berdasar kepada ketoehanan. Seodahlah hasil kompromis di antara 2 pihak jang dengan adanja kompromis perselisihan di antara kedoea pihak hilang. Tiap kompromis berdasar kepada memberi dan mengambil, geven dan nemen. Ini soeatoe kompromis jang berdasan memberi dan mengambil. Bahkan kemarin di dalam panitia soal ini ditindjau lagi dengan sedalam-dalamnja di antara lain panitia diantaranja toean Wachid Hasjim dan Agoes Salim. Kedoea-doeanja pemoeka Islam. Pendek kata inilah kompromis jang sebaik-baiknja. Djadi panitia memegang tegoeh akan kompromis jang dinamakan oleh anggota jang terhormat Moh. Yamin “Djakarta Charter” jang disertai dengan perkataan toean anggota jang terhormat Soekiman, Gentleman agrement, soepaja ini dipegang tegoeh di antara pihak Islam dan kebangsaan. Saja mengharap padoeka toean jang moelia, rapat besar soeka membenarkan sikap panitia itoe.
HADIKOESOEMO IIN:
Toean Ketoea, sesoedah saja djoega membilang sangat terima kasih kepada panitia jang telah membikin kompromi jang menoeroet perkataan begitoe, tetapi saja masih koerang senang. Jaitoe di sini kalau kita pandjangkan, tadi kita menghatoerkan alasan jang enteng. Tetapi roepanja alasan enteng ini, karena entengnja tidak diterima. Sekarang saja akan menghatoerkan alasan jang lebih berat, jaitoe: saja masih ingat waktoe di Amerika diadakan wet hoekoem inoeman keras. Roepanja oemat Islam Indoensia memoedji dengan adanja wet, sehingga pada waktoe saat dimoesjawaratkan kepada Boedi-Oetomo, jaitoe jang tjerita kepada saja ialah almarhoem Gondo, Raden Mas Pandji, apakah namanja jang dari Pakoealaman, jaitoe apakah memoeaskan, seoempamanja di Indonesia ini diadakan larangan, wet larangan minoeman keras oentoek orang-orang Islam sadja? Karena hoekoem itoe roepanja tjoema oentoek orang-orang Islam sadja, Boedi-Oetomo waktoe itoe merasa dihina. Kalau diadakan wet jang begitoe, itoe merasa dihina, dan ini jang dari saja sendiri: djikalau boenji atau kata-kata itoe berarti di sini akan diadakan doea peratoeran, satoe oentoek oemat Islam dan jang satoe lagi oentoek jang boekan Islam. Itoe saja kira di dalam satoe negara, tetapi saja peonja permintaan, prakteknja barangkali nanti sama sadja, rasa-rasanja koerang enak, saja kira sama sekali lebih tidak apa-apa.
SOEKARNO IIN:
Padoeka toean Ketoea jang moelia! Saja hanja mengatakan, bahwa sebagai hasil kompromis itoe jang diperkoeatkan oleh Panitia poen tjoema dari “bagi pemeloek-pemeloeknja” diboeang, maka itoe berarti moengkin diartikan jang tidak ada orang Islam dan mewadjibkan mendjalankan sjari’at Islam.
RADJIMAN KAITYO:
Ini soedah diremboek 2 kali oleh Ketoea Panitia. Toean Hadikoesoemo, apa masih memegang tegoeh?
HADIKOESOEMO IIN:
Masih memegang tegoeh.
RADJIMAN KAITYO:
Djadi saja maoe tanja, sidang ini, bagaimana pendapatannja, apa diterima Panitia?
HADIKOESOEMO IIN:
Jang dikemoekakan oleh Panitia tadi dikatakan, itoe tidak bisa kedjadian. Sebab kalau pemerintah soenggoehpoen mendjalankan kewadjiban semata-mata, pemerintah tidak bisa mendjalankan sjari’at Islam. Pemerintah tidak boleh memeriksa agama. Djadi kalau saja, tidak.
RADJIMAN KAITYO:
Toean-toean, tentang hal apa jang dimadjoekan oleh toean Hadikoesoemo itoe ada perselisihan sedikit, sebetoelnja banjak, sapa harus distem sadja? Distem sadja, karena ini saja kira tidak begitoe perloe sekali distem. Apakah diminta berdiri sadja?
ABIKOESNO IIN:
Padoeka toean Ketoea, sebagaimana jang telah diterangkan oleh toean Ketoea daripada Panitia ini, maka apa jang termoeat di sitoe ialah boeah kompromi antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Kalau tiap-tiap daripada kita haroes misalnja jang membentoek kompromi itoe, kita dari golongan Islam haroes menjatakan pendirian, tentoe sadja kita menjatakan, ialah sebagaimana harapan toean Hadikoesoemo. Tetapi kita soedah melakoekan kompromi, soedah melakoekan perdamaian dan dengan tegas oleh padoeka toean Ketoea dari Panitia soedah dinjatakan, bahwa kita haroes memberi dan mendapat. Oentoek mengadakan persatoean djanganlah terlihat di sini tentang soal ini dari steman, nanti ada tanda jang tidak baik boeat doenia loear. Kita harapkan soenggoeh-soenggoeh, kita mendesak pada segenap golongan jang ada dalam Badan ini soedilah kiranja kita mengadakan soeatoe perdamaian. Djanganlah sampai nampak pada doenia loear, bahwa kita dalam hal ini adalah perselisihan faham.
