.
Gegap gempita para buruh dalam menyikapi
dan menolak Omnibuslaw merupakan kesadaran kolektif akan terancam nya kehidupan
mereka ,
Omnibuslaw yang bahasa pemerintah nya
dengan pengelabuhan diberi nama cipta lapangan kerja kelihatan nya memang
seakan tidak ada masalah namun jika kita kaji lebih dalam justru negara ini
sudah benar-benar dimasukan dalam sistem kapitalis.
Sejak UUD 1945 diamandemen selanjut nya
nilai-nilai kepribadihan bangsa di kubur dan negara tidak lagi mengunakan Nilai
–nilai Pancasila sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara hal imi tercermin
dari isi konsep Omnibuslaw yang tidak mengenal hubungkan kerja yang berdasarkan
nilai-nilai Pancasila .
Dulu jaman Orde Baru ada istilah Hubungan
Industrial Pancasila , ada nilai-nilai dalam hubungan kerja antar buruh dan
Majikan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila .
Ada beberapa jenis Hubungan kerja didunia
ini .
1. Hubungan
Industrial berdasar demokrasi liberal. Ciri-cirinya:
a. Pekerja dan
pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda.
b. Perbedaan
pendapat diselesaikan dengan adu kekuatan
c. Pekerja
sebagai mahkluk individu
d. Partisipasi
pekerja dalam membuat kebijakan
2.
Hubungan
Industrial berdasarkan perjuangan klas. Ciri-cirinya :
Berdasarkan
teori nilai lebih dari Karl Marx yaitu pengusaha selalu mencari nilai lebih dan
Pekerja dgn pengusaha dua pihak yang saling bertentangan kepentingan, maka
harus satu klas, tidak ada buruh dan majikan
3.
Hubungan industrial atas dasar komitmen seumur
hidup di Jepang, yaitu berdasarkan falsafah dan budaya Jepang
4.
Hubungan
Industrial Pancasila
Dirintis pada masa Orde baru
Tujuannya :
1. Makro : ikut
mewujudkan masyarakat adil makmur ( tujuan Nasional )
2. Mikro :
menciptakan ketenangan, ketentraman, ketertiban, kegairahan kerja, serta
ketenangan usaha, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kesejahteraan
pekerja dan derajatnya sesuai dengan martabat manusia.
Darisini kita bisa membeda apakah
Omnibuslaw mempunyai dasar nilai-nilai Pancasila ? marilah kita uji , dengan
begitu kita akan semakin memahami bahwa negara ini apakah masih berdasarkan
Pancasila ? apakah anggota DPR masih memahami nilai-nilai Pancasila sebagai
derajat ukur pembahasan Omnibuslaw ?
Pemerintah sudah menyerahkan draf omnibus law Rancangan
Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020.
Namun, serikat buruh menemukan ada beberapa pasal di dalam undang-undang sapu
jagat ini yang bakal merugikan kalangan pekerja.tidak saja merugikan para
pekerja justru Omnibuslaw tidak didasarkan pada nilai-nilai Pancasila
Berikut beberapa aturan yang dianggap tak
berpihak ke kalangan pekerja di RUU Cipta lapangan
kerja .
1. Upah Minimum Kota
atau Kabupaten Terancam Hilang
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) menolak aturan baru tentang skema pengupahan dalam RUU Cipta
Kerja.
Dalam pasal 88C draft RUU tersebut
berbunyi; Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2)
dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas
merupakan upah minimum provinsi (UMP).
Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan
skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum
sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan
besaran nilai gaji.
"Kalau hanya UMP, maka buruh yang
saat ini upahnya mengacu UMK akan dirugikan," ujar Ketua Departemen
Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14
Februari 2020.
Sebagai contoh, kata Kahar, Pemerintah
Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1,81 juta atau naik 8,51
persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,6 juta. Angka itu jauh lebih
rendah dibandingkan dengan UMK di sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Misalnya, UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, di Kota Bekasi Rp 4.589.708,
sementara di Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.498.961.
2. Besaran Pesangon
PHK Berkurang
Pemerintah memangkas besaran pesangon yang
wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan ada plus minus dalam perubahan
aturan yang ada di draf omnibus law Cipta
Kerja ini.
"Jumlah pesangon berkurang, tapi ada
cash benefit yang diperoleh mereka yang di-PHK," kata Ida saat ditemui di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Ida mengatakan perubahan ini
dibuat lantaran aturan pesangon yang ada dalam aturan pesangon yang ada dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang
implementatif.
Menurut dia, banyak pengusaha
selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU
tersebut.
"Kami ingin bagaimana UU
itu bisa implementatif. Kalau hitung-hitung prinsip pemberian pesangon, upah,
itu kan (bagaimana) pengusahanya mampu, buruhnya cukup," ujar politikus
Partai Kebangkitan Bangsa ini.
3. Hapus Cuti Haid Bagi Perempuan
Rancangan Undang-Undang Cipta
Kerja (RUU Cipta Kerja) mengubah sejumlah ketentuan
cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus
atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU
Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.
Selain itu, RUU sapu jagat ini
juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan,
hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).
"Buruh perempuan semakin
jauh mendapatkan hak kesehatan reproduksinya," ujar Ketua Umum Kongres
Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos saat dihubungi Tempo
pada Jumat, 14 Februari 2020.
4. Nasib Outsourcing
Semakin Tak Jelas
Ketua Umum Kongres Aliansi
Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menilai RUU Cipta Kerja
atau omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing
semakin tidak jelas. Aturan ini menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan
yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing.
"Penghapusan pasal
tersebut menunjukan semakin lepasnya hubungan hukum dan perlindungan. Kepastian
dan keamanan kerja semakin jauh dari harapan," kata Nining saat dihubungi
Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.
Adapun Pasal 64 UU
Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Selanjutnya, Pasal 65 mengatur;
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara
tertulis.
Ayat (2) mengatur; pekerjaan
yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari
kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.
5. Pekerja Bisa Dikontrak
Seumur Hidup
Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) menyebut omnibus law Rancangan Undang-undang atau
RUU Cipta Kerja bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang
pekerja atau buruh tanpa batas waktu.
RUU Cipta Kerja ini bakal
menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT). Di antaranya berisi ketentuan PKWT hanya boleh dilakukan
paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu
paling lama satu tahun.
Ketua Departemen Komunikasi dan
Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, dengan dihapusnya ketentuan Pasal 59
ini, maka tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak.
"Akibatnya, bisa saja
seorang pekerja dikontrak seumur hidup," ujar Kahar lewat keterangan
tertulis pada Jumat, 14 Februari 2020.
Budiarti Utami Putri,
Dewi Nurita
Atas dasar
uraian diatas maka sebaik nya semua pihak kembali pada nilai-nilai Pancasila
jadi bukan model Hubungan Industrial Liberal Kapitalis yang harus dijalankan
tetapi pemerintah harus kembali pada Hubungan Industria Pancasila .DPR sebagai
Wakil Rakyat sudah seharus nya menolak Omnibuslaw yang tidak lagi didasarkan
pada Hubungan Industrial Pancasila , koreksi semua pasar pasal dengan
nilai-nilai Pancasila .terus berjuanglah kaum buruh dan tidak boleh menjadi jongos
dinegeri nya sendiri .
@prihandoyo kuswanto
Pojok rumah panca sila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar