Oleh : Ir.Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah Pancasila .
Amandemen UUD 1945 palsu ternyata
semakin merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, amandemen bukan
hanya sekedar mengganti pasal-pasal didalam UUD 1945 tetapi juga merubah aliran
pemikiran , Aliran pemikiran Panca Sila telah dirubah menjadi Liberalisme
Kapitalisme , hal ini tentu saja bukan hanya tidak sesuai dengan budaya dan
kehidupan bangsa tetapi lebih jauh telah mengubur karater dan jati diri Bangsa
Indonesia.
Akibat dari amandemen dan dirubah nya
negara kekeluargaan menjadi perseorang maka telah terjadi penyelewengan
terhadap tujuan bernegara, munculnya dinasti Politik, kemudian kekuasaan
diperebutkan dengan model demokrasi liberal, pertarungan perebutan kekuasaan
tentu saja didahului dengan saling serang, saling hina dan caci maki, tidak
berhenti di situ maka uang menjadi segala-galanya. Uanglah yang bisa membeli
demokrasi, di sinilah terjadi perusakan mental bangsa secara akut dan
menyeluruh, politik dengan biya yang tinggi hingga menjadikan politikus
melakukan segala cara, menghalalkan segala cara korupsi, kong kalingkong,
saling sandra dan jauh dari martabat serta kehormatannya.
Bangsa ini sedang menuju keterpurukannya,
hilangnya solidaritas sosial, hilang nya senasib dan seperjuangan, hilang nya
kesetiakawanan sosial, dan semakin jauh tujuan “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia."
Bagaimana tidak semakin menjadi jurang
anta si kaya dan si miskin 0,20 % minoritas warga keturunan Tionghoa menguasai
70% lahan di Indonesia? Bagaimana bisa adil kalau 0,10% minoritas warga
keturunan Tionghoa mengauasai 50% kekayaan Indonesia.
Tentu saja semua ini adalah bentuk
pengkhianatan terhadap pasal 33 UUD 1945, "Bumi dan air serta kekayaan
yang ada didalam nya dikuasai Negara sebesar-besar nya untuk kemakmuran
rakyat." Mana mungkin rakyat bisa makmur kalau negara telah berlaku tidak
jujur membiarkan minoritas menguasai kekayaan di negeri ini.
Para elite dan Pemerintah dan para
pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip
berbangsa dan bernegara .
Marilah kita resapi apa yang telah
diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai
dasar bernegara .
Cuplikan dokumen Panitya 5. merumuskan
pengertian-pengertian Pancasila yang terdiri dari lima orang:
1. Dr. H. Mohammad Hatta;
2. Prof. Mr. H. Ahmad Subardjo
Djoyoadisuryo;
3. Mr. Alex Andrias Maramis;
4. Prof. Mr. Sunario;
5. Prof. Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo.
Dibantu oleh 2 orang Sekretaris yakni:
Drs. Imam Pratignyo dan Drs. Soerowo Abdulmanap.
Pada waktu kami merancang Undang-Undang
Dasar 1945, kami telah dapat menyaksikan akibat-akibat dari susunan
negara-negara Barat (Amerika Serikat, Eropah Barat). Dasar susunan
negara-negara itu ialah perseorangan dan liberalisme. Segala sesuatu didasarkan
atas hak dan kepentingan seseorang.
Ia harus bebas dalam memperkembangkan
daya hidupnya di segala lapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain-lain),
sehingga meng-akibatkan persaingan maha hebat antara seseorang dengan orang
lain, antara negara dan negara lain, berdasarkan egoisme yang hanya
mengutamakan kepenting-annya, baik perseorangan maupun negara.
Hal demikian itu menimbulkan sistim
Kapitalisme di mana seseorang memeras orang lain (explotation de l’homme par
l’homme) dan Imperialisme, di mana suatu negara menguasai dan menjajah negara
lain. Dalam pada itu tidaklah ada landasan moral yang dapat membatasi nafsu
bertindak dan berbuat seseorang terhadap orang lain atau suatu bangsa terhadap
bangsa lain.
Perang Dunia ke-I (1914-1918) adalah
akibat yang nyata dari pandangan hidup Liberalisme, seperti yang diutarakan di
atas tadi. Sistim tatanegara demikian itu yang mengutamakan kepentingan
perseorangan dan kebebasan hidup tanpa landasan moral, menimbulkan
keangkaramurkaan, membikin kacau-balaunya dunia lahir dan bathin, sebagai
semangat perseorangan tersebut.
Maka dari itu, tatanegara, tata hukum
dan pandangan hidup demikian itu, tidaklah sesuai dengan lembaga sosial dari
masyarakat Indonesia asli, sehingga jelaslah bahwa susunan hukum negara-negara
Barat, yang berlandaskan teori-teori perseorangan dari para ahli pemikir
seperti Voltaire, Jean Jacques Rousseau, Montesquieu dan lain-lain dari Perancis
serta John Locke, Hobbes, Thomas Paine dan lain-lain dari Inggeris dan Amerika,
tidak dapat diambil sebagai contoh yang baik bagi Indonesia.
Demikian pula contoh yang diberikan oleh
dasar susunan negara Sovyet-Rusia tidaklah cocok bahkan bertentangan dengan
sifat masyarakat Indonesia yang asli. Tatanegara Sovyet-Rusia berdasarkan
pertentangan kelas, menurut teori yang diajarkan oleh Mark, Engels dan Lenin,
yakni teori ”golongan”. Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan untuk
menindas golongan lain, agar hanya suatu golongan saja yang memegang kekuasaan
negara, yakni golongan kaum buruh (Dictatorship of the proletariat).
Teori ini timbul sebagai reaksi terhadap
negara ”kapitalis” yang dianggap dipakai sebagai perkakas oleh kaum ”burjuis”
untuk menindas kaum buruh. Kaum burjuis itu mempunyai kedudukan ekonomi yang
paling kuat untuk menindas golongan-golongan lain, yang mempunyai kedudukan
yang lemah. Maka perobahan negara Kapitalis menjadi negara Sosialis/Komunis
menjadi dasar dan tujuan gerakan buruh internasional.
Dalam mencari dasar dan tujuan Negara
Indonesia haruslah dilihat kenyataan struktur sosialnya, agar supaya negara
dapat berdiri kokoh-kuat untuk bertumbuh sebagai ruang gerak bagi rakyat dengan
ciri khas kepribadiannya. Adapun struktur masyarakat Indonesia yang asli tidak
lain ialah ciptaan kebudayaan Indonesia oleh rakyatnya sejak zaman purbakala
sampai sekarang.
Kebudayaan Indonesia itu ialah
perkembangan aliran pikiran, yang bersifat dan bercita-cita persatuan hidup,
yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia bathin. Manusia Indonesia
dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang
Maha-Esa, di mana ia menjadi makhluk-Nya pula. Semangat kebathinan, struktur
kerokhaniannya bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan antara
dunia luar dan dunia bathin, segala-galanya ditujukan kepada keseimbangan lahir
dan bathin itu, dia hidup dalam ketenangan dan ketentraman, hidup harmonis
dengan sesama manusia dan golongan-golongan lain dari masyarakat, karena
sebagai seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia luar, dari
segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut,
berpengaruh-mem-pengaruhi.
Masyarakat dan tatanegara Indonesia
asli, oleh karenanya kompak, bersatupadu, hormat-menghormati, harga-menghargai,
dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana
persatuan. Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana
desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan lain. Rakyat
desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara
golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat
gotong-royong, semangat kekeluargaan.
Kepala desa atau kepala rakyat berwajib
menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan harus senantiasa memberi bentuk
kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Oleh karena itu, kepala rakyat yang
memegang adat, senantiasa memper-hatikan segala gerak gerik dalam masyarakatnya
dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan
kepala-kepala keluarga dalam desanya, agar supaya pertalian bathin antara
pemimpin dan rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara.
Para pejabat negara, menurut pandangan
tatanegara asli, ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan para
pejabat begara berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam
masyarakatnya.
Jadi menurut pandangan ini negara ialah
tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin
kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Negara ialah suatu susunan
masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya
berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang
terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral, ialah
penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang
paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang
sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya
sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.
Pandangan ini mengenai susunan
masyarakat dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh
Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19
yang dikenal sebagai teori integralistik.
Berdasarkan kepada ide-ide yang
dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D.
1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal
sebagai Pancasila.
Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok
pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37
pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan
Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada
waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.
Karena telah tercapai mufakat bahwa
U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu
diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak
saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik
luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial
bagi segala bangsa.
Tugas Pemerintahan ke dalam negeri,
berdasarkan Pancasila yang menjadi Ideologi Negara ialah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan;
5. Keadilan Sosial.
Kelima asas itu menjadi dasar dan tujuan
pembangunan negara dan manusia Indonesia. Telah diutarakan di atas bahwa pada
umumnya manusia Indonesia telah memiliki sifat-sifat yang melekat pada dirinya
sebagai ciptaan kebudayaan dan peradaban Indonesia dalam perkembangannya sejak
dahulu kala sampai sekarang.
Maka tugas Pemerintah ialah terutama
mengawasi agar ideologi Negara dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh seluruh
Bangsa Indonesia.
Karena Pancasila adalah Lima Asas yang
merupakan ideologi negara, maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tak
dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas itu erat sekali,
kait-mengkait, berangkaian tidak berdiri sendiri. Setiap warganegara Indonesia
yang sadar akan ideologi negara harus dengan aktif mengambil bagian dan ikut
serta dalam pembangunan susunan negaranya dan janganlah pembangunan itu melulu
manjadi urusan Pemerintah belaka, yang terjadi jauh dari minat para
warganegara.
Dalam usaha menyusun U.U.D. 1945
diingati pula dinamik masyarakat, dinamik kehidupan masyarakat dan Negara
Indonesia yang hidup tumbuh dalam suasana Republik lahir-bathin; dalam suasana
itu tumbuhnya memang cepat dan gerak-geriknya juga besar.
Oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945
yang disusun hanya dalam garis-garis besar saja agar mudah mengikuti dinamika
masyarakat, jangan sampai ketinggalan jaman, jangan sampai dibikin
Undang-Undang Dasar dan undang-undang lainnya menjadi lekas usang.
Disadari bahwa rencana-rencana yang
dibahas dalam kedua sidang paripurna tersebut di atas, jauh dari sempurna.
Meskipun rumusan Undang-Undang Dasar
1945 yang dibuat dalam waktu yang serba singkat, namun disadari
sedalam-dalamnya janganlah merumuskan Undang-Undang Dasar itu dalam bentuk yang
bersifat kristalisasi, karena aturan yang tertulis itu mengikat. Padahal dalam
proses pertumbuhan masyarakat masih ada aliran-aliran yang bergerak-gerak dan
tumbuh cepat.
Dalam pada itu yang terpenting dalam
hidup bernegara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, para
pemimpin pemerintahan, yang mematuhi Undang-Undang Dasar berdasarkan Pancasila.
Misalnya meskipun Undang-Undang Dasar
dibuat yang kata-katanya bersifat kekeluargaan, akan tetapi jika semangat para
penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, semangat perseorangan tidak baik,
Undang-undang itu tidak ada harganya.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang dasar
itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangatnya baik, betul-betul baik,
berkobar, Undang-Undang Dasar itu tidak akan meng-halang-halangi jalannya
negara.
Dalam menyusun Undang-Undang Dasar dalam
garis-garis besar saja itu, dapat diikuti perkembangan, kehidupan masya-rakat
dengan lebih mudah, karena untuk menyelenggarakan pokok itu dapat
diselenggarakan dalam undang-undang dan peraturan-peraturan lain. (RED)
Dengan diamandemennya UUD 1945
tanpa sadar kita sebagai bangsa telah dilucuti nilai-nilai jati diri bangsa
yang diperjuangkan dengan titik darah penghabisan Panca Sila telah
dihabisi dengan liberalisme, kapitalisme, sekulerisme, bahkan banyak dikalangan
kita yang terjebak dengan liberalisme, kapitalisme, sekulerisme, yang
menjanjikan kebebasan tanpa batas.
Nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai
Panca Sila dan bahkan nilai-nilai Agama berusaha dicangkokan dengan
liberalisme, kapitaslisme, sekulerisme
Maka akibat UUD1945 palsu tanpa sadar
nilai-nilai asing tersebut telah merambah dan mempengaruhi kehidupan bangsa dan
negara kita.Lembaga-lembaga negara sudah tidak lagi mengerti apa itu
nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan kita, bahkan lembaga MPR tetap saja
mengusung 4 Pilar yang anehnya yang mengusung dan mensosialisasikan juga tidak
sadar kalau sistem MPR dengan model Senator bertentangan dengan Panca
Sila.
Sistem Negara Panca Sila adalah sistem
kolektivisme, sistem kekeluargaan, yang oleh sebab itu maka desain dari MPR
sebagai lembaga bangsa harus bisa menampung utusan-utusan seluruh elemen
bangsa.
Amandemen UUD 1945 sesungguhnya adalah
pintu masuk untuk menghancurkan bangsa dan negara ini, untuk memahami tentang
nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai dasar bernegara harusnya pengamandemen UUD
1945 mempelajari dengan mendalam sejarah pembentukan UUD 1945 yang telah
disusun dengan keramat oleh bapak-bapak pendiri negeri ini.
Kita sebagai generasi penerus
harus mampu menghadapi keadaan bangsa Indonesia saat ini, dengan menggali
sedalam-dalamnya sejarah bangsa, dengan menggaliu pemikiran-pemikiran pendiri
bangsa Indonesia, maka aktualisasi nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila .
mampu menyelamatkan Republik Proklamasi. harus mampu mengembalikan Kepribadian
Bangsa Indonesia yang telah dibangun dengan perjuangan dengan mengorbankan
harta, darah, dan nyawa.
Visi Negara Indonesia adalah : Merdeka,
Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur
Proklamasi kita itu, selain melahirkan
kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali Kepribadian Bangsa
Indonesia (Ir. Sukarno)upya
Marilah kita membuka sejarah pembentukan
UUD 1945 agar kita memahami arti dan maksud serta tujuan UUD 1945 itu dibentuk
CUPLIKAN SIDANG PPKI
RAPAT PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN
INDONESIA
Pada tanggal 18 boelan 8 tahoen 1945
HATTA FUKU KAITYO:
Toean Ketoea, saja kira dalam garis
besarnja oendang-oendang dasar kita bisa menjatakan soesoenan negara jang
seboelat-boelatnja. Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di
doenia ini. Djadi pada garis besarnja soedah njata terang, tjoema garis-garis
ketjil jang barangkalli beloem terang. Di sebelahnja nanti diadakan
oendang-oendang. Kalau kita lihat misalnja oendang-oendang dasar Nippon itoe
poen pendek. Poen oendang-oendang dasar Amerika pendek, tidak dimasoekkan di
dalamnja detail-detail, seperti oendang-oendang dasar Belanda atau
Staatsinrichting Hindia-Belanda. Ini pokok-pokok jang kita moeat di sini.
