Oleh :Ir Prihandoyo
Kuswanto
Ketua Rumah Pancasila
Sejak diamandemen nya UUD 1945 dan dihilangkan nya
Penjelasan ,bangsa ini telah kehilangan makna berbangsa dan bernegara ,
kehilangan Arah Tujuan dan Cita-Cita bernegara .Karya besar pendiri negeri ini
telah dirusak secara sistematis dan masif sehingga generasi mendatang tidak
lagi mengerti apa arti Pembukaan UUD 1945 , sebab penjelasan UUD 1945 bukan
hanya menjelaskan pasal-pasal pada batang tubuh tetapi Penjelasan juga
menjelaskan Pembukaan UUD 1945 yang berupa pokok-pokok pikiran pendiri negeri
ini .
Generasi mudah tidak akan lagi bisa mengerti apa
yang terkandung didalam cita-cita bangsa Indonesia dalam bernegara .Siapa yang
harus bertanggungjawab terhadap keadaan bangsa dan masa depan generasi muda ?
Amandemen UUD 1945 adalah sebuah Kudeta Radikal terhadap Negara Proklamasi 17
Agustus 1945 , mengapa sebab menghilangkan penjelas UUD 1945 sama arti nya
mengaburkan dan mengudeta negara Proklamasi 17 Agustus 1945 sebab Proklamasi
dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-lorne atunggal yang tidak bisa dipisakan ,merupakan
Jiwa bangsa yang sedalam-dalam nya .
Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan
“....... Karena
itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan”
kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest
inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan
beserta satu dasar kemerdekaan.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of
independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Bagi kita, maka naskah
Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning
atunggal.Bagi kita, maka proclamation of
independence berisikan pula declaration
of independence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai
declaration of independence saja.Kita
mempunyai proclamation of independence
dan declaration of independence
sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh
dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang
Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa
prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita
itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita,
oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada
saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan
batiniah – fisik dan moril, materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional
kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam
memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup
dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari
itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari
declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan
Pembukaannya itu.
“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak
mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak
mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak
mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu
Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.
Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala
prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,–
angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.
Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya
mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala
kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita,
menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih
segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,– tidak,
proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan
menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:
·
kepribadian
politik,
·
kepribadian
ekonomi,
·
kepribadian
sosial,
·
kepribadian
kebudayaan,
Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional
adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat
dipisahkan tanpa membawa bencana kepadamasing-masing.......................
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus
menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
·
kemerdekaan
untuk bersatu,
·
kemerdekaan
untuk berdaulat,
·
kemerdekaan
untuk adil dan makmur,
·
kemerdekaan
untuk memajukan kesejahteraan umum,
·
kemerdekaan
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
·
kemerdekaan
untuk ketertiban dunia,
·
kemerdekaan
perdamaian abadi,
·
kemerdekaan
untuk keadilan sosial,
·
kemerdekaan
yang berkedaulatan rakyat,
·
kemerdekaan
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
·
kemerdekaan
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
·
kemerdekaan
yang berdasarkan persatuan Indonesia;
·
kemerdekaan
yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
·
kemerdekaan
yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak
kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus
1945.................
Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945,
adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan
Menjalankan Negara Indonesia.
“Saudara-saudara
yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang
dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian
itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua’.
Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan,
maupun golongan yang kaya, tetapi‘semua buat semua“ (Sumber: Soekarno, Pidato
di BPUPKI, 1 Juni 1945)
Tujuan yang
terurai didalam Preambule UUD 1945 itu seharusnya menjadi indikator untuk
menentukan tolok ukur pencapaian kita dalam berbangsa dan bernegara.
Apakah pemerintahan
sejak kemerdekaan sampai sekarang ini telah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” ?
Apakah
Pemerintahan sejak Kemerdekaan sampai hari ini sudah mencerdaskan kehidupan
bangsa?
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa
Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad
pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan
nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat
dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam Alinea
pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia
menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal
atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal
atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Kejahatan –kejahatan
Internasional yang tidak berkemanusiaan dan melakukan penjajahan harus dilawan
seperti apa yang dilakukan Pemerintah China terhadap Rakyat Uilghur merupakan
bentuk yang berlawanan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan pemerintah tidak
boleh ngeblok pada negarah yang melakukan penjajahan dan tidak melakukan
perikemanusiaan sebab politik luar negeri kita adalah bebas dan aktif (non Blok
)
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual
yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta)
serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai
kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu
untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang
teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan diamandemen nya UUD 1945
maka negara tidak lagi didasarkan atas Falsafah Pancasila , apakah ketua MPR ,
Ketua DPR , Presiden dan Pimpinan Lembaga Tinggi negara , Pimpinan Partai
Politik serta Panglima TNI , Polri bisa menjelaskan bahwa negara ini masih
berfalsafah Pancasila ? Dengan dihapuskan nya Penjelasan pembukaan UUD 1945
apakah pemimpin negeri ini bisa betanggungjawab terhadap maksud dan tujuan
Pembukaan UUD 1945 ? dasar tafsir penjelasan dari mana ?
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa
Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reformasi
dengan amandemen UUD 1945 telah telah mengkhianati negara “semua buat semua“.
Oleh karena The Founding Fathers mendirikan negara“semua buat Semua“ sistem
yang dipilih adalah sistem MPR, sebab semua elemen bangsa akan duduk di lembaga
tertinggi negara ini untuk mengelola bersama, memutuskan bersama, dengan cara
musyawarah mufakat, negara ini ditangan rakyat. Kedaulatan tertinggi ada
ditangan rakyat. Rakyatlah yang menentukan pembangunan, rakyatlah yang
menentukan kebutuhannya, oleh sebab itu rakyatlah yang menyusun GBHN, setelah
itu dicarilah Presiden untuk menjalankan GBHN, disanalah kesinambungan negara
ini bisa terwujud sebab GBHN akan terus berkelanjutan, bukan seperti sekarang
ini setiap Presiden menganggap dia punya negara dia punya kekuasaan, keputusan
Presiden terserah presiden,setiap ganti presiden ganti acara, dan rakyat hanya
menjadi Obyek dan penonton .
Karut marut
keadaan negeri ini adalah akibat di-amandemen-nya UUD 1945 secara
membabi buta.Pesan bahwa UUD yang mewajibkan
Pemerintah dan lain-lain Penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
telah sirna, yang berakibat para pemegang kekuasaan berada di titik nadir, bisa
kita buktikan dengan semakin maraknya Korupsi diberbagai lini
pengelolaan negeri ini BUMN menjadi gudang nya korupsi , sistem kepartaian yang
telah merampok kedaulatan rakyat dan menjadikan kedaulatan ditangan partai
politik sehingga korupsi bagian dari pembiyayaan partai politik apakah kita
akan menerima keadaan seperti ini ? megara telah menyeleweng dari tujuan
kemerdekaan ,tidak ada jalan yang bisa menyelamatkan Indonesia kecuali kembali
pada Pembukaan UUD 1945 ,Kembali pada Roh bangsa dan negara , Kembali pada
Pancasila dan UUD 1945 asli yang mempunyai Roh ,bukan UUD 1945 Palsu hasil
amandemen yang tidak mempunyai Roh dan Sejarah .
How to make money in a casino - Work Tomake Money
BalasHapusIn casinos, you can earn as much as $25 free as you want using the deccasino casino software. As a worrione player, you will make หารายได้เสริม