Selasa, 07 April 2020

INDONESIA NEGARA MAJU YANG SEMAKIN MUNDUR .


INDONESIA NEGARA MAJU YANG SEMAKIN MUNDUR .
Amandemen atas UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali oleh partai-partai politik dan pemerintahan reformasi (1999-2002), ditinjau dari semua sisi adalah tidak KONSTITUSIONAL dan tidak SAH.
UUD Amandemen melanggar prosedur dan aturan administrative; Dilakukan tanpa TAP MPR dan tidak dimasukkan dalam lembaran Negara;
Seluruh konsepnya yang menginjak-injak Pancasila & UUD 1945 dirancang sesuai kepentingan Asing dan seluruh proses pembuatannya dibiayai Asing (USAID, UNDP, NDI, British Embassy dll).
Artinya: Sejak 2002, Indonesia pada hakekatnya sudah berjalan tanpa konstitusi
Penghianatan2 Amandemen 2002
Mengkhianati filosofi dan ideologi Pancasila yang dituangkan dalam batang tubuh UUD’45, diganti dengan nilai2 individualisme, liberalisme dan persaingan bebas;
Mengkhianati cita2 para pendiri bangsa mewujudkan Indonesia negara merdeka yg berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian tinggi secara budaya dan berdiri di atas landasan filosofi Pancasila.
Menyerahkan kemerdekaan Indonesia yg dulu diperjuangkan dengan mengorbankan harta benda dan nyawa rakyat ke tangan penjajah2asing; Membuat politik negara didominasi asing, kekayaan bangsa dikuasai asing, pemerintahan dikooptasi asing, Aturan dan Undang2 dikendalikan asing, Pemilihan presiden dirancang sesuai kehendak asing.
Kedaulatan Negara, Bangsa & Rakyat
Hilangnya GBHN dan nihilnya strategi kebudayaan, negara tidak mampu menginterpretasi dan menanamkan nilai-nilai luhur budaya Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Tidak mampu meredam konflik sosial budaya yang terus merebak dan jadi ancaman perpecahan;
Biaya & konsep pendidikan nasional tidak mampu melahirkan generasi yang mandiri, cerdas secara intelektual, punya rasa nasionalisme yang kokoh dan berpotensi menjadi pemimpin;
Politik Anggaran secara menakutkan melahirkan korupsi di Parlemen dan Birokrasi, merambah mulai dari kantor-kantor kelurahan hingga istana presiden.
Kekacauan Sistem.
Dimandulkannya MPR, system, budaya politik dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara kacau dan rusak. Partai2 Politik / Birokrasi sadar itu. Tapi karena kekacauan itu menguntungkan mereka, mereka mengatsinya dengan tambal sulam yang membuat keadaan mamkin buruk.
Ketika Lembaga2 Hukum tidak mampu memberantas korupsi, dibentuklah KPK; Ketika Rakyat tidak percaya pada calon kepala daerah dari Parpol, dimunculkan lah calon Independen; Ketika UU yang dilahirkan membuat rakyat marah, lahirlah MK untuk membatalkan UU; Ketika Rakat tidak percaya pada hakim, dibentuklah KY; Ketika Rakyat tidak percaya pada Bank Indonesia, dibentuklah OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Tanpa MPR sebagai Lembaga Tertinggi, lembaga2 Negara yang tumpang tindih itu kini berubah jadi kerajaan2, tanpa  control.
Politik Anggaran Pemerintah/DPR membuat korupsi di parlemen dan birokrasi jadi menakutkan, merambah dari kantor2 kelurahan hingga istana presiden. Mahkamah Konstitusi semakin menjauhkan kontitusi dari hakikatnya; Instansi2 penegak hukum yang korup menjauhkan rakyat dari rasa aman dan rasa keadilan; Polisi bebas menembaki tersangka teroris tanpa pernah diadili; Istana presiden berubah menjadi “lembaga super power”, bebas berbuat sesukanya, menjual aset2 bangsa, memiskinkan rakyat, tanpa satu lembaga pun berhak memberi sanksi dan itu menular ke gubernur, walikota, bupati dan camat serta lembaga2 seperi KPK, MK, BPK dll.
Pembangunan Tanpa Filosofi Bangsa
Meniadakan GBHN dan mempercayakan pembangunan nasional pada program pemerintah sesuai visi/misi Presiden,dan menyerahkan pada OBOR dan investasi asing  adalah kuci pengkhianatan UUD Amanademen. Rezim SBY-Boediono dengan visi ekonomi makronya tidak lagi bekerja demi bangsa dan rakyat yang menggajinya.begitu juga dengan Jokowi Machruf Amin , pembangunan diserahkan pada Investasi asing dan OBOR , Berbagai undang-undang dan peraturan yang diciptakan semata-mata demi memuaskan pemodal asing, membuat sumber daya alam kita terjajah hingga 90%, membuat Indonesia semakin terjerumus dalam jeratan hutang dan terjerat berbagai aturan politik ekonomi global, melumpuhkan kemandirian dan kedaulatan negara bangsa yang notabene menyudutkan/memiskinkan Rakyat.
Dominasi Asing Atas Ekonomi
KEKUASAAN ASING ATAS EKONOMI INDONESIA:
Kekuasaan atas Migas 70%; atas Minerba 89%; atas Sawit 75%;  atas Hasil Kelautan 65%. Sementara 90% BANK boleh dikuasai asing dan Farmasi & Medis terbuka untuk dikuasai asing.
Membiarkan pembangunan ekonomi bergantung semata-mata pada investasi asing dan liberalisasi impor, Pemerintah secara sadar membiarkan modal asing masuk hingga sendi-sendi ekonomi politik bangsa, dan dengan sendirinya membiarkan kontrol ekonomi Indonesia pindah ke tangan asing, membuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi politik bangsa, terbunuh.
Kemiskinan Rakyat
2 Januari 2014 rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan semakin buruknya indeks kedalaman kemiskinan (IKK) dan indeks keparahan kemiskinan di Indonesia. Kedalamannya naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%, keparahannya naik dari 0,43% (Maret 2013) menjadi 0,48%.
Itulah buah dari UUD Amandemen 2002 bagi rakyat Indonesia yang sekarang sebagian sedang terus dimanipulasi dalam Pemilu yang akal sehat sesungguhnya akan menjerumuskan mereka.
Menghamba pada kapitalis global, pemerintah dan partai-partai politik secara sadar memiskinkan Rakyat, membuat kesenjangan terus melebar, angka kemiskinan/pengangguran terus meluas; Jumlah TKI/TKW semakin tinggi; Harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan biaya kesehatan makin tak terjangkau mayoritas rakyat; Intimidasi atas petani dan buruh semakin brutal; Tanah-tanah adat terampas dan menyisakan luka dan korban nyawa.
(Itulah yang saat ini sedang kita saksikan menimpa/melukai  rakyat di Riau, dan menyudutkan Suku Anak Dalam di Jambi)
Undang-undang politik liberal UUD Amandemen 2002 yang telah membuat demokrasi kita berubah menjadi demokrasi criminal/transaksional tidak akan mampu menciptakan regenerasi kepemimpinan bangsa baik di Parlemen, Yudikatif dan Eksekutif.
Tidak mampu melahirkan pemimpin yang punya kapasitas, kredibilitas dan integritas moral, yang punya kecintaan pada rakyat dan punya keberanian moral menjaga martabat, kedaulatan, kemandirian negara dan bangsa.
Sama dengan Pemilu 2009 (sarat korupsi/suap) Pemilu 2014 masih akan sarat suap dan korupsi mengingat korupsi IT KPU & Bank Century yang diduga terkait dengan Pemilu 2009 hingga hari ini belum dituntaskan. Hal yang sama terulang dengan kasus KPU dan juga Korupsi Jiwa Sraya , Asabri dan banyak lagi BUMN yang hancur karena dipaksa Hutang dan di korupsi , Hingga Desember 2018 lalu, setidaknya ada 10 BUMN dengan utang terbesar, antara lain BRI menanggung utang Rp1.008 triliun, Bank Mandiri utang Rp997 triliun, BNI utang Rp660 triliun, PLN utang Rp543 triliun, Pertamina utang Rp522 triliun, BTN utang Rp249 triliun, Taspen utang Rp222 triliun, Waskita Karya utang Rp102 triliun, Telekomunikasi Indonesia utang Rp99 triliun, dan Pupuk Indonesia utang Rp76 triliun., rasio utang perusahaan rata-rata sudah di atas separuh aset yang dimiliki masing-masing perusahaan pelat merah tersebut.
Bahkan ada yang rasionya sudah mendekati aset yang dimiliki, seperti BRI dengan aset Rp1.179 triliun. Yang artinya dengan utang yang ditanggung berbanding aset dimiliki, perusahaan bisa dipailitkan.
"Bisa dikatakan 10 BUMN ini terancam bangkrut. Sebab kalau asetnya dijual semua habis untuk membayar utang," ujarnya.