Boeat sementara dengan pokok-pokok jang
termoeat dalam oendang-oendang ini kita bisa bekerdja. Saja sendiri banjak
berkeberatan tentang hal jang ketjil dan saja djoega memandang ada jang haroes
ditambahkan. Tetapi apakah kita bisa bekerdja dengan ini dengan tidak diadakan
tambahan-tembahan, saja kira bisa.
Mana jang koerang ditambah dengan oedang-oedang
atau menoeroet conventie, kebiasaan. Karena dibandingkan dengan lain negara,
primitif sekali, tetapi toch bisa dikerdjakan. Djadi boeat pertama kali,
menoeroet pendapat saja, karena ini soedah disaring matang-matang tempo hari,
biarlah kita terima ini sebagai dasar. Kalau ada dasar jang bisa memisahkan,
memetjahkan kita, itoe bisa dihilangkan. Tetapi jang ketjil-ketjil jang tidak
mendjadi halangan oentoek perdjalanan negara dan pemerintahan, biarlah kita
boeat oendang-oendang sampai kemoedian hari, soepaja ini hari djoega lekas
tertjapai oendang-oendang dasar soepaja dapat menjoesoen negara.
Sekianlah.
Kita berjuang untuk kembali pada
Konstitusi Proklamasi karena kita tahu sejarahnya. Undang-Undang Dasar itu
adalah Undang-Undang Dasar seperti yang diucapkan oleh Bung Karno dalam laporan
pembahasan UUD pada sidang BPUPKI 15 Juli 1945, berikut ini:
”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2
jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa.Tidakkah oendang2
sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir,
dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang
maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan
pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa
melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam
laoeatan darah dan laoetan air mata.
Oleh karena itoe njatalah bahwa
sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi
sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita,
kita perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari
jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita
beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon
dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem,
siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhaalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah
menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita,
jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka
adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada
rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia
ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”
Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945
itu dibuat bukan dengan sementara, bukan dengan dengan singkat, tetapi dengan
ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945.
Dengan demikian kita harus bersatu mendorong
menjadi kekuatan untuk menyelamatkan negara Proklamasi oleh sebab itu mengembalikan
UUD 1945 Asli adalah sebuah keharusan
bagi anak bangsa yang mencintai negerinya.
Sejak diamandemen nya UUD 1945 negara
ini sudah bukan negara yang dasar nya Panca Sila sebab amandemen telah
memenggal Pembukaan UUD 1945 sehingga batang tubuh tidak mengacu pada Pembukaan
UUD 1945 padahal Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok KaidahNegara yang
Fundamental ada hubungan yang sangat tegas antara Pembukaan UUD 1945 dengan
batang tubuh UUD 1945 yaitu bahwa dengan adanya UUD 1945 ditentukan oleh
Pembukaan UUD 1945,yaitu yang tercantum dalam alinea IV, yang bunyinya:
”...di sunsunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang Dasar Negara Indonesia...”
Adanya pernyataan seperti itu karena
menjadi salah satu syarat bagi kedudukanPembukaan UUD1945 sebagai pokok kaidah
Negara yang fundamental. Sehingga hubungan antaraPembukaan UUD 1945 dengan
batang tubuh UUD 1945sebagai hubungan “sebab dan akibat” atau hubungan kausal.
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945
menentukan dan menjadi sebab adanya UUD 1945.
Penjelasan UUD 1945 yang merupakan
bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakanPembukaan UUD 1945 mengandung empat
pokok pikiran, yaitu:
1.Bahwa Negara Indonesia adalahnegara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan;
2.Bahwa Negara Indonesia hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya;
3.Bahwa Negara Indonesia menganut paham
kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan
rakyat; dan
4.Bahwa Negara Indonesia adalah negara
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yangadil dan
beradab.
Rupanya para pengamandemen UUD 1945 lupa
terhadap segala perjanjian kesepakatan para pendiri bangsa, dan begitu tega
mengkhianti negara kebangsaan menjadi negara demokrasi yang berbasis pada
Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme.
Jelas sekali bahwa persoalan ini harus
terus kita buka agar rakyat kita mengetahui telah terjadi kejahatan terhadap
Konstitusi UUD 1945 naskah asli.
Jika kita bersepakat maka harus
mampu menyelamatkan negeri ini dari kekisruhan ketatanegaraan. Kita harus
mampu “Meletakan Kembali Panca Sila sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka“,
mengembalikan nilai-nilai Panca Sila didalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
Indonesia sejak amandemen UUD 1945
terutama pasal 1 ayat 2, Kedaulatan Rakyat dijalankan menurut UUD, telah
terjadi perubahan Aliran Pemikiran yang sangat fundamental dimana Bangsa
dilahirkan baru Negara dibentuk telah diingkari.Pergerakan kebangsaan Indonesia
pada saat itu mempunyai aliran yang sama yaitu anti penjajahan, penjajahan
lahir dari imperalisme, kolonialisme, kapitalisme, liberalisme, yang bersumber
pada individualisme.Oleh sebab itu sistem negara yang dibangun adalah sistem
kolektivisme, kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah mufakat dengan sistem
MPR, bukan sistem Presidensiel, maupun Parlementer.
