Senin, 30 Maret 2020

OMNIBUSLAW TIDAK BERDASAR PADA HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA


 .

Gegap gempita para buruh dalam menyikapi dan menolak Omnibuslaw merupakan kesadaran kolektif akan terancam nya kehidupan mereka ,
Omnibuslaw yang bahasa pemerintah nya dengan pengelabuhan diberi nama cipta lapangan kerja kelihatan nya memang seakan tidak ada masalah namun jika kita kaji lebih dalam justru negara ini sudah benar-benar dimasukan dalam sistem kapitalis.
Sejak UUD 1945 diamandemen selanjut nya nilai-nilai kepribadihan bangsa di kubur dan negara tidak lagi mengunakan Nilai –nilai Pancasila sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara hal imi tercermin dari isi konsep Omnibuslaw yang tidak mengenal hubungkan kerja yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila .
Dulu jaman Orde Baru ada istilah Hubungan Industrial Pancasila , ada nilai-nilai dalam hubungan kerja antar buruh dan Majikan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila .

Ada beberapa jenis Hubungan kerja didunia ini .

1.       Hubungan Industrial berdasar demokrasi liberal. Ciri-cirinya:
a. Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda.
b. Perbedaan pendapat diselesaikan dengan adu kekuatan
c. Pekerja sebagai mahkluk individu
d. Partisipasi pekerja dalam membuat kebijakan

2.       Hubungan Industrial berdasarkan perjuangan klas. Ciri-cirinya :
Berdasarkan teori nilai lebih dari Karl Marx yaitu pengusaha selalu mencari nilai lebih dan Pekerja dgn pengusaha dua pihak yang saling bertentangan kepentingan, maka harus satu klas, tidak ada buruh dan majikan

3.        Hubungan industrial atas dasar komitmen seumur hidup di Jepang, yaitu berdasarkan falsafah dan budaya Jepang
4.       Hubungan Industrial Pancasila
 Dirintis pada masa Orde baru
 Tujuannya :
1. Makro : ikut mewujudkan masyarakat adil makmur ( tujuan Nasional )
2. Mikro : menciptakan ketenangan, ketentraman, ketertiban, kegairahan kerja, serta ketenangan usaha, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan derajatnya sesuai dengan martabat manusia.

Darisini kita bisa membeda apakah Omnibuslaw mempunyai dasar nilai-nilai Pancasila ? marilah kita uji , dengan begitu kita akan semakin memahami bahwa negara ini apakah masih berdasarkan Pancasila ? apakah anggota DPR masih memahami nilai-nilai Pancasila sebagai derajat ukur pembahasan Omnibuslaw ?
Pemerintah sudah menyerahkan draf omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020. Namun, serikat buruh menemukan ada beberapa pasal di dalam undang-undang sapu jagat ini yang bakal merugikan kalangan pekerja.tidak saja merugikan para pekerja justru Omnibuslaw tidak didasarkan pada nilai-nilai Pancasila
Berikut beberapa aturan yang dianggap tak berpihak ke kalangan pekerja di RUU Cipta lapangan kerja .

1. Upah Minimum Kota atau Kabupaten Terancam Hilang
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak aturan baru tentang skema pengupahan dalam RUU Cipta Kerja. 
Dalam pasal 88C draft RUU tersebut berbunyi; Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP). 

Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji.
"Kalau hanya UMP, maka buruh yang saat ini upahnya mengacu UMK akan dirugikan," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.

Sebagai contoh, kata Kahar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1,81 juta atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,6 juta. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan UMK di sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Misalnya, UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, di Kota Bekasi Rp 4.589.708, sementara di Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.498.961.

2. Besaran Pesangon PHK Berkurang
Pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan ada plus minus dalam perubahan aturan yang ada di draf omnibus law Cipta Kerja ini.
"Jumlah pesangon berkurang, tapi ada cash benefit yang diperoleh mereka yang di-PHK," kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Ida mengatakan perubahan ini dibuat lantaran aturan pesangon yang ada dalam aturan pesangon yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang implementatif.
Menurut dia, banyak pengusaha selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut.
"Kami ingin bagaimana UU itu bisa implementatif. Kalau hitung-hitung prinsip pemberian pesangon, upah, itu kan (bagaimana) pengusahanya mampu, buruhnya cukup," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

3. Hapus Cuti Haid Bagi Perempuan 

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.
Selain itu, RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).
"Buruh perempuan semakin jauh mendapatkan hak kesehatan reproduksinya," ujar Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.

4. Nasib Outsourcing Semakin Tak Jelas

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menilai RUU Cipta Kerja atau omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas. Aturan ini menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing.
"Penghapusan pasal tersebut menunjukan semakin lepasnya hubungan hukum dan perlindungan. Kepastian dan keamanan kerja semakin jauh dari harapan," kata Nining saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.
Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Selanjutnya, Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

5. Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu.

RUU Cipta Kerja ini bakal menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di antaranya berisi ketentuan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, dengan dihapusnya ketentuan Pasal 59 ini, maka tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak.
"Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," ujar Kahar lewat keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2020.
Budiarti Utami Putri, Dewi Nurita

Atas dasar uraian diatas maka sebaik nya semua pihak kembali pada nilai-nilai Pancasila jadi bukan model Hubungan Industrial Liberal Kapitalis yang harus dijalankan tetapi pemerintah harus kembali pada Hubungan Industria Pancasila .DPR sebagai Wakil Rakyat sudah seharus nya menolak Omnibuslaw yang tidak lagi didasarkan pada Hubungan Industrial Pancasila , koreksi semua pasar pasal dengan nilai-nilai Pancasila .terus berjuanglah kaum buruh dan tidak boleh menjadi jongos dinegeri nya sendiri .

@prihandoyo kuswanto
Pojok rumah panca sila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar