Senin, 30 Maret 2020

OMNIBUSLAW TIDAK BERDASAR PADA HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA


 .

Gegap gempita para buruh dalam menyikapi dan menolak Omnibuslaw merupakan kesadaran kolektif akan terancam nya kehidupan mereka ,
Omnibuslaw yang bahasa pemerintah nya dengan pengelabuhan diberi nama cipta lapangan kerja kelihatan nya memang seakan tidak ada masalah namun jika kita kaji lebih dalam justru negara ini sudah benar-benar dimasukan dalam sistem kapitalis.
Sejak UUD 1945 diamandemen selanjut nya nilai-nilai kepribadihan bangsa di kubur dan negara tidak lagi mengunakan Nilai –nilai Pancasila sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara hal imi tercermin dari isi konsep Omnibuslaw yang tidak mengenal hubungkan kerja yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila .
Dulu jaman Orde Baru ada istilah Hubungan Industrial Pancasila , ada nilai-nilai dalam hubungan kerja antar buruh dan Majikan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila .

Ada beberapa jenis Hubungan kerja didunia ini .

1.       Hubungan Industrial berdasar demokrasi liberal. Ciri-cirinya:
a. Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda.
b. Perbedaan pendapat diselesaikan dengan adu kekuatan
c. Pekerja sebagai mahkluk individu
d. Partisipasi pekerja dalam membuat kebijakan

2.       Hubungan Industrial berdasarkan perjuangan klas. Ciri-cirinya :
Berdasarkan teori nilai lebih dari Karl Marx yaitu pengusaha selalu mencari nilai lebih dan Pekerja dgn pengusaha dua pihak yang saling bertentangan kepentingan, maka harus satu klas, tidak ada buruh dan majikan

3.        Hubungan industrial atas dasar komitmen seumur hidup di Jepang, yaitu berdasarkan falsafah dan budaya Jepang
4.       Hubungan Industrial Pancasila
 Dirintis pada masa Orde baru
 Tujuannya :
1. Makro : ikut mewujudkan masyarakat adil makmur ( tujuan Nasional )
2. Mikro : menciptakan ketenangan, ketentraman, ketertiban, kegairahan kerja, serta ketenangan usaha, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan derajatnya sesuai dengan martabat manusia.

Darisini kita bisa membeda apakah Omnibuslaw mempunyai dasar nilai-nilai Pancasila ? marilah kita uji , dengan begitu kita akan semakin memahami bahwa negara ini apakah masih berdasarkan Pancasila ? apakah anggota DPR masih memahami nilai-nilai Pancasila sebagai derajat ukur pembahasan Omnibuslaw ?
Pemerintah sudah menyerahkan draf omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020. Namun, serikat buruh menemukan ada beberapa pasal di dalam undang-undang sapu jagat ini yang bakal merugikan kalangan pekerja.tidak saja merugikan para pekerja justru Omnibuslaw tidak didasarkan pada nilai-nilai Pancasila
Berikut beberapa aturan yang dianggap tak berpihak ke kalangan pekerja di RUU Cipta lapangan kerja .

1. Upah Minimum Kota atau Kabupaten Terancam Hilang
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak aturan baru tentang skema pengupahan dalam RUU Cipta Kerja. 
Dalam pasal 88C draft RUU tersebut berbunyi; Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP). 

Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji.
"Kalau hanya UMP, maka buruh yang saat ini upahnya mengacu UMK akan dirugikan," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.

Sebagai contoh, kata Kahar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1,81 juta atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,6 juta. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan UMK di sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Misalnya, UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, di Kota Bekasi Rp 4.589.708, sementara di Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.498.961.

2. Besaran Pesangon PHK Berkurang
Pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan ada plus minus dalam perubahan aturan yang ada di draf omnibus law Cipta Kerja ini.
"Jumlah pesangon berkurang, tapi ada cash benefit yang diperoleh mereka yang di-PHK," kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Ida mengatakan perubahan ini dibuat lantaran aturan pesangon yang ada dalam aturan pesangon yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang implementatif.
Menurut dia, banyak pengusaha selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut.
"Kami ingin bagaimana UU itu bisa implementatif. Kalau hitung-hitung prinsip pemberian pesangon, upah, itu kan (bagaimana) pengusahanya mampu, buruhnya cukup," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

3. Hapus Cuti Haid Bagi Perempuan 

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.
Selain itu, RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).
"Buruh perempuan semakin jauh mendapatkan hak kesehatan reproduksinya," ujar Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.