Sadarkah kita sebagai bangsa Indonesia
bahwa Amandemen UUD 1945 ternyata bukan hanya mengamandemen pasal demi pasal
tetapi telah mengubah aliran pemikiran yang ada di Pembukaan UUD 1945. Maka
sudah sangat jelas aliran pemikiran ini tertulis di Pembukaan UUD 1945,
"Penjajahan Harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan."
Diamandemennya UUD 1945 pasal 1 ayat 2
menandai digantinya aliran pemikiran kolektivisme dengan sistem MPR menjadi
individual dan liberalisme dengan sistem presidensial sesungguhnya sudah tidak
sesuai dengan Republik Proklamasi yang dasarnya Preambule UUD 1945 dan
Panca Sila.
Apakah kita sadar bahwa amandemen UUD
1945 menjadikan negara Proklamasi itu sudah kehilangan makna, kehilangan
ruhnya? Apakah kita sadar bahwa Panca Sila itu sudah tidak menjadi dasar
negara? Apakah kita menerima semua ini?
Jika kita jujur sesungguhnya sejak
amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 itu, negara ini sudah bukan negara yang
diproklamasikan 17 Agustus 1945, sudah bukan Negara yang berdasarkan Panca
Sila,
Sebab tidak mungkin Pancasila diletakkan
pada sistem pemilihan kalah menang, banyak-banyakan suara. Sebab Panca Sila
adalah antitesis dari Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, Kolonalisme,
Imperalisme, dan penjajahan.
Panca Sila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia Merdeka
Panca Sila dalam kedudukannya ini sering
disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosophische Grondslag)
dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini Panca Sila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain Panca Sila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
Panca Sila merupakan sumber dari segala
sumber hukum, Panca Sila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Panca Sila sebagai dasar
negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
Panca Sila sebagai dasar negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945.
Undang undang dasar tertulis maupun
tidak tertulis).
Mengandung norma yang megharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara.
Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945,
bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Panca Sila adalah sebagai
dasar negara Indonesia.
Oleh karena itu fungsi pokok Panca Sila
adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Oleh sebab itu kita harus berani
meletakan kembali Panca Sila sebagai dasar Indonesia Merdeka.
MPR harus kembali menjadi Lembaga
Tertinggi Negara yang keanggotaannya terdiri dari seluruh elemen bangsa,
bukan MPR model Federal yang diisi oleh senator telah merampas
keanggotaan seluruh elemen bangsa, utusan-utusan golongan diganti dengan
model Senator.
Memang tidak mudah mengembalikan MPR
sebagai lembaga tertinggi negara,sebab harus disusun susduk tentang keanggotaan
MPR agar akuntable ,dan transparan .maka keanggotaan MPR bukan orang per orang
tetapi golongan-golongan,kelompok-kelompokyang mewakili seluruh elemen bangsa.
Butuh Kenegarawanan untuk persoalan ini,
sebab jika tidak, bangsa ini akan tersesat dan anak cucu kita kelak tidak akan
melihat lagi negeri elok nan Indah permai Indonesia tumpah darah ku, negeri
anak seribu pulau?
UUD 1945 Palsu hasil amandemen telah
merubah ketatanegaraan Republik Proklamasi yang berdasar pada Panca Sila dan
UUD 1945, rakyat telah ditipu dengan mengatakan UUD 1945 palsu adalah UUD 1945
padahal sudah dirubah 300% dari aslinya, dan Panca Sila masih juga
dikunyah-kunyah oleh MPR sebagai Pilar, padahal sudah nyata batang tubuh UUD
1945 palsu bertentangan dengan Panca Sila, apakah rakyat masih terus
tidak sadar bahwa semua ini telah menghancurkan Republik Proklamasi yang
berdasarkan Panca Sila?
UUD 1945 palsu telah mencabut aliran
pemikiran Kolektivisme, Kebersamaan, Gotong Royong, Musyawarah Mufakat dengan
sistem MPR diamandemen menjadi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme dengan
sistem Presidensiel.Apakah para petinggi dan elit politik tidak mengerti kalau
Panca Sila adalah antitesis dari kapitalisme liberalisame?
Marilah kita mencoba membuka sejarah
tentang disepakatinya sistem sendiri dalam negara yang akan didirikan. Ketika
sidang BPUPKI Pendiri bangsa ini berketetapan memilih sistem sendiri, bukan
sistem Presidensial maupun Parlementer, sistem sendiri itu adalah sistem
MPR.Mari kita buka sejarah mengapa the founding fathers memilih sistem sendiri,
yaitu sistem MPR, bukan sistem Presidensial atau Parlementer.
Sejak amandemen UUD 1945 bangsa ini
dipaksa memakai baju buatan luar negeri, yang serba kedodoran, yang pantas buat
mereka yang hidup di musim salju, baju itu rasanya mengganggu keadaan bangsa
kita sebab memang tidak tepat dan kedodoran, kita terasa dipaksa untuk
melakukan apa yang tidak sesuai tubuh dan hati nurani kita.