Sekianlah! (tepoek tangan)
Cuplikan RAPAT PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Pada tanggal 18 boelan 8 tahoen 2605
KETOEA:
Sidang jang terhormat! Sekarang lebih dahoeloe, agar soepaja bisa tjepat, saja hendak membatjakan preambule jaitoe moekadimah atau pemboekaan dari Oendang-oendang Dasar. Sebagaimana tadi telah dikatakan oleh Padoeka Toean Zimukyokutyo, Pernjataan Kemerdekaan jang dirantjangkan oleh Panitia Penjelidik hendaknja dihapoeskan sama sekali. Demikian poela kata Pemboekaan boeatan Tyoosakai djoega dihapoeskan sama sekali, tetapi baiklah kembali kepada moekadimah – demikianlah namanja dahoeloe – jang diboeat oleh Panitia Ketjil tempo hari, dengan sedikit perobahan.
Pertama perobahan” “Moekadimah” diganti dengan “Pemboekaan”. Kemoedian kata-katanja tadi soedah dibatjakan oleh Toean Moh. Hatta. Baiklah sekali lagi saja batja dengan perlahan-lahan.
P E M B O E K A A N
“Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoeangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakjat Indonesia ke depan pintoe gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatoe, berdaulat, adil dan makmoer.
Atas berkat rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe oentoek membentoek sesoeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah-darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itoe dalam soeatoe Oendang-oendang Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: Ke-Toehanan Jang Maha Esa, menoeroet dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatoean Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan - perwakilan, serta dengan mewoedjoedkan soeatoe keadilan sosial bagi seloeroeh rakjat Indonesia.”
Sidang jang terhormat! Demikianlah pemboekaan itoe, dan sebagai tadi telah dikatakan oleh padoeka toean Zimukyokutyo dan oleh saja sendiri, soepaja sedapat moengkin dengan setjara kilat kita bisa terima.
ANGGOTA KI BAGOES HADIKOESOEMO:
Saja kira “menoeroet dasar kemanoesiaan” diganti dengan “KeToehanan Jang Maha Esa, kemanoesiaan jang adil” dan seteroesnja.
KETOEA:
Toean Ki Bagoes Hadikoesoemo, soepaja dipakai “KeToehanan Jang Maha Esa”, dan perkataan “menoeroet dasar kemanoesiaan jang adil dan beradab” ditjoret sadja.
ANGGOTA KI BAGOES HADIKOESOEMO
“Berdasar kepada: “KeToehanan Jang Maha Esa, menoeroet dasar kemanoesiaan jang adail dan beradab”. “Menoeroet dasar” hilang.
KETOEA:
Berdasar kepada apakah Republik kita itoe:
“Ke-Toehanan Jang Maha Esa, menoeroet dasar kemanoesiaan jang adil dan beradab”. Perkataan-perkataan “menoeroet dasar” ditjoret. Djadi: “Ke-Toehanan Jang Maha Esa, kemanusiaan jang adil dan beradab, persatoean Indonesia, dan kerakjatan”, dan seteroesnja.
Toean-toean semoea faham? Tidak ada lagi?
ANGGOTA KI BAGOES HADIKOESOEMO:
Di atas toean Ketoea: “maka disoesoenlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itoe”, apa tidak “maka disoesoenlah pemerintahan”.
KETOEA:
Kemerdekaan itoe disoesoen dalam satoe Oendang-oendang Dasar. Kita akan lantas membikin Oendang-oendang Dasar.
ANGGOTA KI BAGOES HADIKOESOEMO:
Jang disoesoen di sini pemerintahan, boekan kemerdekaan, “maka disoesoenlah pemerintahan”.
KETOEA:
Tidak, kemerdekaan, oentoek pemerintahan kita soesoen Oendang-oendang Dasar.
ANGGOTA KI BAGOES HADIKOESOEMO
Apa tidak bisa dirobah mendjadi: “maka disoesoenlah pemerintahan itoe”.
KETOEA:
Tidak, pemerintahan itoe disoesoen dalam satoe Oendang-oendang Dasar. Soedah? Toean-toean lain?
ANGGOTA OTTO ISKANDAR DI NATA:
Kalimat kedoea: “pintoe gerbang”. Itoe tidak ada. Djadi baiklah diganti dengan kata-kata: Ke Negara Indonesia”.
KETOEA:
“Mengantarkan rakjat Indonesia ke Negara Indonesia”, tidak “ke depan pintoe gerbang”? Saja kira tidak berkeberatan dengan adanja perkataan “pintoe gerbang”, sebab Negara Indonesia beloem ada.
HATTA ZIMUKYOKUTYO:
Rakjat kita, kita antarkan ke moeka pintoe gerbang sadja. Kalau ke Negara Indonesia, kita melangkah kepada grondwet. Itoe bedanja. Sekarang kita bawa rakjat Indonesia ke moeka “pintoe gerbang” sadja.