Para pimpinan partai politik dan para penyelenggara negara (eksekutif, legislative, yudikatif) bukan tak menyadari kalau Amandemen 2002 yang mereka lakukan telah membuat bangsa dan negara kita berada dalam kondisi DARURAT. Gelombang protes yang disampaikan berbagai pihak yang menginginkan perubahan, baik melalui tulisan-tulisan ilmiah, seminar-seminar atau demonstrasi bukan tidak mereka dengar. Namun, karena dengan mempertahankan UUD Amandemen mereka akan terus berpeluang melanjutkan pesta-pora korupsi di tengah kemiskinan dan penderitaan rakyat, mereka bergeming.
Padahal walau partai-partai politik berikut Caleg/Capresnya mengelabui rakyat dengan janji-janji “perubahan” mayoritas rakyat meyakini (survey Golput) Pemilu 2014 sebagai “prosedur formal” yang berdiri di atas sistem politik demokrasi liberal itu hanya akan menghasilkan elite politik peng khianat dan korup yang akan menggiring bangsa pada kehancuran lebih buruk
Data Harian Kompas: Pada Pemilu 2014 sebanyak 502 anggota DPR atau 89,6% dari 560 orang anggotanya, kembali mencalonkan diri dan menempati nomor urut ke-1 (satu) hingga ke-3 (tiga). Bisa dipastikan mereka akan kembali terpilih karena punya kesempatan teratas dan punya dana lebih besar ketimbang caleg pendatang baru.
Data itu menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan kuatitas politisi di parlemen pasca pemilu. Pemilu 2014 hanya akan melahirkan parlemen periode baru dengan muka lama dan perilaku lama, korup, tidak bertanggung-jawab dan pengkhianat bangsa.
 Oleh karena itu, demi mengatasi keadaan Negara yang sudah sangat darurat, segenap elemen dan organisas2-masyarakat non partai politik hendaknya bersatu, bahu-membahu/saling percaya, menyelamatkannya.
Berubahnya azas dalam UUD45 pasal 1 ayat (2) dimana kedaulatan yang ada di tangan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi Negara, tapi dijalankan berdasarkan undang2 yang notabene telah didikte perjanian-perjanjian international seperti WTO, APEC, IMF, dll”, UUD Amandemen telah membunuh pintu (darurat) untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Oleh karena itulah Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan seyogianya membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPRS
“Bangsa Indonesia dan Pancasila & UUD 1945 adalah milik rakyat Indonesia”
Artinya, apabila partai2 politik dan pemerintah telah menghianati Konstitusi (Pancasila/UUD45) dan penghianatan itu membuat kemandirian/kedaulatan bangsa, Negara dan Rakyat tepuruk hingga pada kondisi Darurat, maka demi menyelamatkan bangsa dari kehancuran lebih buruk, SESUAI amanat Pancasila & UUD1945, Rakyat Indonesia (Sebagai Institusi Tertinggi Bangsa) memiliki hak konstitusi dan hak revolusi mengambil langkah2 menyelamatkannya, bahkan apabila dianggap perlu Rakyat punya hak konstitusional untuk membubarkan parlemen dan memberhentikan pemerintahan yang berkuasa.
Perlu kesadaran semua anak bangsa untuk membaca sejarah dan cita-cita berdiri nya Indonesia memahami dan merenungkan apa seperti saat ini negara yang kita inginkan dengan model Dekokrasi Liberalisme ,Kapitalisme .atau kita membiarkan anak cucu kita tersesat dan menjadi jongos dinegeri nya sendiri dan hanya mendapat ceritera kalau dulu di negeri ini ada negara yang di sebut Majapahit , ada Juga Sriwijaya , Kemudian ada Negara Indonesia yang akhir nya menjadi Jajahan IndoChina akobat aset negara nya semua dikuasai China .
@prihandoyo kuswanto
pojok stasiun tugu jogyakarta




Kamis, 02 April 2020

ANTARA BANGSA DAN WARGA NEGARA .


ANTARA BANGSA DAN WARGA NEGARA . Amandemen UUD 1945 telah mengkhianati arti Bangsa Indonesia.