Kesedihan ini semakin hari semakin
mencekam, kita harus berucap kotor dan harus berani menjelek-jelekan saudara
sendiri, kita harus membully, kita harus mampu belajar berbohong, dusta
terhadap teman, saudara, bahkan anak kita sendiri demi yang namanya perebutan
kekuasaan, bahasa halusnya demokrasi liberal.
Sejak amandemen UUD1945 negara ini
sudah bukan negara Panca Sila tetapi negara dipaksa untuk menjadi Liberal,
Miris rasanya bukan hanya soal kehidupan kebangsaan kita yang harus kita
hancurkan tetapi kehidupan moral anak cucu kita, unggah-ungguh, sopan santun
dan menghormati orang tua, adat istiadat, kesetiakawanan sosial, kekerabatan
kita buang,sementara tanpa sadar kita dikotak-kotak oleh partai politik
dengan segala warna kotak hijau, kuning, merah, biru, putih, yang semua
berhadap-hadapan,yang tak lagi guyub rukun, sebab baju yang mereka pakai adalah
baju kepalsuan yang namanya Demokrasi Liberal.
Jaman ini memang tidak lebih adalah
pengulangan tahun 1950-an dimana Liberalisme dijalankan, dan ternyata membawa
sengsara rakyat, maka apakah kita akan tersandung dengan batu yang sama?
Sungguh bodoh jika memang ternyata kita
tersandung batu yang sama.
Kita hanya bisa menunggu datangnya ratu
adil, datangnya pemimpin yang mengerti amanat penderitaan rakyat, mengerti
bahwa baju yang dipakai bangsa ini menyiksa dan membuat pemakainya
megap-megap.
Marilah kita berdoa agar bangsa ini
mampu merubah nasibnya, elit politik yang menari-nari diatas penderitaan rakyat
segera sadar dan membuka baju yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa nya
,yang tidak bersumber dari jati diri bangsanya.
Masih ingatkah kita kepada pidato Bung
Karno tahun 1959, mampukah kita menemukan baju kita sendiri? Untuk itu mari
kita berjuang kembali pada baju kita dan kita tidak mau tinggal dirumah orang
lain sebab rumah sendiri lebih asri dan menyejukan,mendamaikan kita semua.
Melalui amandemen UUD 1945 sebanyak 4
kali yang dilakukan antara 1999 sampai 2002, MPR telah mengubah sistem
pemerintahan Indonesia menjadi sistem presidensial. Apakah sistem pemerintahan
tersebut yang disusun oleh BPUPKI yang kemudian disahkan oleb. PPKI dalam UUD
1945 adalah bersistem Presidensial?
Bahkan jika kita berjuang untuk kembali
pada Konstitusi Proklamasi 1945 dianggap mundur? Bukannya mengamandemen UUD
1945 dari sistem MPR menjadi sistem Presidensial merupakan tindakan anarkis?
Bukannya menghilangkan Penjelasan UUD 1945 merupakan tindakan memutus tali
sejarah bangsanya?
Seperti yang diajarkan oleh Spinoza,
Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik,
menurut pandangan teori ini, negara, didirikan bukan untuk menjamin kepentingan
individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu
kesatuan.
Negara adalah suatu masyarakat integral
yang segala golongan, bagian dan anggotanya, satu dengan lainnya merupakan
kesatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam kehidupan bernegara
menurut teori integral adalah kehidupan dan kesejahteraan bangsa seluruhnya.
Dasar dan bentuk susunan suatu negara
secara teoritis berhubungan erat dengan riwayat hukum dan stuktur sosial dari
suatu bangsa.
Karena itulah setiap negara membangun
susunan negaranya selalu dengan memperhatikan kedua konfigurasi politik, hukum
dan struktur sosialnya.
Atas dasar pemikiran tersebut, Soepomo
dalam rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan agar sistem pemerintahan
negara Indonesia yang akan dibentuk "... harus berdasar atas aliran
fikiran negara yang integralistik (sic, maksud Prof. Soepomo adalah negara yang
integral bukan integralistik!), negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya,
yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun"
(Setneg, 1998; 55).
Dalam negara yang integral tersebut,
yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia, menurut Soepomo,
para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib memegang teguh
persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya.
Inilah interpretasi Soepomo tentang
konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara pemimpin dan rakyat,
antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut oleh
masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong.
Dalam pemikiran organis-biologis
Soepomo, kedudukan pemimpin dalam negara Indonesia dapat disamakan dengan
kedudukan seorang Bapak dalam keluarga.
Bung Hatta, berbeda dengan Bung Karno
dan Prof. Soepomo, menerjemahkan faham kolektivisme sebagai interaksi sosial
dan proses produksi di pedesaan, Indonesia Intinya adalah semangat tolong
menolong atau gotong royong.
Karena itu dalam pemikiran Bung Hatta,
kolektivisme dalam konteks Indonesia mengandung dua elemen pokok yaitu milik
bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, sifat
kolektivisme ala Indonesia tersebut nampak dari kepemilikan tanah bersama yang
dikerjakan bersama.