KETOEA:
Toean Otto telah moefakat.
Toean-toean tidak ada lagi perobahan?
Silahkan toean Goesti.
ANGGOTA I GOESTI KETOET POEDJA:
Ajat 3: “Atas berkat rahmat Allah” diganti dengan “Toehan sadja, Toehan Jang Maha Koeasa”.
KETOEA:
Dioesoelkan soepaja perkataan “Allah Jang Maha Esa” diganti dengan “Toehan Jang Maha Esa”.
Toean-toean semoea moefakat: perkataan “Allah” diganti “Atas berkat Toehan Jang Maha Koeasa”. Tidak ada lagi, toean-toean?
Kalau tidak ada, sekali lagi saja batja seloeroehnja, maka kemoediaan saja sahkan.
P E M B O E K A A N
“Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoeangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakjat Indonesia ke depan pintoe gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatoe, berdaulat, adil dan makmoer.
Atas berkat rahmat Toehan Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah-darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itoe dalam soeatoe Oendang-oendang Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: Ke-Toehanan Jang Maha Esa, kemanusiaan jang adil dan beradab, persatoean Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan-perwakilan, serta dengan mewoedjoedkan soeatoe keadilan sosial bagi seloeroeh rakjat Indonesia.”
Setoedjoe, toean-toean?
(soeara: Setoedjo)
Didalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945, dokumen itu dijadikan Preambule atau Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sekaligus berlaku sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada pokoknya, akhirnya Pancasila hasil galian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan secara padat dan indah dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan yang pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan dan sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka

KETIKA MPR DAN LEMBAGA TINGGI NEGARA TIDAK MENGERTI TAFSIR NEGARA DIDALAM PREAMBUL UUD1945.

KETIKA MPR DAN LEMBAGA TINGGI NEGARA TIDAK MENGERTI TAFSIR NEGARA DIDALAM PREAMBUL UUD1945.


Oleh : Prihandoyo Kuswanto
Ketua Presidium Rumah Pancasila .
Sebagai rakyat mari kita mencoba merenung dan menanyakan apakah MPR , PRESIDEN , DPR , dan lembaga-lembaga yang dibentuk setelah
Amandemen UUD 1945 sesuai dengan Preambul UUD 1945 yang masih berlaku sampai sekarang ? Bukan Nya Preambul UUD 1945 yang alenea ke IV nya berisi tentang Pancasila menjadi Sumber Hukum ? Kasus PILARISASI Pancasila adalah bukti ketidak pahaman MPR terhadap sejarah dan fungsi Pancasila .

Kalau begitu bagaimana dengan Preambul UUD 1945 ? UUD 1945 telah diamandemen dan Preambul UUD 1945 tidak dirubah , penjelasan tentang preambul UUD 1945 telah dihapuskan , sadarkah MPR walau penjelasan Preambul 1945 dihilangkan tetapi arti preambul itu tetap tidak berubah .
COBA RESAPI PENJELASAN PREAMBUL UUD 1945 .

Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar.

1. "Negara" begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Coba resapi begitu mulia nya penjelasan Preambul yang berupa pokok-pokok pikiran tentang tafsir Negara yang akan dibangun , kalau MPR paham terhadap Pokok pikiran ke 3 maka MPR adalah lembaga tertinggi Negara dan bukan lembaga tinggi Negara sekelas BP7 yang tugas nya sosialisasi 4 pilar ,akibat tidak mengertianya itu maka Pancasila di Pilarkan .
Kalau MPR paham terhadap pokok pikiran ke 3 maka keanggotaan MPR itu bukan DPD , sebab DPD tidak mewakili Golongan ,tidak sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika , yang selama ini disosialisasikan menjadi salah satu Pilar .
Mengapa bangsa ini terpuruk moral nya , korupsi meraja lelah , sebab pokok pikiran ke 4 dihapuskan padahal ini sebuah perintah dan kewajiban yang mulia coba resapi bagian pokok pikiran ke 4 .
“Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.”
Jadi kalau moralitas bangsa ini dititik nadir ,korupsi menjadi budaya , sebab para penyelenggara Negara MPR , Lembaga Tinggi Negara tidak mengerti tafsir Negara yang ada di Preambul UUD 1945. akibat
dari amandemen UUD 1945 yang tidak mengacu pada Preambul UUD 1945 sebagai sumber hokum tertinggi .
Prihandoyo Kuswanto

DISKUSI RUMAH PANCASILA DI SBO


KATA BUNG HATTA Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di doenia ini. ini yang harus diketahui pengamandemen