4. Nasib Outsourcing Semakin Tak Jelas

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menilai RUU Cipta Kerja atau omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas. Aturan ini menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing.
"Penghapusan pasal tersebut menunjukan semakin lepasnya hubungan hukum dan perlindungan. Kepastian dan keamanan kerja semakin jauh dari harapan," kata Nining saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.
Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Selanjutnya, Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

5. Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu.

RUU Cipta Kerja ini bakal menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di antaranya berisi ketentuan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, dengan dihapusnya ketentuan Pasal 59 ini, maka tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak.
"Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," ujar Kahar lewat keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2020.
Budiarti Utami Putri, Dewi Nurita

Atas dasar uraian diatas maka sebaik nya semua pihak kembali pada nilai-nilai Pancasila jadi bukan model Hubungan Industrial Liberal Kapitalis yang harus dijalankan tetapi pemerintah harus kembali pada Hubungan Industria Pancasila .DPR sebagai Wakil Rakyat sudah seharus nya menolak Omnibuslaw yang tidak lagi didasarkan pada Hubungan Industrial Pancasila , koreksi semua pasar pasal dengan nilai-nilai Pancasila .terus berjuanglah kaum buruh dan tidak boleh menjadi jongos dinegeri nya sendiri .

@prihandoyo kuswanto
Pojok rumah panca sila

UUD 1945 PALSU HASIL AMANDEMEN MENGKHIANATI DASAR NEGARA PANCASILA.




Oleh : Ir.Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah Pancasila .

Amandemen UUD 1945 palsu  ternyata semakin merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, amandemen bukan hanya sekedar mengganti pasal-pasal didalam UUD 1945 tetapi juga merubah aliran pemikiran , Aliran pemikiran Panca Sila telah dirubah menjadi Liberalisme Kapitalisme , hal ini tentu saja bukan hanya tidak sesuai dengan budaya dan kehidupan bangsa tetapi lebih jauh telah mengubur karater dan jati diri Bangsa Indonesia.

Akibat dari amandemen dan dirubah nya negara kekeluargaan menjadi perseorang maka telah terjadi penyelewengan terhadap tujuan bernegara, munculnya dinasti Politik, kemudian kekuasaan diperebutkan dengan model demokrasi liberal, pertarungan perebutan kekuasaan tentu saja didahului dengan saling serang, saling hina dan caci maki, tidak berhenti di situ maka uang menjadi segala-galanya. Uanglah yang bisa membeli demokrasi, di sinilah terjadi perusakan mental bangsa secara akut dan menyeluruh, politik dengan biya yang tinggi hingga menjadikan politikus melakukan segala cara, menghalalkan segala cara korupsi, kong kalingkong, saling sandra dan jauh dari martabat serta kehormatannya.

Bangsa ini sedang menuju keterpurukannya, hilangnya solidaritas sosial, hilang nya senasib dan seperjuangan, hilang nya kesetiakawanan sosial, dan semakin jauh tujuan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Bagaimana tidak semakin menjadi jurang anta si kaya dan si miskin 0,20 % minoritas warga keturunan Tionghoa menguasai 70% lahan di Indonesia? Bagaimana bisa adil kalau 0,10% minoritas warga keturunan Tionghoa mengauasai 50% kekayaan Indonesia. 

Tentu saja semua ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap pasal 33 UUD 1945, "Bumi dan air serta kekayaan yang ada didalam nya dikuasai Negara sebesar-besar nya untuk kemakmuran rakyat." Mana mungkin rakyat bisa makmur kalau negara telah berlaku tidak jujur membiarkan minoritas menguasai kekayaan di negeri ini. 

Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara .

Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .

Cuplikan dokumen Panitya 5. merumuskan pengertian-pengertian Pancasila yang terdiri dari lima orang:

1. Dr. H. Mohammad Hatta;
2. Prof. Mr. H. Ahmad Subardjo Djoyoadisuryo;
3. Mr. Alex Andrias Maramis;
4. Prof. Mr. Sunario;
5. Prof. Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo.

Dibantu oleh 2 orang Sekretaris yakni: Drs. Imam Pratignyo dan Drs. Soerowo Abdulmanap.

Pada waktu kami merancang Undang-Undang Dasar 1945, kami telah dapat menyaksikan akibat-akibat dari susunan negara-negara Barat (Amerika Serikat, Eropah Barat). Dasar susunan negara-negara itu ialah perseorangan dan liberalisme. Segala sesuatu didasarkan atas hak dan kepentingan seseorang. 

Ia harus bebas dalam memperkembangkan daya hidupnya di segala lapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain-lain), sehingga meng-akibatkan persaingan maha hebat antara seseorang dengan orang lain, antara negara dan negara lain, berdasarkan egoisme yang hanya mengutamakan kepenting-annya, baik perseorangan maupun negara.

Hal demikian itu menimbulkan sistim Kapitalisme di mana seseorang memeras orang lain (explotation de l’homme par l’homme) dan Imperialisme, di mana suatu negara menguasai dan menjajah negara lain. Dalam pada itu tidaklah ada landasan moral yang dapat membatasi nafsu bertindak dan berbuat seseorang terhadap orang lain atau suatu bangsa terhadap bangsa lain.

Perang Dunia ke-I (1914-1918) adalah akibat yang nyata dari pandangan hidup Liberalisme, seperti yang diutarakan di atas tadi. Sistim tatanegara demikian itu yang mengutamakan kepentingan perseorangan dan kebebasan hidup tanpa landasan moral, menimbulkan keangkaramurkaan, membikin kacau-balaunya dunia lahir dan bathin, sebagai semangat perseorangan tersebut.

Maka dari itu, tatanegara, tata hukum dan pandangan hidup demikian itu, tidaklah sesuai dengan lembaga sosial dari masyarakat Indonesia asli, sehingga jelaslah bahwa susunan hukum negara-negara Barat, yang berlandaskan teori-teori perseorangan dari para ahli pemikir seperti Voltaire, Jean Jacques Rousseau, Montesquieu dan lain-lain dari Perancis serta John Locke, Hobbes, Thomas Paine dan lain-lain dari Inggeris dan Amerika, tidak dapat diambil sebagai contoh yang baik bagi Indonesia.

Demikian pula contoh yang diberikan oleh dasar susunan negara Sovyet-Rusia tidaklah cocok bahkan bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia yang asli. Tatanegara Sovyet-Rusia berdasarkan pertentangan kelas, menurut teori yang diajarkan oleh Mark, Engels dan Lenin, yakni teori ”golongan”. Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain, agar hanya suatu golongan saja yang memegang kekuasaan negara, yakni golongan kaum buruh (Dictatorship of the proletariat). 

Teori ini timbul sebagai reaksi terhadap negara ”kapitalis” yang dianggap dipakai sebagai perkakas oleh kaum ”burjuis” untuk menindas kaum buruh. Kaum burjuis itu mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan-golongan lain, yang mempunyai kedudukan yang lemah. Maka perobahan negara Kapitalis menjadi negara Sosialis/Komunis menjadi dasar dan tujuan gerakan buruh internasional.

Dalam mencari dasar dan tujuan Negara Indonesia haruslah dilihat kenyataan struktur sosialnya, agar supaya negara dapat berdiri kokoh-kuat untuk bertumbuh sebagai ruang gerak bagi rakyat dengan ciri khas kepribadiannya. Adapun struktur masyarakat Indonesia yang asli tidak lain ialah ciptaan kebudayaan Indonesia oleh rakyatnya sejak zaman purbakala sampai sekarang.

Kebudayaan Indonesia itu ialah perkembangan aliran pikiran, yang bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia bathin. Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi makhluk-Nya pula. Semangat kebathinan, struktur kerokhaniannya bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan antara dunia luar dan dunia bathin, segala-galanya ditujukan kepada keseimbangan lahir dan bathin itu, dia hidup dalam ketenangan dan ketentraman, hidup harmonis dengan sesama manusia dan golongan-golongan lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, berpengaruh-mem-pengaruhi.