Mungkin dalam benak kita tidak perna berfikir apa itu Bangsa dan apa itu Warga nrgara , mengapa kalimat ini atau pertanyaan ini muncul sebab setelah saya membaca UUD 2002 hasil amandemen ternyata membuat saya terkejut sebab bukan saja amandemen itu merubah pasal=pasal di UUD 1945 tetapi para pengamandemen telah melakukan kesalahan besar yaitu mendegradasi pengertian bangsa atau ini sebuah kesengajaan karena pesanan dari luar sana akibat dari kesembronoan ini maka bangsa Indonesia tidak lagi menjadi yang utama dalam menata dan mengurus negara nya .
Bangsa Indonesia adalah satu-satu nya bangsa yang unik didunia sebab bangsa dilahirkan baru negara nya dibentuk ,maka Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan atas nama warga negara tetapi atas nama bangsa Indonesia .Jadi yang mendirikan negara ini adalah orang –orang Indonesia asli yang disebut bangsa Indonesia oleh sebab itu para pendiri negeri ini membuat UUD 1945 tentang Presiden dengan kalimat :
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
Di dalam UUD 1945 jug mengatur soal kewarganegaraan didalam pasal 6 UUD 1945 dengan bunyi kalimat sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.
Untuk mengetahui perbedaan apa itu warga negara bangsa Indonesia Asli dengan warga negara bangsa lain maka didalam Penjelasan UUD 1945 yang disebut bangsa lain adalah .
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orangperanakan Belanda, peranakan Tionghoa, danperanakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NegaraRepublik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Jadi selain bangsa Indonesia Asli yang mendirikan negara ini maka warga negara juga bangsa –bangsa lain misal nya peranakan bangsa Belanda , Bangsa Tionghoa , Bangsa Arab .
Jadi sangat jelas didalam UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia Asli itu beda dengan bangsa Belanda , Bangsa Tionghoa ,dan Bangsa Arab.
UUD 2002 hasil amandemen
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi hasil amandemen UUD2002 telah terjadi pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia asli ,Negara Indonesia didalam lintasan sejarah nya Bangsa dilahirkan baru negara nya dibentuk dan ini adalah sesuatu yang unik didunia ini , oleh sebab itu yang menjadi Presiden adalah orang Indonesia asli , sebab orang Indonesia asli adalah bangsa Indonesia asli . beda dengan warga negara sebab warga negara bukan saja Bangsa Indonesia asli ,tetapi bisa bangsa lain seperti bangsa Belanda , Bangsa China atau Tionhua , dan Bangsa Arab yang disyahkan menurut UU .
Perubahan pasal tentang Presiden ini sangat amat penting bagi kita semua , apakah MPR telah minta persetujuan terhadap perubahan bahwa Presiden bukan orang Indonesia asli ?
Didalam pasal UUD 2002 pada pasal 26 masih juga masih dijelaskan yang di maksud dengan warga negara itu terdiri dari Bangsa Indonesia Asli , dan keturunan bangsa-bangsa lain .
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
BANGSA BUKAN SEKEDAR WARGA NEGARA .
Ernest Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882. Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
Otto van Bauer. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak) yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
Friederich Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hanz Kohn. Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama.
Soekarno. Suatu bangsa di samping memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.
Ki Bagoes Hadikoesoemo. Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada, persatuan antara orang dengan wilayah.
Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan yang memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Jadi jelaslah bangsa bukan sekedar warga negara , sebab sebuah bangsa terbentuk karena sejarah , karaena nasib dan sepenangungan , karena budaya , katena cita-cita ,karena kebersamaan , karena gotongroyong .
Walaupun Tionghua dan Arab , dan keturunan Belanda adalah warga Indonesia mereka bukan Bangsa Indonesia Asli .
Ir.Soekarno, Presiden RI dalam suatu Pidato Kenegaraan berkata/berpesan, “JANGAN SEKALI-KALI MENINGGALKAN SEJARAH” atau sering disingkat dengan JASMERAH
Dengan memperhatikan bahwa Jasmerah disebut dalam Pidato Resmi Kenegaraan maka cukup layak serta beralasan hukum apabila Jasmerah tersebut disebut sebagai Instruksi Presiden RI bahkan menurut substansinya pesan Ir.Soekarno tersebut layak disebut Undang Undang bahkan diatasnya sebab sangat penting.
Dengan mempelajari, meneliti dan atau mengambil pelajaran dari sejarah bangsa, kita akan mengetahui dan mengenal diri, mengetahui dan mengenal bangsa, mengetahui dan mengenal kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Sadar dan menyadari sejarah juga akan mengetahui dari mana kita berasal, hendak kemana, siapa kawan dan siapa lawan serta apa yang harus kita lakukan.
Sebaliknya, tentu bagi yang tidak mengetahui, tidak sadar dan tidak menyadari atau meninggalkan atau mengabaikan sejarah tentulah tidak mengenal diri maupun bangsanya, tidak mengenal, tidak sadar dan tidak menyadari kebesaran Tuhan, tidak sadar dan menyadari siapa kawan dan lawan serta tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.
Jasmerah bukanlah sekedar jangan sekali-kali melupakan sejarah.Banyak yang ingat sejarah tetapi meninggalkan dan atau mengabaikan, menganggap sepi.
Banyak yang ingat Pahlawan, Kusumabangsa, Pancasila dan UUD 1945 akan tetapi mereka mengabaikan, mereka meninggalkan, tidak melaksanakan bahkan melakukan perbuatan hina dan lebih hina daripada sekedar perbuatan meninggalkan dan mengabaikan sejarah.Maka hina dan teramat hinalah mereka yang Mengabaikan, meniggalkan Sejarah tidak menghormati Leluhur, Pejuang Kusumabangsa Pendiri Kerajaan maupun Pendiri Negara.
Hina dan nistalah mereka yang mengabaikan dan meninggalkan sejarah, mengabaikan, meninggalkan Bumiputra yang menjadi Bangsa Indonesia, Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945, UUD 1945, hina dan nistalah mereka oleh karena perbuatannya.
BANGSA ADALAH CIPTAAN ALLAH /TUHAN YANG MAHA ESA .
Selaras dengan PANCASILA yakni sila pertamaya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang manunggal dengan semua sila dalam Pancasila maka renungan kebangsaan pada kesempatan ini rujukan kami adalah Firman ALLAH Tuhan Yang Maha Esa yang tertulis dalam Kitab Suci antara lain :
Al Kitab Kejadian 17:20
“Tentang Ismael, Aku (ALLAH) telah mendengarkan permintaanmu; ia akan Kuberkati, Kubuat beranak cucu dan sangat banyak; ia akan memperanakkan dua belas raja, dan Aku akan membuatnya menjadi bangsa yang besar.
Al Qur’an Surah 49 :13 yang artinya lebih kurang :
“....ALLAH menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”
Dari Firman tersebut sangat jelas, bahwa Allah yang menjadikan manusia itu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku.Tegasnya, bangsa-bangsa dan suku-suku adalah Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, maka tidak perlu risih atau takut berbicara tentang bangsa dan suku bangsa mengatakan orang Aceh, Ambon, Asmat, Badui, Bali, Batak, Bali, Bugis, Betawi, Dayak, Jawa, Madura, Menado, Sasak, Sunda, dll. Suku Bangsa Bumiputra dari Sabang sampai Merauke, Talaud hingga Rote Yang Menjadi Indonesia
Katakanlah Aborigin jika Aborigin, katakan Indonesia jika Indonesia, katakan Israel jika Israel katakan Cina jika Cina, sebab itu merupakan pengakuan dan atau penghormatan terhadap Kebesaran ALLAH Tuhan Yang Maha Esa yang menciptakan manusia itu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku.
Mengatakan Indonesia jika Indonesia, mengatakan Cina jika Cina bukanlah perbuatan SARA atau Rasialis yang melanggar hukum.
Akan tetapi mengatakan atau mengaku atau menyebut diri Indonesia padahal Aborigin, mengaku atau menyebut diri Indonesia padahal Cina, mengaku Garuda padahal ular naga itu adalah dekat dengan perbuatan atau perkataan yang salah dan atau keliru, menipu atau hianat atau melawan ALLAH Yang menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, setidak-tidaknya menggelapkan asal usul, atau menggelapkan identitas yang kesemuanya merupakan ciri-ciri penghianat.
SUMPAH PEMUDA LAHIR NYA BANGSA INDONESIA .
SUMPAH PEMUDA sebagai lahirnya bangsa Indonesia barangkali merupakan bentuk sederhana perjanjian awal antara Allah Yang Maha Kuasa, Sang Khalik dengan ruh manusia ketika masih di alam ruh sebelum ruh itu dimasukkan, ”dihembuskan” kedalam janin/ovarium rahim ibu (manunggalnya tubuh dengan roh) yang kelak lahir menjadi manusia baru.
Sumpah atau janji atau ikrar Pemuda Pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 menjadikan :
1. Bumiputra Pulau Sumatra/Andalas dan gugusannya, Pulau Jawa dan gugusannya, Pulau Kalimantan/Borneo dan gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya, Pulau Irian Barat/Papua Barat serta Gugusan Pulau Sunda Kecil MANUNGGAL dengan Sang Khalik Yang Maha Suci, Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bumiputra Pulau Sumatra/Andalas dan gugusannya, Pulau Jawa dan gugusannya, Pulau Kalimantan/Borneo dan gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya, Pulau Irian Barat/Papua Barat serta Gugusan Pulau Sunda Kecil Menjadi Bangsa Indonesia
3. Bumi, Air dan Ruang Angkasa Pulau Sumatra/Andalas dan gugusannya, Pulau Jawa dan gugusannya, Pulau Kalimantan/Borneo dan gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya, Pulau Irian Barat/Papua Barat serta Gugusan Pulau Sunda Kecil MANGUNGGAL dengan dan atau menjadi Tanah Indonesia.
4. Bumiputra Manunggal dengan Tanah Indonesia (Bumi Air dan Ruang Angkasa Tanah Indonesia)
5. Dengan Menjunjung Bahasa Persatuan yakni Bahasa Indonesia.
Oleh karena itu cukup memadai serta cukup beralasan hukum bila Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai Lahirnya Bangsa Baru yakni Bangsa Indonesia.
Bangsa yang besar karena berasal dari berbagai suku bangsa menjadi Bangsa Indonesia.
Dengan memperhatikan unsur-unsur yang diikat dan terikat oleh Sumpah tersebut maka cukup memadai serta beralasan hukum bila Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 tersebut adalah SUMPAH KEBANGSAAN
Pada acara Sumpah Pemuda dicatat hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.
Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan peserta memberi petunjuk atau BUKTI yang menyatakan dan MEMBUKTIKAN bahwa orang/suku bangsa/golongan Cina TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA
Keberadaan ke 4 (empat) orang golongan Timur Asing Tionghoa sebagai Peninjau Wajib dihormati dan dihargai atas kepedulian mereka pada acara Sumpah Pemuda dan kesadaran mereka sebagai Bangsa atau golongan Tionghoa atau Cina.Karena memang ALLAH, Tuhan Yang Maha Esa yang membuat manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku dan barangkali termasuk Bangsa Tionghoa atau cina didalamnya dan tetap pada pendiriannya sebagai bangsa atau golongan Tionghoa.
Tetap pada pendirian sebagai Golongan Timur Asing Tionghoa TIDAK MENJADI INDONESIA sebagaimana disebut diatas haruslah dihargai dan dihormati oleh siapapun karena itu merupakan bagian dari pilihan dan hak hidupnya.
SUMPAH PEMUDA sebagai lahirnya bangsa Indonesia barangkali adalah bentuk merupakan bentuk sederhana perjanjian awal antara Allah Yang Maha Kuasa, Sang Khalik dengan ruh manusia ketika masih di alam ruh sebelum ruh itu dimasukkan, ”dihembuskan” kepada janin/ovarium didalam rahim ibu (manunggalnya tubuh dengan roh) yang kelak lahir menjadi manusia baru.
Sebelum Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 tersebut dinegeri ini Nusantara juga pernah terjadi sumpah yang terkenal yakni Sumpah Amukti Palapa yakni Sumpah Yang diikrarkan oleh Maha Patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit.
Dengan memperhatikan SUMPAH AMUKTI PALAPA MAHA PATIH GAJAH MADA, SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 1928, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945 sangat jelas menunjukkan bahwa Masyarakat Adat Bumiputra Nusantara yang kemudian menjadi Bangsa Indonesia menyadari diri dan perjuangan hidup serta hasil atau manfaat yang diperoleh dari dan oleh hidup dan perjuangan hidup itu selalu mempunyai hubungan dan tidak terputus dengan ALLAH, Tuhan Yang Maha Esa, Sang Khalik, tidak terputus dengan tanah dan airnya (alam tempatnya berada dan hidup). Inilah barangkali yang disebut dengan faham KESATUAN – manunggaling - integralistik.
Nusantara adalah 5 (lima) pulau Besar yakni Pulau Andalas/Sumatera, Jawa, Celebes/Sulawesi, Borneo/Kalimantan dan Irian Jaya/Papua beserta gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya serta Gugusan Pulau Sunda Kecil dengan masyarakat adatnya yang terdiri dari lebih kurang sebanyak 783 (tujuh ratus delapan puluh tiga) suku bangsa.
Dengan memperhatikan jumlah suku bangsa tersebut maka cukup beralasan apabila Bangsa kita yakni Masyarakat Adat Nusantara yang Menjadi Bangsa Indonesia disebut sebagai Bangsa Yang Besar. Bangsa atau wangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya.
Penelitian mutakhir yang dilakukan oleh Prof Arysio Santos dari Brazil menemukan bukti meyakinkan kepada dunia bahwa Situs Atlantis adalah Indonesia.
Dengan memperhatikan kebesaran bangsa kita tersebut maka adalah kewajiban kita sebagai warga bangsa untuk mengenal serta menjaga keselamatan bangsa kita yang besar itu sebab mengenal bangsa sejalan dengan pengenalan terhadap diri dan pengenalan akan kebesaran Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Jika bangsa yang besar itu saling kenal mengenal tentu akan saling sayang menyayangi.Kenal maka sayang, tidak kenal maka tak sayang.
Sumpah dapat dipandang sebagai bukti atau pengakuan Masyarakat Adat Nusantara yang menjadi Bangsa Indonesia akan hubungannya beserta segala aktifitas hidup dan kehidupannya dengan Tuhan nya.
Pengakuan itu semakin jelas dan tegas dalam Pancasila yang tidak lain merupakan “lima butir mutiara” yang ditemukan oleh Bung Karno ketika menyelami tradisi-tradisi masyarakat hingga pada bagian yang paling dalam (Ketika Bung Karno merenung di bawah Pohon Sukun di Ende).
Dalam Pembukaan UUD 1945 sebutkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Manusia yakni Bumiputra Masyarakat Adat Nusantara yang terdiri dari berbagai suku, perkumpulan bersatu padu dalam ikatan luhur suci yakni Sumpah bersatu-saling terhubung, tidak terputus (manunggal) lahir menjadi satu bangsa yakni Bangsa Indonesia.
Mengingat bahwa Sumpah adalah suatu pernyataan, janji/ikrar yang teguh dengan bersaksi kepada Tuhan atau sesuatu yang dianggap Suci, untuk menguatkan kebenarannya, melakukan sesuatu, patuh dan setia pada yang dinyatakan/diikrarkan/dijanjikan dengan sungguh-sungguh itu.
BANGSA INDONESIA ADALAH BANGSA YANG BER KETUHAN AN YANG MAHA ESA .
Dengan memperhatikan secara saksama tentang SUMPAH PALAPA, SUMPAH PEMUDA, PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945, PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945 sangat jelas bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beriman, menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sungguh adalah Bangsa Yang Religius, yang beriman teguh kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, Sang Khalik Yang Maha Suci.
Keputusan Kerapatan Pemuda Pemuda pada tanggal 27-28 Oktober 1928, mengeluarkan keyakinan bahwa DASAR PERSATUAN INDONESIA itu ialah :
1. Kemauan.
2. Sejarah.
3. Bahasa.
4. Hukum Adat
5. Pendidikan dan kepanduan.
Dengan demikian ada dua unsur yang Sumpah Pemuda yang sesungguh nya adalah Sumpah Kebangsaan mempunyai diikat oleh dua hal yang apabila diabaikan dan atau dilanggar menimbulkan akibat berupa penderitaan atau hukuman yakni SUMPAH dan HUKUM ADAT
Amat pedih akibat melanggar atau mengabaikan atau merusak Sumpah dan Hukum Adat.Selain mengucapkan sumpah, pada saat itu diperkenalkan “Lagu Kebangsaan Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman danpengibaran bendera “Pusaka” Sang Merah Putih.
Dengan demikian, menurut hukumnya Lagu Indonesia dan Sang Merah Putih adalah MILIK BUMIPUTRA Yang Menjadi Bangsa Indonesia.Sesuai dengan dasar persatuan Indonesia tersebut memberi petunjuk dan atau bukti tentang siapa sesungguhnya, menurut hukumnya yang disebut atau menjadi Bangsa Indonesia yakni MASYARAKAT ADAT BUMIPUTRA dari Pulau Andalas/Sumatera beserta gugusannya, Pulau Jawa beserta gugusannya, Pulau Celebes/Sulawesi beserta gugusannya, Pulau Borneo/Kalimantan beserta gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya, Pulau Papua/Irian Jaya beserta gugusannya serta gugusan Pulau Sunda Kecil.
Maka jangan heran apabila bahasa Batak dengan Bahasa Jawa masih ada yang sama misalnya, mangan (makan), udan (hujan) dll.Bahasa Masyarakat Sumatera Selatan dengan Masyarakat Irian Jaya misalnya Pa’ce, ma’ce dll. Bahasa Batak denga Muna di gugusan Pulau Suawesi seperti Ama (bapa) Ina (Ibu) dll.
Dari segi Hukum Adat pun masih menunjukkan persamaan seperti pada Masyarakat Adat Batak dikenal Dalihan Na Tolu (tungku yang terdiri dari tiga), pada Masyarakat Adat Sorong Irian Jaya juga dikenal Satu Tungku Tiga Batu, pada masyarakat Adat Pasundan dikenal Silih Asuh, Silih Asih dan Silih Asah, pada Masyarakat Adat Jawa dikenal Tut Wuri Handayani, dst.
Sebagai keluarga Bangsa besar, maka tiap-tiap warga Bangsa wajib menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kebesaran serta keselamatan Bangsa.. Sebab Bangsa adalah buatan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa sedangkan negara adalah buatan manusia.
Warga Bangsa tidak sama dengan warga negara.Kewarganegaraan tidak sama dengan kebangsaan.Suku/bangsa Aborigin, Cina, Eskimo dan Tartar.Bangsa Aborigin, Cina Eskimo dan Tartar boleh menjadi Warga Negara Indonesia tetapi mereka bukan menjadi Bangsa Indonesia, akan tetapi kebangsaan mereka tetap yakni bangsa Aborigin, bangsa Cina, bangsa Eskimo dan banga Tartar.
Kebangsaan atau Nasionalis kita ialah BANGSA INDONESIA, bukan Aborigin, bukan Cina, bukan Eskimo bukan pula Tartar.
Faham Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme Indonesia ialah PANCASILA, bukan komunis.
Menyegarkan ingatan bahwa PANCASILA selain dasar negara adalah juga merupakan budaya budi luhur (kebudayaan tinggi) Masyarakat Adat Bumiputra Nusantara yakni Masyarakat Adat yang menjadi Bangsa Indonesia.
Agar Masayarakat Adat Bumiputra Nusantara yang MENJADI INDONESIA segera merapatkan dan meluruskan barisan, bermusyawarah dengan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan menentukan tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia maupun organisasinya.
Jadilah orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri Indonesia (negeri sendiri), orang/bangsa Cina menjadi tuan di negeri Cina (negeri sendiri).
Apabila orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri Cina atau orang/bangsa Cina menjadi tuan di negeri Indonesia maka itu adalah penjajahan (tuan di negeri orang/bangsa lain).
Penjajahan dalam segala bentuknya diatas dunia terlebih-lebih dari Indonesia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ~ bertentangan dengan Hukum-PANCASILA
Oleh karena itu demi perikemanusiaan dan perikeadilan (hukum dan terwujudnya keadilan bagi semua) maka penjajahan dalam segala bentuknya harus dihapuskan dan penjajah, penjajah, penjajah itu harus diusir dari negeri Adat Nusantara yang menjadi Indonesia milik Bumiputra!!!!!
Silih Asah, Silih Asih dan Silih Asuh, Somba Marhula-hula, Manat Mardongan tubu, Elek marboru pesan Oppung dari Tanah/Negeri Batak sebagai Keluarga Besar Bangsa Indonesia, menjadi manusia/bangsa PANCASILA, manusia/bangsa perkakasnya Tuhan. Manusia/bangsa yang hidup dalam roh.Manusia/Bangsa rahmatan lil’alamin (manusia pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia dan sekalian alam). ( Syarifudin Simboloon )
Dengan uraian tersebut diatas jadi sangat jelas apa itu Bangsa Indonesia asli dan apa itu warga negara , warga negara bisa bangsa China , Bangsa Belanda Bangsa Arab , tetapi Bangsa Indonesia asli adalah pendiri negeri ini .
Apakah kita sebagai bangsa Indonesia asli rela Presiden diberikan kepada bangsa lai n ? makapengamandemen UUD 1945 harus minta persetujuan kepada bangsa Indonesia asli , atau kita sebagai bangsa Indonesia harus menuntut di kembalikan nya Presiden adalah orang Indonesia asli .


Rabu, 01 April 2020

UUD 1945 PALSU HASIL AMANDEMEN MENGKHIANATI DASAR NEGARA PANCASILA.




Oleh : Ir.Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah Pancasila .

Amandemen UUD 1945 palsu  ternyata semakin merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, amandemen bukan hanya sekedar mengganti pasal-pasal didalam UUD 1945 tetapi juga merubah aliran pemikiran , Aliran pemikiran Panca Sila telah dirubah menjadi Liberalisme Kapitalisme , hal ini tentu saja bukan hanya tidak sesuai dengan budaya dan kehidupan bangsa tetapi lebih jauh telah mengubur karater dan jati diri Bangsa Indonesia.

Akibat dari amandemen dan dirubah nya negara kekeluargaan menjadi perseorang maka telah terjadi penyelewengan terhadap tujuan bernegara, munculnya dinasti Politik, kemudian kekuasaan diperebutkan dengan model demokrasi liberal, pertarungan perebutan kekuasaan tentu saja didahului dengan saling serang, saling hina dan caci maki, tidak berhenti di situ maka uang menjadi segala-galanya. Uanglah yang bisa membeli demokrasi, di sinilah terjadi perusakan mental bangsa secara akut dan menyeluruh, politik dengan biya yang tinggi hingga menjadikan politikus melakukan segala cara, menghalalkan segala cara korupsi, kong kalingkong, saling sandra dan jauh dari martabat serta kehormatannya.

Bangsa ini sedang menuju keterpurukannya, hilangnya solidaritas sosial, hilang nya senasib dan seperjuangan, hilang nya kesetiakawanan sosial, dan semakin jauh tujuan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Bagaimana tidak semakin menjadi jurang anta si kaya dan si miskin 0,20 % minoritas warga keturunan Tionghoa menguasai 70% lahan di Indonesia? Bagaimana bisa adil kalau 0,10% minoritas warga keturunan Tionghoa mengauasai 50% kekayaan Indonesia. 

Tentu saja semua ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap pasal 33 UUD 1945, "Bumi dan air serta kekayaan yang ada didalam nya dikuasai Negara sebesar-besar nya untuk kemakmuran rakyat." Mana mungkin rakyat bisa makmur kalau negara telah berlaku tidak jujur membiarkan minoritas menguasai kekayaan di negeri ini. 

Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara .

Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .

Cuplikan dokumen Panitya 5. merumuskan pengertian-pengertian Pancasila yang terdiri dari lima orang:

1. Dr. H. Mohammad Hatta;
2. Prof. Mr. H. Ahmad Subardjo Djoyoadisuryo;
3. Mr. Alex Andrias Maramis;
4. Prof. Mr. Sunario;
5. Prof. Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo.

Dibantu oleh 2 orang Sekretaris yakni: Drs. Imam Pratignyo dan Drs. Soerowo Abdulmanap.

Pada waktu kami merancang Undang-Undang Dasar 1945, kami telah dapat menyaksikan akibat-akibat dari susunan negara-negara Barat (Amerika Serikat, Eropah Barat). Dasar susunan negara-negara itu ialah perseorangan dan liberalisme. Segala sesuatu didasarkan atas hak dan kepentingan seseorang. 

Ia harus bebas dalam memperkembangkan daya hidupnya di segala lapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain-lain), sehingga meng-akibatkan persaingan maha hebat antara seseorang dengan orang lain, antara negara dan negara lain, berdasarkan egoisme yang hanya mengutamakan kepenting-annya, baik perseorangan maupun negara.

Hal demikian itu menimbulkan sistim Kapitalisme di mana seseorang memeras orang lain (explotation de l’homme par l’homme) dan Imperialisme, di mana suatu negara menguasai dan menjajah negara lain. Dalam pada itu tidaklah ada landasan moral yang dapat membatasi nafsu bertindak dan berbuat seseorang terhadap orang lain atau suatu bangsa terhadap bangsa lain.

Perang Dunia ke-I (1914-1918) adalah akibat yang nyata dari pandangan hidup Liberalisme, seperti yang diutarakan di atas tadi. Sistim tatanegara demikian itu yang mengutamakan kepentingan perseorangan dan kebebasan hidup tanpa landasan moral, menimbulkan keangkaramurkaan, membikin kacau-balaunya dunia lahir dan bathin, sebagai semangat perseorangan tersebut.

Maka dari itu, tatanegara, tata hukum dan pandangan hidup demikian itu, tidaklah sesuai dengan lembaga sosial dari masyarakat Indonesia asli, sehingga jelaslah bahwa susunan hukum negara-negara Barat, yang berlandaskan teori-teori perseorangan dari para ahli pemikir seperti Voltaire, Jean Jacques Rousseau, Montesquieu dan lain-lain dari Perancis serta John Locke, Hobbes, Thomas Paine dan lain-lain dari Inggeris dan Amerika, tidak dapat diambil sebagai contoh yang baik bagi Indonesia.

Demikian pula contoh yang diberikan oleh dasar susunan negara Sovyet-Rusia tidaklah cocok bahkan bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia yang asli. Tatanegara Sovyet-Rusia berdasarkan pertentangan kelas, menurut teori yang diajarkan oleh Mark, Engels dan Lenin, yakni teori ”golongan”. Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain, agar hanya suatu golongan saja yang memegang kekuasaan negara, yakni golongan kaum buruh (Dictatorship of the proletariat). 

Teori ini timbul sebagai reaksi terhadap negara ”kapitalis” yang dianggap dipakai sebagai perkakas oleh kaum ”burjuis” untuk menindas kaum buruh. Kaum burjuis itu mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan-golongan lain, yang mempunyai kedudukan yang lemah. Maka perobahan negara Kapitalis menjadi negara Sosialis/Komunis menjadi dasar dan tujuan gerakan buruh internasional.

Dalam mencari dasar dan tujuan Negara Indonesia haruslah dilihat kenyataan struktur sosialnya, agar supaya negara dapat berdiri kokoh-kuat untuk bertumbuh sebagai ruang gerak bagi rakyat dengan ciri khas kepribadiannya. Adapun struktur masyarakat Indonesia yang asli tidak lain ialah ciptaan kebudayaan Indonesia oleh rakyatnya sejak zaman purbakala sampai sekarang.

Kebudayaan Indonesia itu ialah perkembangan aliran pikiran, yang bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia bathin. Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi makhluk-Nya pula. Semangat kebathinan, struktur kerokhaniannya bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan antara dunia luar dan dunia bathin, segala-galanya ditujukan kepada keseimbangan lahir dan bathin itu, dia hidup dalam ketenangan dan ketentraman, hidup harmonis dengan sesama manusia dan golongan-golongan lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, berpengaruh-mem-pengaruhi.

Masyarakat dan tatanegara Indonesia asli, oleh karenanya kompak, bersatupadu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana persatuan. Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan lain. Rakyat desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.

Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan harus senantiasa memberi bentuk kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Oleh karena itu, kepala rakyat yang memegang adat, senantiasa memper-hatikan segala gerak gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desanya, agar supaya pertalian bathin antara pemimpin dan rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara.

Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan para pejabat begara berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.

Jadi menurut pandangan ini negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral, ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

Pandangan ini mengenai susunan masyarakat dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.

Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.

Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.

Tugas Pemerintahan ke dalam negeri, berdasarkan Pancasila yang menjadi Ideologi Negara ialah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan;
5. Keadilan Sosial.

Kelima asas itu menjadi dasar dan tujuan pembangunan negara dan manusia Indonesia. Telah diutarakan di atas bahwa pada umumnya manusia Indonesia telah memiliki sifat-sifat yang melekat pada dirinya sebagai ciptaan kebudayaan dan peradaban Indonesia dalam perkembangannya sejak dahulu kala sampai sekarang.

Maka tugas Pemerintah ialah terutama mengawasi agar ideologi Negara dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh seluruh Bangsa Indonesia.

Karena Pancasila adalah Lima Asas yang merupakan ideologi negara, maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas itu erat sekali, kait-mengkait, berangkaian tidak berdiri sendiri. Setiap warganegara Indonesia yang sadar akan ideologi negara harus dengan aktif mengambil bagian dan ikut serta dalam pembangunan susunan negaranya dan janganlah pembangunan itu melulu manjadi urusan Pemerintah belaka, yang terjadi jauh dari minat para warganegara.

Dalam usaha menyusun U.U.D. 1945 diingati pula dinamik masyarakat, dinamik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia yang hidup tumbuh dalam suasana Republik lahir-bathin; dalam suasana itu tumbuhnya memang cepat dan gerak-geriknya juga besar.

Oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun hanya dalam garis-garis besar saja agar mudah mengikuti dinamika masyarakat, jangan sampai ketinggalan jaman, jangan sampai dibikin Undang-Undang Dasar dan undang-undang lainnya menjadi lekas usang.

Disadari bahwa rencana-rencana yang dibahas dalam kedua sidang paripurna tersebut di atas, jauh dari sempurna.

Meskipun rumusan Undang-Undang Dasar 1945 yang dibuat dalam waktu yang serba singkat, namun disadari sedalam-dalamnya janganlah merumuskan Undang-Undang Dasar itu dalam bentuk yang bersifat kristalisasi, karena aturan yang tertulis itu mengikat. Padahal dalam proses pertumbuhan masyarakat masih ada aliran-aliran yang bergerak-gerak dan tumbuh cepat.

Dalam pada itu yang terpenting dalam hidup bernegara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, yang mematuhi Undang-Undang Dasar berdasarkan Pancasila.