Jadi, kolektivisme oleh Bung Hatta
diterjemahkan menjadi kepemilikan kolektif atas alat-alat produksi, yang
diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama (Hatta, Bulan Bintang,
138-144).
Demokrasi asli Indonesia yang merupakan
kaidah dasar penyusunan negara Indonesia masih mengandung dua unsur lain, yakni
rapat atau syura, suatu forum untuk musyawarah, tempat mencapai kesepakatan
yang ditaati oleh semua, dan massa protest, suatu. cara rakyat unluk menolak
tindakan tidak adil oleh penguasa. Negara kekeluargaan dalam versi Hatta, yang
disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah konstitusional untuk
mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks modern.
Dari notulen rapat-rapat Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika membahas
dasar negara pada 28 Mei - 1 Juli dan dari 10-17 Juli 1945, dan rapat-rapat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKT) pada 18-22 Agusutus 1945, dapat
kita ikuti perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar negara
(Setneg, 1998: 7-147).
Bung Karno, bung Hatta dan Prof. Soepomo
adalah tiga tokoh yang tnenyatakan pembentukan negara Repbulik Indonesia
didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan, yang
dalamwacana gerakan pro-proklamasi kemerdekaan diartikan sama dengan
kolektivisme.
Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga
dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi
sistem presidensial.
Perubahan tersebut ditetapkan dengan
Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan
bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A
ayat (1) menetapkan "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat". Dua pasal tersebut menunjukkan
karakteristik sistem presidensial yang jelas berbeda
denganstaatsfundamentalnorm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih
lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.
Sistem MPR adalah menganut faham
kekeluargaan, faham integralistik, maka MPR adalah lembaga yang beranggotakan
seluruh elemen keluarga bangsa Indonesia, hal ini disebabkan bangsa Indonesia
terdiri dari ribuan suku, bermacam-macam adat istiadat, bermacam-macam Agama
dan kepercayaan, bermacam-macam golongan.
Maka keanggotaan MPR adalah
utusan-utusan golongan, utusan-utusan elemen masyarakat seluruh Indonesia,
Tugas nya adalah membaut keputusan Politik untuk kehidupan bersama secara
gotong royong,
Politik rakyat itu adalah Politik
pembangunan yang terurai di dalam GBHN. Jadi dengan sistem MPR maka negara ini
benar-benar dijalankan sesuai kehendak rakyat,sesuai dengan politik rakyat dan
sudah tentu dengan kedaulatan rakyat dan kemerdekaan kedaulatan rakyat.
Setelah terbentuknya GBHN maka
dipilihlah Presiden dan diberi amanah untuk menjalankan Politik Rakyat,
menjalankan Kehendak Rakyat yaitu GBHN, maka jika presiden melenceng dari GBHN
Presiden bisa diturunkan, dan diakhir jabatannya Presiden harus
mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan, dan apa yang belum dikerjakan.
Presiden tidak boleh menjalankan
Politik-nya sendiri, atau menjalankan politik golongannya sendiri.
Mengapa sistem MPR yang dipilih?
Keinginan pendiri bangsa ini agar seluruh elemen bangsa bisa duduk dilembaga
MPR lembaga bangsa inilah seluruh elemen bangsa terwakili.
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR,
Utusan-utusan Golongan, Golongan Keagamaan, Golongan Fungsional, Golongan
Kerajaan dan Kesultanan, Golongan TNI dan Polri,Golongan budaya dan adat
istiadat, golongan koperasi, mereka semua keanggotaan bukan atas nama orang
tetapi atas nama lembaga yang diwakilinya, tujuannya adalah merumuskan politik
rakyat yang diwadahi oleh GBHN. Setelah GBHN selesai disusun dipilihlah
Presiden untuk diberi amanah menjalankan GBHN.Jika presiden menyeleweng dari
GBHN bisa diturunkan,dan dimasa akhir jabatannya Presiden memberi
pertangung-jawaban apa yang sudah dikerjakan, Presiden tidak boleh menjalankan
politiknya sendiri, maupun politik kelompoknya.Setelah selesai menyusun GBHN
dan melantik Presiden anggota MPR pulang kedaerahnya masing-masing.
Praktek PILKADA, PILSUNG adalah bentuk
pengingkaran terhadap kaidah-kaidah negara Panca Sila, tidak mungkin
Pertarungan perebutan kekuasaan diletakan pada sistem Negara Panca Sila, yang
mengutamakan Musyawarah mufakat, tidak mengenal mayoritas minoritas tetapi
menjalankan “Onok Rembuk Yo Di Rembuk“ keharmonisan Bhinneka Tunggal Ika,
adalah saling menghargai.
Implikasi dari Amandemen UUD 1945 yang
melahirkan UUD 1945 Palsu menjadikan bangsa ini terbelenggu dengan sistem
politik berbiaya tinggi akibat nya Korupsi adalah bagian dari demokrasi liberal
,sistem politik model borjuis kepartaian membutuhkan dana yang besar akibat nya
pertarungan politik adalah pertarungan uang .siapa yang punya uang banyak bisa
membeli demokrasi .