Masyarakat dan tatanegara Indonesia asli, oleh karenanya kompak, bersatupadu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana persatuan. Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan lain. Rakyat desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.

Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan harus senantiasa memberi bentuk kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Oleh karena itu, kepala rakyat yang memegang adat, senantiasa memper-hatikan segala gerak gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desanya, agar supaya pertalian bathin antara pemimpin dan rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara.

Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan para pejabat begara berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.

Jadi menurut pandangan ini negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral, ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

Pandangan ini mengenai susunan masyarakat dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.

Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.

Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.

Tugas Pemerintahan ke dalam negeri, berdasarkan Pancasila yang menjadi Ideologi Negara ialah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan;
5. Keadilan Sosial.

Kelima asas itu menjadi dasar dan tujuan pembangunan negara dan manusia Indonesia. Telah diutarakan di atas bahwa pada umumnya manusia Indonesia telah memiliki sifat-sifat yang melekat pada dirinya sebagai ciptaan kebudayaan dan peradaban Indonesia dalam perkembangannya sejak dahulu kala sampai sekarang.

Maka tugas Pemerintah ialah terutama mengawasi agar ideologi Negara dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh seluruh Bangsa Indonesia.

Karena Pancasila adalah Lima Asas yang merupakan ideologi negara, maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas itu erat sekali, kait-mengkait, berangkaian tidak berdiri sendiri. Setiap warganegara Indonesia yang sadar akan ideologi negara harus dengan aktif mengambil bagian dan ikut serta dalam pembangunan susunan negaranya dan janganlah pembangunan itu melulu manjadi urusan Pemerintah belaka, yang terjadi jauh dari minat para warganegara.

Dalam usaha menyusun U.U.D. 1945 diingati pula dinamik masyarakat, dinamik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia yang hidup tumbuh dalam suasana Republik lahir-bathin; dalam suasana itu tumbuhnya memang cepat dan gerak-geriknya juga besar.

Oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun hanya dalam garis-garis besar saja agar mudah mengikuti dinamika masyarakat, jangan sampai ketinggalan jaman, jangan sampai dibikin Undang-Undang Dasar dan undang-undang lainnya menjadi lekas usang.

Disadari bahwa rencana-rencana yang dibahas dalam kedua sidang paripurna tersebut di atas, jauh dari sempurna.

Meskipun rumusan Undang-Undang Dasar 1945 yang dibuat dalam waktu yang serba singkat, namun disadari sedalam-dalamnya janganlah merumuskan Undang-Undang Dasar itu dalam bentuk yang bersifat kristalisasi, karena aturan yang tertulis itu mengikat. Padahal dalam proses pertumbuhan masyarakat masih ada aliran-aliran yang bergerak-gerak dan tumbuh cepat.

Dalam pada itu yang terpenting dalam hidup bernegara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, yang mematuhi Undang-Undang Dasar berdasarkan Pancasila.

Misalnya meskipun Undang-Undang Dasar dibuat yang kata-katanya bersifat kekeluargaan, akan tetapi jika semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, semangat perseorangan tidak baik, Undang-undang itu tidak ada harganya.

Sebaliknya, meskipun Undang-Undang dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangatnya baik, betul-betul baik, berkobar, Undang-Undang Dasar itu tidak akan meng-halang-halangi jalannya negara.

Dalam menyusun Undang-Undang Dasar dalam garis-garis besar saja itu, dapat diikuti perkembangan, kehidupan masya-rakat dengan lebih mudah, karena untuk menyelenggarakan pokok itu dapat diselenggarakan dalam undang-undang dan peraturan-peraturan lain. (RED)

 Dengan diamandemennya UUD 1945 tanpa sadar kita sebagai bangsa telah dilucuti nilai-nilai jati diri bangsa yang diperjuangkan dengan titik darah penghabisan  Panca Sila telah dihabisi dengan liberalisme, kapitalisme, sekulerisme, bahkan banyak dikalangan kita yang terjebak dengan liberalisme, kapitalisme, sekulerisme, yang menjanjikan kebebasan tanpa batas.

Nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai Panca Sila dan bahkan nilai-nilai Agama berusaha dicangkokan dengan liberalisme, kapitaslisme, sekulerisme

Maka akibat UUD1945 palsu tanpa sadar nilai-nilai asing tersebut telah merambah dan mempengaruhi kehidupan bangsa dan negara kita.Lembaga-lembaga negara sudah tidak lagi mengerti apa itu nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan kita, bahkan lembaga MPR tetap saja mengusung 4 Pilar yang anehnya yang mengusung dan mensosialisasikan juga tidak sadar kalau sistem MPR dengan model Senator bertentangan dengan Panca Sila. 

Sistem Negara Panca Sila adalah sistem kolektivisme, sistem kekeluargaan, yang oleh sebab itu maka desain dari MPR sebagai lembaga bangsa harus bisa menampung utusan-utusan seluruh elemen bangsa.

Amandemen UUD 1945 sesungguhnya adalah pintu masuk untuk menghancurkan bangsa dan negara ini, untuk memahami tentang nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai dasar bernegara harusnya pengamandemen UUD 1945 mempelajari dengan mendalam sejarah pembentukan UUD 1945 yang telah disusun dengan keramat oleh bapak-bapak pendiri negeri ini. 

Kita sebagai generasi penerus  harus mampu menghadapi keadaan bangsa Indonesia saat ini, dengan menggali sedalam-dalamnya sejarah bangsa, dengan menggaliu pemikiran-pemikiran pendiri bangsa Indonesia, maka aktualisasi  nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila . mampu menyelamatkan Republik Proklamasi. harus mampu mengembalikan Kepribadian Bangsa Indonesia yang telah dibangun dengan perjuangan dengan mengorbankan harta, darah, dan nyawa.

Visi Negara Indonesia adalah : Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur
Proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali Kepribadian Bangsa Indonesia (Ir. Sukarno)upya

Marilah kita membuka sejarah pembentukan UUD 1945 agar kita memahami arti dan maksud serta tujuan UUD 1945 itu dibentuk

CUPLIKAN SIDANG PPKI 
RAPAT PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Pada tanggal 18 boelan 8 tahoen 1945

HATTA FUKU KAITYO:

Toean Ketoea, saja kira dalam garis besarnja oendang-oendang dasar kita bisa menjatakan soesoenan negara jang seboelat-boelatnja. Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di doenia ini. Djadi pada garis besarnja soedah njata terang, tjoema garis-garis ketjil jang barangkalli beloem terang. Di sebelahnja nanti diadakan oendang-oendang. Kalau kita lihat misalnja oendang-oendang dasar Nippon itoe poen pendek. Poen oendang-oendang dasar Amerika pendek, tidak dimasoekkan di dalamnja detail-detail, seperti oendang-oendang dasar Belanda atau Staatsinrichting Hindia-Belanda. Ini pokok-pokok jang kita moeat di sini.
Boeat sementara dengan pokok-pokok jang termoeat dalam oendang-oendang ini kita bisa bekerdja. Saja sendiri banjak berkeberatan tentang hal jang ketjil dan saja djoega memandang ada jang haroes ditambahkan. Tetapi apakah kita bisa bekerdja dengan ini dengan tidak diadakan tambahan-tembahan, saja kira bisa. 

Mana jang koerang ditambah dengan oedang-oedang atau menoeroet conventie, kebiasaan. Karena dibandingkan dengan lain negara, primitif sekali, tetapi toch bisa dikerdjakan. Djadi boeat pertama kali, menoeroet pendapat saja, karena ini soedah disaring matang-matang tempo hari, biarlah kita terima ini sebagai dasar. Kalau ada dasar jang bisa memisahkan, memetjahkan kita, itoe bisa dihilangkan. Tetapi jang ketjil-ketjil jang tidak mendjadi halangan oentoek perdjalanan negara dan pemerintahan, biarlah kita boeat oendang-oendang sampai kemoedian hari, soepaja ini hari djoega lekas tertjapai oendang-oendang dasar soepaja dapat menjoesoen negara. Sekianlah. 

Kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi karena kita tahu sejarahnya. Undang-Undang Dasar itu adalah Undang-Undang Dasar seperti yang diucapkan oleh Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI 15 Juli 1945, berikut ini:

”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa.Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.

Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kita perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhaalin.

Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”

Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara, bukan dengan dengan singkat, tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945. Dengan demikian kita harus bersatu  mendorong menjadi kekuatan untuk menyelamatkan negara Proklamasi oleh sebab itu mengembalikan UUD 1945 Asli  adalah sebuah keharusan bagi anak bangsa yang mencintai negerinya.

Sejak diamandemen nya UUD 1945 negara ini sudah bukan negara yang dasar nya Panca Sila  sebab amandemen telah memenggal Pembukaan UUD 1945 sehingga batang tubuh tidak mengacu pada Pembukaan UUD 1945 padahal Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok KaidahNegara yang Fundamental ada hubungan yang sangat tegas antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 yaitu bahwa dengan adanya UUD 1945 ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945,yaitu yang tercantum dalam alinea IV, yang bunyinya:

”...di sunsunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang Dasar Negara Indonesia...”

Adanya pernyataan seperti itu karena menjadi salah satu syarat bagi kedudukanPembukaan UUD1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Sehingga hubungan antaraPembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945sebagai hubungan “sebab dan akibat” atau hubungan kausal.
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 menentukan dan menjadi sebab adanya UUD 1945. 
Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakanPembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu: 

1.Bahwa Negara Indonesia adalahnegara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; 

2.Bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; 

3.Bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan 

4.Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yangadil dan beradab.

Rupanya para pengamandemen UUD 1945 lupa terhadap segala perjanjian kesepakatan para pendiri bangsa, dan begitu tega mengkhianti negara kebangsaan menjadi negara demokrasi yang berbasis pada Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. 

Jelas sekali bahwa persoalan ini harus terus kita buka agar rakyat kita mengetahui telah terjadi kejahatan terhadap Konstitusi UUD 1945 naskah asli.

Jika kita bersepakat maka  harus mampu menyelamatkan negeri ini dari kekisruhan ketatanegaraan. Kita  harus mampu “Meletakan Kembali Panca Sila sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka“, mengembalikan nilai-nilai Panca Sila didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengembalikan UUD 1945 naskah asli.

Indonesia sejak amandemen UUD 1945 terutama pasal 1 ayat 2, Kedaulatan Rakyat dijalankan menurut UUD, telah terjadi perubahan Aliran Pemikiran yang sangat fundamental  dimana Bangsa dilahirkan baru Negara dibentuk telah diingkari.Pergerakan kebangsaan Indonesia pada saat itu mempunyai aliran yang sama yaitu anti penjajahan, penjajahan lahir dari imperalisme, kolonialisme, kapitalisme, liberalisme, yang bersumber pada individualisme.Oleh sebab itu sistem negara yang dibangun adalah sistem kolektivisme, kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah mufakat dengan sistem MPR, bukan sistem Presidensiel, maupun Parlementer.
Sadarkah kita sebagai bangsa Indonesia bahwa Amandemen UUD 1945 ternyata bukan hanya mengamandemen pasal demi pasal tetapi telah mengubah aliran pemikiran yang ada di Pembukaan UUD 1945. Maka sudah sangat jelas aliran pemikiran ini tertulis di Pembukaan UUD 1945, "Penjajahan Harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." 

Diamandemennya UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menandai digantinya aliran pemikiran kolektivisme dengan sistem MPR menjadi individual dan liberalisme dengan sistem presidensial sesungguhnya sudah tidak sesuai dengan Republik Proklamasi yang dasarnya  Preambule UUD 1945 dan Panca Sila. 