Misalnya meskipun Undang-Undang Dasar dibuat yang kata-katanya bersifat kekeluargaan, akan tetapi jika semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, semangat perseorangan tidak baik, Undang-undang itu tidak ada harganya.

Sebaliknya, meskipun Undang-Undang dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangatnya baik, betul-betul baik, berkobar, Undang-Undang Dasar itu tidak akan meng-halang-halangi jalannya negara.

Dalam menyusun Undang-Undang Dasar dalam garis-garis besar saja itu, dapat diikuti perkembangan, kehidupan masya-rakat dengan lebih mudah, karena untuk menyelenggarakan pokok itu dapat diselenggarakan dalam undang-undang dan peraturan-peraturan lain. (RED)

 Dengan diamandemennya UUD 1945 tanpa sadar kita sebagai bangsa telah dilucuti nilai-nilai jati diri bangsa yang diperjuangkan dengan titik darah penghabisan  Panca Sila telah dihabisi dengan liberalisme, kapitalisme, sekulerisme, bahkan banyak dikalangan kita yang terjebak dengan liberalisme, kapitalisme, sekulerisme, yang menjanjikan kebebasan tanpa batas.

Nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai Panca Sila dan bahkan nilai-nilai Agama berusaha dicangkokan dengan liberalisme, kapitaslisme, sekulerisme

Maka akibat UUD1945 palsu tanpa sadar nilai-nilai asing tersebut telah merambah dan mempengaruhi kehidupan bangsa dan negara kita.Lembaga-lembaga negara sudah tidak lagi mengerti apa itu nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan kita, bahkan lembaga MPR tetap saja mengusung 4 Pilar yang anehnya yang mengusung dan mensosialisasikan juga tidak sadar kalau sistem MPR dengan model Senator bertentangan dengan Panca Sila. 

Sistem Negara Panca Sila adalah sistem kolektivisme, sistem kekeluargaan, yang oleh sebab itu maka desain dari MPR sebagai lembaga bangsa harus bisa menampung utusan-utusan seluruh elemen bangsa.

Amandemen UUD 1945 sesungguhnya adalah pintu masuk untuk menghancurkan bangsa dan negara ini, untuk memahami tentang nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai dasar bernegara harusnya pengamandemen UUD 1945 mempelajari dengan mendalam sejarah pembentukan UUD 1945 yang telah disusun dengan keramat oleh bapak-bapak pendiri negeri ini. 

Kita sebagai generasi penerus  harus mampu menghadapi keadaan bangsa Indonesia saat ini, dengan menggali sedalam-dalamnya sejarah bangsa, dengan menggaliu pemikiran-pemikiran pendiri bangsa Indonesia, maka aktualisasi  nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila . mampu menyelamatkan Republik Proklamasi. harus mampu mengembalikan Kepribadian Bangsa Indonesia yang telah dibangun dengan perjuangan dengan mengorbankan harta, darah, dan nyawa.

Visi Negara Indonesia adalah : Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur
Proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali Kepribadian Bangsa Indonesia (Ir. Sukarno)upya

Marilah kita membuka sejarah pembentukan UUD 1945 agar kita memahami arti dan maksud serta tujuan UUD 1945 itu dibentuk

CUPLIKAN SIDANG PPKI 
RAPAT PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Pada tanggal 18 boelan 8 tahoen 1945

HATTA FUKU KAITYO:

Toean Ketoea, saja kira dalam garis besarnja oendang-oendang dasar kita bisa menjatakan soesoenan negara jang seboelat-boelatnja. Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di doenia ini. Djadi pada garis besarnja soedah njata terang, tjoema garis-garis ketjil jang barangkalli beloem terang. Di sebelahnja nanti diadakan oendang-oendang. Kalau kita lihat misalnja oendang-oendang dasar Nippon itoe poen pendek. Poen oendang-oendang dasar Amerika pendek, tidak dimasoekkan di dalamnja detail-detail, seperti oendang-oendang dasar Belanda atau Staatsinrichting Hindia-Belanda. Ini pokok-pokok jang kita moeat di sini.
Boeat sementara dengan pokok-pokok jang termoeat dalam oendang-oendang ini kita bisa bekerdja. Saja sendiri banjak berkeberatan tentang hal jang ketjil dan saja djoega memandang ada jang haroes ditambahkan. Tetapi apakah kita bisa bekerdja dengan ini dengan tidak diadakan tambahan-tembahan, saja kira bisa. 

Mana jang koerang ditambah dengan oedang-oedang atau menoeroet conventie, kebiasaan. Karena dibandingkan dengan lain negara, primitif sekali, tetapi toch bisa dikerdjakan. Djadi boeat pertama kali, menoeroet pendapat saja, karena ini soedah disaring matang-matang tempo hari, biarlah kita terima ini sebagai dasar. Kalau ada dasar jang bisa memisahkan, memetjahkan kita, itoe bisa dihilangkan. Tetapi jang ketjil-ketjil jang tidak mendjadi halangan oentoek perdjalanan negara dan pemerintahan, biarlah kita boeat oendang-oendang sampai kemoedian hari, soepaja ini hari djoega lekas tertjapai oendang-oendang dasar soepaja dapat menjoesoen negara. Sekianlah. 

Kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi karena kita tahu sejarahnya. Undang-Undang Dasar itu adalah Undang-Undang Dasar seperti yang diucapkan oleh Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI 15 Juli 1945, berikut ini:

”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa.Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.

Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kita perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhaalin.

Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”

Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara, bukan dengan dengan singkat, tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945. Dengan demikian kita harus bersatu  mendorong menjadi kekuatan untuk menyelamatkan negara Proklamasi oleh sebab itu mengembalikan UUD 1945 Asli  adalah sebuah keharusan bagi anak bangsa yang mencintai negerinya.

Sejak diamandemen nya UUD 1945 negara ini sudah bukan negara yang dasar nya Panca Sila  sebab amandemen telah memenggal Pembukaan UUD 1945 sehingga batang tubuh tidak mengacu pada Pembukaan UUD 1945 padahal Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok KaidahNegara yang Fundamental ada hubungan yang sangat tegas antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 yaitu bahwa dengan adanya UUD 1945 ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945,yaitu yang tercantum dalam alinea IV, yang bunyinya:

”...di sunsunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang Dasar Negara Indonesia...”

Adanya pernyataan seperti itu karena menjadi salah satu syarat bagi kedudukanPembukaan UUD1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Sehingga hubungan antaraPembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945sebagai hubungan “sebab dan akibat” atau hubungan kausal.
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 menentukan dan menjadi sebab adanya UUD 1945. 
Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakanPembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu: 

1.Bahwa Negara Indonesia adalahnegara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; 

2.Bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; 

3.Bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan 

4.Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yangadil dan beradab.

Rupanya para pengamandemen UUD 1945 lupa terhadap segala perjanjian kesepakatan para pendiri bangsa, dan begitu tega mengkhianti negara kebangsaan menjadi negara demokrasi yang berbasis pada Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. 

Jelas sekali bahwa persoalan ini harus terus kita buka agar rakyat kita mengetahui telah terjadi kejahatan terhadap Konstitusi UUD 1945 naskah asli.

Jika kita bersepakat maka  harus mampu menyelamatkan negeri ini dari kekisruhan ketatanegaraan. Kita  harus mampu “Meletakan Kembali Panca Sila sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka“, mengembalikan nilai-nilai Panca Sila didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengembalikan UUD 1945 naskah asli.

Indonesia sejak amandemen UUD 1945 terutama pasal 1 ayat 2, Kedaulatan Rakyat dijalankan menurut UUD, telah terjadi perubahan Aliran Pemikiran yang sangat fundamental  dimana Bangsa dilahirkan baru Negara dibentuk telah diingkari.Pergerakan kebangsaan Indonesia pada saat itu mempunyai aliran yang sama yaitu anti penjajahan, penjajahan lahir dari imperalisme, kolonialisme, kapitalisme, liberalisme, yang bersumber pada individualisme.Oleh sebab itu sistem negara yang dibangun adalah sistem kolektivisme, kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah mufakat dengan sistem MPR, bukan sistem Presidensiel, maupun Parlementer.
Sadarkah kita sebagai bangsa Indonesia bahwa Amandemen UUD 1945 ternyata bukan hanya mengamandemen pasal demi pasal tetapi telah mengubah aliran pemikiran yang ada di Pembukaan UUD 1945. Maka sudah sangat jelas aliran pemikiran ini tertulis di Pembukaan UUD 1945, "Penjajahan Harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." 

Diamandemennya UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menandai digantinya aliran pemikiran kolektivisme dengan sistem MPR menjadi individual dan liberalisme dengan sistem presidensial sesungguhnya sudah tidak sesuai dengan Republik Proklamasi yang dasarnya  Preambule UUD 1945 dan Panca Sila. 