Sejak UUD 1945 diamandemen dan diganti
dengan UUD1945 palsu maka kedaulatan rakyat dirampas oleh partai politik ,lahir
nya pemimpin bukan karena track record nya dan prestasi nya tetapi lebih karena
punya uang dan dinasty politik ,oligarkhy .
Ongkos mahal untuk menjadi pejabat
publik atau anggota badan legislatif diklaim menjadi salah satu faktor utama
mengapa pejabat pemerintah dan anggota DPR atau DPRD melakukan korupsi.
Kadang-kadang upaya untuk menjadi
anggota badan legislatif dibiayai dengan cara menjual aset atau berutang
kiri-kanan, yang ia gambarkan sebagai cara-cara yang berisiko.
Maka ketika ia kemudian mendapatkan
jabatan itu, hampir dipastikan, yang pertama ada di kepalanya adalah,
mengembalikan atau mencari uang agar biaya-biaya yang ia keluarkan bisa
kembali,"
Satu-satunya cara adalah memperdagangkan
jabatannya pada berbagai kewenangan yang ia miliki, seperti proses-proses penganggaran
yang memang melibatkan DPR atau pemerintah, seperti gubernur dan
bupati,"
Inilah yang terjadi akibat implikasi
dari UUD1945 palsu ,politik demokrasi liberal yang menghalalkan segala cara
termasuk korupsi
Kerusakan mental pada bangsa ini sudah sangat
akut .nilai -nilai jatidiri bangsa di kubur dengan demokrasi bukan hanya
menghasilkan para koruptor ,juga dalam proses pemilu 2019 harus memakan korban
700 orang petugas KPPS mati tidak boleh di autupsi sehingga sampai hari ini
gelap tidak ada keterangan penyebab kematian yang hampir bersamaan .
Akibat UUD 1945 Palsu tidak ada yang
bisa mengontrol Presiden ,bahkan diakhir jabatan nya tidak perlu bertangung
jawab .
Aneh memang Prisiden tidak ada yang
mengangkat Presiden mengangkat diri nya sendiri menyumpah diri nya sendiri
serba sendiri ,apa ya begini sistem.negara yang kita inginkan dengan UUD 1945
palsu .
Tiba tiba ada ide untuk memindahkan ibu
kota padahal tidak ada dalam kampanye ingin memindahkan ibu kota .apakah rakyat
setuju dengan pemindahan ibu kota ?kepentingan siapa pemindahan ibu kota itu
?disaat ekonomi sedang morat marit utang begitu menggunung ,apakah menjual aset
negara tidak perlu persetujuan DPR ,MPR,? Apakah memindahkan ibu kota itu
kepentingan negara atau pemerintah ? Kalau kepentingan Negara presiden sebagai
kepala negara ada di pasal berapa UUD1945 palsu itu .Kalau kepentingan
pemerintah apa boleh pemerintah tanpa persetujuan DPR Memindahkan ibu kota ?
Negara di jalankan tanpa GBHN.bagaimana
negara besar seperti Indonesia tidak mempunyai Garis -garis Besar Haluan Negara
.sehingga rakyat tidak tau mau dibawah kemana ? Negara dengan kekayaan yang
luar biasa tidak ada perencanaan pembangunan nya yang berkelanjutan aneh nya
justru pembangunan digadaikan pada OBOR China ,sehingga kita lumpuh tidak jelas
arah nya kemana utang semakin besar dan untuk membayar bunga berbunga nya sudah
semakin gali lubang tutup lubang ,belum lagi kong kalikong korupsi yang
triliunan BUMN hampir semua terjerat hutang yang diluar kapasitas nya korupsi
pada BUMN semakin jelas semua permainan politik saling sandra dan saling jerat
siapa dapat apa semakin terpuruk negeri ini .
Indonesia menuju kehancuran nya sebab
sistem bernegara yang mengunakan UUD1945 palsu penuh kepalsuan ,semua mulai
terkuak implikasi dari UUD1945 palsu ,korupsi Jiwa Sraya ,Asabri ,Bumi Putera
,puluhan triliun tentu harus nya segerah di bentuk pansus oleh DPR agar rakyat
tahu apa yang terjadi sesungguh nya ,kalau korupsi bupati Sidoarjo yang hanya
550 juta berita nya menggegerkan Indonesia tetapi kenapa yang puluhan
triliun KPK ngak berani membongkar nya ironi memang KPK ini .
Lebih menggegerkan lagi terjadi OTT pada
Komisi Pemilihan Umum ,menjadikan semua orang terperangga? Dan bertanya apakah
pemilu 2019 yang karurt marut itu juga terjadi kecurangan yang masif dan
sistemik ? Semua ini perlu di bongkar agar semua rakyat bisa melihat apa
sesungguh nya yang terjadi didalam pesta demokrasi liberal itu ?
Kesadaran untuk menggugat UUD 1945 palsu
harus dilakukan demi meluruskan dari penyelewengan yang telah dilakukan oleh
elit politik terhadap Pancasila dan pembukaan UUD1945 & Batang tubuh UUD
1945 asli.
Negara ini titipan anak cucu kita apakah
kita akan membiarkan anak cucu kita akan menjadi jongos di negeri nya sendiri ?