KATA BUNG HATTA Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di doenia ini. ini yang harus diketahui pengamandemen
CUPLIKAN SIDANG PPKI
Bung Hatta
Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di doenia ini. Djadi pada garis besarnja soedah njata terang, tjoema garis-garis ketjil jang barangkalli beloem terang. Di sebelahnja nanti diadakan oendang-oendang.
Prof Dr Sri Sumanteri . UUD 1945 termasuk konstitusi yang berderajat tinggi karena ia menjadi batu uji bagi undang-undang di bawahnya, terdapat ketentuan yang mengatur hak melakukan uji materiil (judicial review).
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Dalam Ketetapan MPR ini disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
RAPAT PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Pada tanggal 18 boelan 8 tahoen 2605
HATTA FUKU KAITYO:
Teoan Ketoea, saja kira dalam garis besarnja oendang-oendang dasar kita bisa menjatakan soesoenan negara jang seboelat-boelatnja. Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di doenia ini. Djadi pada garis besarnja soedah njata terang, tjoema garis-garis ketjil jang barangkalli beloem terang. Di sebelahnja nanti diadakan oendang-oendang. Kalau kita lihat misalnja oendang-oendang dasar Nippon itoe poen pendek. Poen oendang-oendang dasar Amerika pendek, tidak dimasoekkan di dalamnja detail-detail, seperti oendang-oendang dasar Belanda atau Staatsinrichting Hindia-Belanda. Ini pokok-pokok jang kita moeat di sini.
Boeat sementara dengan pokok-pokok jang termoeat dalam oendang-oendang ini kita bisa bekerdja. Saja sendiri banjak berkeberatan tentang hal jang ketjil dan saja djoega memandang ada jang haroes ditambahkan. Tetapi apakah kita bisa bekerdja dengan ini dengan tidak diadakan tambahan-tembahan, saja kira bisa.
Mana jang koerang ditambah dengan oedang-oedang at menoeroet conventie, kebiasaan. Karena dibandingkan dengan lain negara, primitif sekali, tetapi toch bisa dikerdjakan. Djadi boeat pertama kali, menoeroet pendapat saja, karena ini soedah disaring matang-matang tempo hari, biarlah kita terima ini sebagai dasr. Kalau ada dasar jang bisa memisahkan, memetjahkan kita, itoe bisa dihilangkan. Tetapi jang ketjil-ketjil jang tidak mendjadi halangan oentoek perdjalanan negara dan pemerintahan, biarlah kita oendang-oendang sampai kemoedian hari, soepaja ini hari djoeg lekas tertjapai oendang-oendang dasar soepaja dapat menjoesoen negara. Sekianlah.
UUD 1945 MEMPUNYAI DERAJAT KONSTITUSI YANG TINGGI .
UUD 1945 Konstitusi Pertama Republik Indonesia Menurut Sri Soemantri, apabila dilakukan penyelidikan tidak ada satu negara pun di dunia sekarang ini yang tidak mempunyai konstitusi atau Undang Undang Dasar.
Dengan demikian dapat disebutkan bahwa negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Seperti halnya negara-negara lain. Negara Republik Indonesia mempunyai Undang Undang Dasar atau konstitusi. Konstitusi Republik Indonesia yang dimaksud ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah pernyataan Proklamasi Kemerdekaan. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 itu, ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Rancangan UUD 1945 dibuat (disiapkan) oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidang-sidangnya yang dilaksanakan tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945.
Kedua badan ini semula merupakan bentukan Pemerintah Pendudukan Jepang, pada perkembangnya kemudian kedua badan ini melakukan perubahan dan penambahan anggota, serta melakukan pekerjaan yang melampaui tugas yang diemban serta tujuan pembentukkan awalnya.
Dilihat dari sistematikanya Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, terdiri dari:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh yang terdiri dari 37 (tiga puluh tujuh) pasal. 4 (empat) pasal Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan. Dan penjelasan Undang Undang Dasar. Secara teoretis dilihat dari kedudukannya dalam sistem hukum suatu negara, ada Undang Undang Dasar yang berkedudukan sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam sistem hukum negaranya. (terutamanya terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis lainnya).
Undang Undang Dasar yang berkedudukan tidak lebih tinggi dari kaidah hukum tertulis lainnya disebut Undang Undang Dasar berderajat rendah.
Kriteria berderajat tinggi dan berderajat rendah, dilihat dari ada tidaknya “hak menguji materiil” terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Jika suatu negara menentukan bahwa undang-undangnya tidak dapat diuji “undang-undang tidak dapat diganggu gugat”, maka UUD-nya berderajat rendah.
UUD 1945 termasuk konstitusi yang berderajat tinggi karena ia menjadi batu uji bagi undang-undang di bawahnya, terdapat ketentuan yang mengatur hak melakukan uji materiil (judicial review).
Ketentuan ini telah diatur dalam UUD 1945 dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu kewenangan yang dimilikinya adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Mengenai kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum dan tata urutan perundang-undangan di Indonesia, terdapat Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Dalam Ketetapan MPR ini disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dalam memorandum DPR-GR disebutkan bahwa: “Ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam pasal-pasal Undang Undang Dasar adalah ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR, Undang-undang atau Keputusan Presiden.” Sedangkan dalam Pasal 3 Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa: “Undang Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.”
@prihandoyo kuswanto