Apakah kita sadar bahwa amandemen UUD 1945 menjadikan negara Proklamasi itu sudah kehilangan makna, kehilangan ruhnya? Apakah kita sadar bahwa Panca Sila itu sudah tidak menjadi dasar negara? Apakah kita menerima semua ini? 
Jika kita jujur sesungguhnya sejak amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 itu, negara ini sudah bukan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, sudah bukan Negara yang berdasarkan Panca Sila, 

Sebab tidak mungkin Pancasila diletakkan pada sistem pemilihan kalah menang, banyak-banyakan suara. Sebab Panca Sila adalah antitesis dari Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, Kolonalisme, Imperalisme, dan penjajahan.

Panca Sila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Merdeka 
Panca Sila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosophische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). 

Dalam pengertian ini Panca Sila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Panca Sila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 

Panca Sila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Panca Sila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.

Kedudukan Panca Sila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

Panca Sila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
Undang undang dasar tertulis maupun tidak tertulis).

Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Panca Sila adalah sebagai dasar negara Indonesia. 
Oleh karena itu fungsi pokok Panca Sila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. 
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Oleh sebab itu kita harus berani meletakan kembali Panca Sila sebagai dasar Indonesia Merdeka.

MPR harus kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara  yang keanggotaannya terdiri dari seluruh elemen bangsa, bukan MPR model Federal yang diisi oleh senator  telah merampas keanggotaan seluruh elemen bangsa, utusan-utusan golongan  diganti dengan model Senator.

Memang tidak mudah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara,sebab harus disusun susduk tentang keanggotaan MPR agar akuntable ,dan transparan .maka keanggotaan MPR bukan orang per orang tetapi golongan-golongan,kelompok-kelompokyang mewakili seluruh elemen bangsa.

Butuh Kenegarawanan untuk persoalan ini, sebab jika tidak, bangsa ini akan tersesat dan anak cucu kita kelak tidak akan melihat lagi negeri elok nan Indah permai Indonesia tumpah darah ku, negeri anak seribu pulau? 

UUD 1945 Palsu hasil amandemen telah merubah ketatanegaraan Republik Proklamasi yang berdasar pada Panca Sila dan UUD 1945, rakyat telah ditipu dengan mengatakan UUD 1945 palsu adalah UUD 1945 padahal sudah dirubah 300% dari aslinya, dan Panca Sila masih juga dikunyah-kunyah oleh MPR sebagai Pilar, padahal sudah nyata batang tubuh UUD 1945 palsu  bertentangan dengan Panca Sila, apakah rakyat masih terus tidak sadar bahwa semua ini telah menghancurkan Republik Proklamasi yang berdasarkan Panca Sila?

UUD 1945 palsu telah mencabut aliran pemikiran Kolektivisme, Kebersamaan, Gotong Royong, Musyawarah Mufakat dengan sistem MPR diamandemen menjadi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme dengan sistem Presidensiel.Apakah para petinggi dan elit politik tidak mengerti kalau Panca Sila adalah antitesis dari kapitalisme liberalisame?

Marilah kita mencoba membuka sejarah tentang disepakatinya sistem sendiri dalam negara yang akan didirikan. Ketika sidang BPUPKI Pendiri bangsa ini berketetapan memilih sistem sendiri, bukan sistem Presidensial maupun Parlementer,  sistem sendiri itu adalah sistem MPR.Mari kita buka sejarah mengapa the founding fathers memilih sistem sendiri, yaitu sistem MPR, bukan sistem Presidensial atau Parlementer.
Sejak amandemen UUD 1945 bangsa ini dipaksa memakai baju buatan luar negeri, yang serba kedodoran, yang pantas buat mereka yang hidup di musim salju, baju itu rasanya mengganggu keadaan bangsa kita sebab memang tidak tepat dan kedodoran, kita terasa dipaksa untuk melakukan apa yang tidak sesuai tubuh dan hati nurani kita.

Kesedihan ini semakin hari semakin mencekam, kita harus berucap kotor dan harus berani menjelek-jelekan saudara sendiri, kita harus membully, kita harus mampu belajar berbohong, dusta terhadap teman, saudara, bahkan anak kita sendiri demi yang namanya perebutan kekuasaan, bahasa halusnya demokrasi liberal. 

Sejak amandemen UUD1945  negara ini sudah bukan negara Panca Sila tetapi negara dipaksa untuk menjadi Liberal, Miris rasanya bukan hanya soal kehidupan kebangsaan kita yang harus kita hancurkan tetapi kehidupan moral anak cucu kita, unggah-ungguh, sopan santun dan menghormati orang tua, adat istiadat, kesetiakawanan sosial, kekerabatan kita buang,sementara tanpa sadar kita dikotak-kotak oleh partai politik  dengan segala warna kotak hijau, kuning, merah, biru, putih, yang semua berhadap-hadapan,yang tak lagi guyub rukun, sebab baju yang mereka pakai adalah baju kepalsuan yang namanya Demokrasi Liberal.

Jaman ini memang tidak lebih adalah pengulangan tahun 1950-an dimana Liberalisme dijalankan, dan ternyata membawa sengsara rakyat, maka apakah kita akan tersandung dengan batu yang sama? 

Sungguh bodoh jika memang ternyata kita tersandung batu yang sama. 
Kita hanya bisa menunggu datangnya ratu adil, datangnya pemimpin yang mengerti amanat penderitaan rakyat, mengerti bahwa baju yang dipakai bangsa ini menyiksa dan membuat pemakainya megap-megap. 

Marilah kita berdoa agar bangsa ini mampu merubah nasibnya, elit politik yang menari-nari diatas penderitaan rakyat segera sadar dan membuka baju yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa nya ,yang tidak bersumber dari jati diri bangsanya.
Masih ingatkah kita kepada pidato Bung Karno tahun 1959, mampukah kita menemukan baju kita sendiri? Untuk itu mari kita berjuang kembali pada baju kita dan kita tidak mau tinggal dirumah orang lain sebab rumah sendiri lebih asri dan menyejukan,mendamaikan kita semua.

Melalui amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yang dilakukan antara 1999 sampai 2002, MPR telah mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem presidensial. Apakah sistem pemerintahan tersebut yang disusun oleh BPUPKI yang kemudian disahkan oleb. PPKI dalam UUD 1945 adalah bersistem Presidensial? 

Bahkan jika kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi 1945 dianggap mundur? Bukannya mengamandemen UUD 1945 dari sistem MPR menjadi sistem Presidensial merupakan tindakan anarkis? Bukannya menghilangkan Penjelasan UUD 1945 merupakan tindakan memutus tali sejarah bangsanya?

Seperti yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik, menurut pandangan teori ini, negara, didirikan bukan untuk menjamin kepentingan individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan. 

Negara adalah suatu masyarakat integral yang segala golongan, bagian dan anggotanya, satu dengan lainnya merupakan kesatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam kehidupan bernegara menurut teori integral adalah kehidupan dan kesejahteraan bangsa seluruhnya.

Dasar dan bentuk susunan suatu negara secara teoritis berhubungan erat dengan riwayat hukum dan stuktur sosial dari suatu bangsa.

Karena itulah setiap negara membangun susunan negaranya selalu dengan memperhatikan kedua konfigurasi politik, hukum dan struktur sosialnya.

Atas dasar pemikiran tersebut, Soepomo dalam rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan agar sistem pemerintahan negara Indonesia yang akan dibentuk "... harus berdasar atas aliran fikiran negara yang integralistik (sic, maksud Prof. Soepomo adalah negara yang integral bukan integralistik!), negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun" (Setneg, 1998; 55).

Dalam negara yang integral tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia, menurut Soepomo, para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib memegang teguh persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya.

Inilah interpretasi Soepomo tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong.

Dalam pemikiran organis-biologis Soepomo, kedudukan pemimpin dalam negara Indonesia dapat disamakan dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga.

Bung Hatta, berbeda dengan Bung Karno dan Prof. Soepomo, menerjemahkan faham kolektivisme sebagai interaksi sosial dan proses produksi di pedesaan, Indonesia Intinya adalah semangat tolong menolong atau gotong royong.

Karena itu dalam pemikiran Bung Hatta, kolektivisme dalam konteks Indonesia mengandung dua elemen pokok yaitu milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, sifat kolektivisme ala Indonesia tersebut nampak dari kepemilikan tanah bersama yang dikerjakan bersama. 

Jadi, kolektivisme oleh Bung Hatta diterjemahkan menjadi kepemilikan kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama (Hatta, Bulan Bintang, 138-144).

Demokrasi asli Indonesia yang merupakan kaidah dasar penyusunan negara Indonesia masih mengandung dua unsur lain, yakni rapat atau syura, suatu forum untuk musyawarah, tempat mencapai kesepakatan yang ditaati oleh semua, dan massa protest, suatu. cara rakyat unluk menolak tindakan tidak adil oleh penguasa. Negara kekeluargaan dalam versi Hatta, yang disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah konstitusional untuk mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks modern.

Dari notulen rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika membahas dasar negara pada 28 Mei - 1 Juli dan dari 10-17 Juli 1945, dan rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKT) pada 18-22 Agusutus 1945, dapat kita ikuti perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar negara (Setneg, 1998: 7-147). 

Bung Karno, bung Hatta dan Prof. Soepomo adalah tiga tokoh yang tnenyatakan pembentukan negara Repbulik Indonesia didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan, yang dalamwacana gerakan pro-proklamasi kemerdekaan diartikan sama dengan kolektivisme.
Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensial. 

Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1) menetapkan "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat". Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem presidensial yang jelas berbeda denganstaatsfundamentalnorm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.

Sistem MPR adalah menganut faham kekeluargaan, faham integralistik, maka MPR adalah lembaga yang beranggotakan seluruh elemen keluarga bangsa Indonesia, hal ini disebabkan bangsa Indonesia terdiri dari ribuan suku, bermacam-macam adat istiadat, bermacam-macam Agama dan kepercayaan, bermacam-macam golongan. 

Maka keanggotaan MPR adalah utusan-utusan golongan, utusan-utusan elemen masyarakat seluruh Indonesia, Tugas nya adalah membaut keputusan Politik untuk kehidupan bersama secara gotong royong, 

Politik rakyat itu adalah Politik pembangunan yang terurai di dalam GBHN. Jadi dengan sistem MPR maka negara ini benar-benar dijalankan sesuai kehendak rakyat,sesuai dengan politik rakyat dan sudah tentu dengan kedaulatan rakyat dan kemerdekaan kedaulatan rakyat.

Setelah terbentuknya GBHN maka dipilihlah Presiden dan diberi amanah untuk menjalankan Politik Rakyat, menjalankan Kehendak Rakyat yaitu GBHN, maka jika presiden melenceng dari GBHN Presiden bisa diturunkan, dan diakhir jabatannya Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan, dan apa yang belum dikerjakan.

Presiden tidak boleh menjalankan Politik-nya sendiri, atau menjalankan politik golongannya sendiri.

Mengapa sistem MPR yang dipilih? Keinginan pendiri bangsa ini agar seluruh elemen bangsa bisa duduk dilembaga MPR lembaga bangsa inilah seluruh elemen bangsa terwakili. 

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan-utusan Golongan, Golongan Keagamaan, Golongan Fungsional, Golongan Kerajaan dan Kesultanan, Golongan TNI dan Polri,Golongan budaya dan adat istiadat, golongan koperasi, mereka semua keanggotaan bukan atas nama orang tetapi atas nama lembaga yang diwakilinya, tujuannya adalah merumuskan politik rakyat yang diwadahi oleh GBHN. Setelah GBHN selesai disusun dipilihlah Presiden untuk diberi amanah menjalankan GBHN.Jika presiden menyeleweng dari GBHN bisa diturunkan,dan dimasa akhir jabatannya Presiden memberi pertangung-jawaban apa yang sudah dikerjakan, Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri, maupun politik kelompoknya.Setelah selesai menyusun GBHN dan melantik Presiden anggota MPR pulang kedaerahnya masing-masing. 

Praktek PILKADA, PILSUNG adalah bentuk pengingkaran terhadap kaidah-kaidah negara Panca Sila, tidak mungkin Pertarungan perebutan kekuasaan diletakan pada sistem Negara Panca Sila, yang mengutamakan Musyawarah mufakat, tidak mengenal mayoritas minoritas tetapi menjalankan “Onok Rembuk Yo Di Rembuk“ keharmonisan Bhinneka Tunggal Ika, adalah saling menghargai. 

Implikasi dari Amandemen UUD 1945 yang melahirkan UUD 1945 Palsu menjadikan bangsa ini terbelenggu dengan sistem politik berbiaya tinggi akibat nya Korupsi adalah bagian dari demokrasi liberal ,sistem politik model borjuis kepartaian membutuhkan dana yang besar akibat nya pertarungan politik adalah pertarungan uang .siapa yang punya uang banyak bisa membeli demokrasi .

Sejak UUD 1945 diamandemen dan diganti dengan UUD1945 palsu maka kedaulatan rakyat dirampas oleh partai politik ,lahir nya pemimpin bukan karena track record nya dan prestasi nya tetapi lebih karena punya uang dan dinasty politik ,oligarkhy .

Ongkos mahal untuk menjadi pejabat publik atau anggota badan legislatif diklaim menjadi salah satu faktor utama mengapa pejabat pemerintah dan anggota DPR atau DPRD melakukan korupsi.
Kadang-kadang upaya untuk menjadi anggota badan legislatif dibiayai dengan cara menjual aset atau berutang kiri-kanan, yang ia gambarkan sebagai cara-cara yang berisiko.

Maka ketika ia kemudian mendapatkan jabatan itu, hampir dipastikan, yang pertama ada di kepalanya adalah, mengembalikan atau mencari uang agar biaya-biaya yang ia keluarkan bisa kembali," 

Satu-satunya cara adalah memperdagangkan jabatannya pada berbagai kewenangan yang ia miliki, seperti proses-proses penganggaran yang memang melibatkan DPR atau pemerintah, seperti gubernur dan bupati," 

Inilah yang terjadi akibat implikasi dari UUD1945 palsu ,politik demokrasi liberal yang menghalalkan segala cara termasuk korupsi
Kerusakan mental pada bangsa ini sudah sangat akut .nilai -nilai jatidiri bangsa di kubur dengan demokrasi bukan hanya menghasilkan para koruptor ,juga dalam proses pemilu 2019 harus memakan korban 700 orang petugas KPPS mati tidak boleh di autupsi sehingga sampai hari ini gelap tidak ada keterangan penyebab kematian yang hampir  bersamaan .

Akibat UUD 1945 Palsu tidak ada yang bisa mengontrol Presiden ,bahkan diakhir jabatan nya tidak perlu bertangung jawab .
Aneh memang Prisiden tidak ada yang mengangkat Presiden mengangkat diri nya sendiri menyumpah diri nya sendiri serba sendiri ,apa ya begini sistem.negara yang kita inginkan dengan UUD 1945 palsu .

Tiba tiba ada ide untuk memindahkan ibu kota padahal tidak ada dalam kampanye ingin memindahkan ibu kota .apakah rakyat setuju dengan pemindahan ibu kota ?kepentingan siapa pemindahan ibu kota itu ?disaat ekonomi sedang morat marit utang begitu menggunung ,apakah menjual aset negara tidak perlu persetujuan DPR ,MPR,? Apakah memindahkan ibu kota itu kepentingan negara atau pemerintah ? Kalau kepentingan Negara presiden sebagai kepala negara ada di pasal berapa UUD1945 palsu itu .Kalau kepentingan pemerintah apa boleh pemerintah tanpa persetujuan DPR Memindahkan ibu kota ?

Negara di jalankan tanpa GBHN.bagaimana negara besar seperti Indonesia tidak mempunyai Garis -garis Besar Haluan Negara .sehingga rakyat tidak tau mau dibawah kemana ? Negara dengan kekayaan yang luar biasa tidak ada perencanaan pembangunan nya yang berkelanjutan aneh nya justru pembangunan digadaikan pada OBOR China ,sehingga kita lumpuh tidak jelas arah nya kemana utang semakin besar dan untuk membayar bunga berbunga nya sudah semakin gali lubang tutup lubang ,belum lagi kong kalikong korupsi yang triliunan BUMN hampir semua terjerat hutang yang diluar kapasitas nya korupsi pada BUMN semakin jelas semua permainan politik saling sandra dan saling jerat siapa dapat apa semakin terpuruk  negeri ini .

Indonesia menuju kehancuran nya sebab sistem bernegara yang mengunakan UUD1945 palsu penuh kepalsuan ,semua mulai terkuak implikasi dari UUD1945 palsu ,korupsi Jiwa Sraya ,Asabri ,Bumi Putera ,puluhan triliun tentu harus nya segerah di bentuk pansus oleh DPR agar rakyat tahu apa yang terjadi sesungguh nya ,kalau korupsi bupati Sidoarjo yang hanya 550 juta berita nya menggegerkan Indonesia tetapi kenapa  yang puluhan triliun KPK ngak berani membongkar nya  ironi memang KPK ini .

Lebih menggegerkan lagi terjadi OTT pada Komisi Pemilihan Umum ,menjadikan semua orang terperangga? Dan bertanya apakah pemilu 2019 yang karurt marut itu juga terjadi kecurangan yang masif dan sistemik ? Semua ini perlu di bongkar agar semua rakyat bisa melihat apa sesungguh nya yang terjadi didalam pesta demokrasi liberal itu ? 

Kesadaran untuk menggugat UUD 1945 palsu harus dilakukan demi meluruskan dari penyelewengan yang telah dilakukan oleh elit politik terhadap Pancasila dan pembukaan UUD1945 & Batang tubuh UUD 1945 asli.
Negara ini titipan anak cucu kita apakah kita akan membiarkan anak cucu kita akan menjadi jongos di negeri nya sendiri ?