Apakah kita sadar bahwa amandemen UUD 1945 menjadikan negara Proklamasi itu sudah kehilangan makna, kehilangan ruhnya? Apakah kita sadar bahwa Panca Sila itu sudah tidak menjadi dasar negara? Apakah kita menerima semua ini? 
Jika kita jujur sesungguhnya sejak amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 itu, negara ini sudah bukan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, sudah bukan Negara yang berdasarkan Panca Sila, 

Sebab tidak mungkin Pancasila diletakkan pada sistem pemilihan kalah menang, banyak-banyakan suara. Sebab Panca Sila adalah antitesis dari Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, Kolonalisme, Imperalisme, dan penjajahan.

Panca Sila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Merdeka 
Panca Sila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosophische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). 

Dalam pengertian ini Panca Sila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Panca Sila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 

Panca Sila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Panca Sila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.

Kedudukan Panca Sila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

Panca Sila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
Undang undang dasar tertulis maupun tidak tertulis).

Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Panca Sila adalah sebagai dasar negara Indonesia. 
Oleh karena itu fungsi pokok Panca Sila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. 
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Oleh sebab itu kita harus berani meletakan kembali Panca Sila sebagai dasar Indonesia Merdeka.

MPR harus kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara  yang keanggotaannya terdiri dari seluruh elemen bangsa, bukan MPR model Federal yang diisi oleh senator  telah merampas keanggotaan seluruh elemen bangsa, utusan-utusan golongan  diganti dengan model Senator.

Memang tidak mudah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara,sebab harus disusun susduk tentang keanggotaan MPR agar akuntable ,dan transparan .maka keanggotaan MPR bukan orang per orang tetapi golongan-golongan,kelompok-kelompokyang mewakili seluruh elemen bangsa.

Butuh Kenegarawanan untuk persoalan ini, sebab jika tidak, bangsa ini akan tersesat dan anak cucu kita kelak tidak akan melihat lagi negeri elok nan Indah permai Indonesia tumpah darah ku, negeri anak seribu pulau? 

UUD 1945 Palsu hasil amandemen telah merubah ketatanegaraan Republik Proklamasi yang berdasar pada Panca Sila dan UUD 1945, rakyat telah ditipu dengan mengatakan UUD 1945 palsu adalah UUD 1945 padahal sudah dirubah 300% dari aslinya, dan Panca Sila masih juga dikunyah-kunyah oleh MPR sebagai Pilar, padahal sudah nyata batang tubuh UUD 1945 palsu  bertentangan dengan Panca Sila, apakah rakyat masih terus tidak sadar bahwa semua ini telah menghancurkan Republik Proklamasi yang berdasarkan Panca Sila?

UUD 1945 palsu telah mencabut aliran pemikiran Kolektivisme, Kebersamaan, Gotong Royong, Musyawarah Mufakat dengan sistem MPR diamandemen menjadi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme dengan sistem Presidensiel.Apakah para petinggi dan elit politik tidak mengerti kalau Panca Sila adalah antitesis dari kapitalisme liberalisame?

Marilah kita mencoba membuka sejarah tentang disepakatinya sistem sendiri dalam negara yang akan didirikan. Ketika sidang BPUPKI Pendiri bangsa ini berketetapan memilih sistem sendiri, bukan sistem Presidensial maupun Parlementer,  sistem sendiri itu adalah sistem MPR.Mari kita buka sejarah mengapa the founding fathers memilih sistem sendiri, yaitu sistem MPR, bukan sistem Presidensial atau Parlementer.
Sejak amandemen UUD 1945 bangsa ini dipaksa memakai baju buatan luar negeri, yang serba kedodoran, yang pantas buat mereka yang hidup di musim salju, baju itu rasanya mengganggu keadaan bangsa kita sebab memang tidak tepat dan kedodoran, kita terasa dipaksa untuk melakukan apa yang tidak sesuai tubuh dan hati nurani kita.

Kesedihan ini semakin hari semakin mencekam, kita harus berucap kotor dan harus berani menjelek-jelekan saudara sendiri, kita harus membully, kita harus mampu belajar berbohong, dusta terhadap teman, saudara, bahkan anak kita sendiri demi yang namanya perebutan kekuasaan, bahasa halusnya demokrasi liberal. 

Sejak amandemen UUD1945  negara ini sudah bukan negara Panca Sila tetapi negara dipaksa untuk menjadi Liberal, Miris rasanya bukan hanya soal kehidupan kebangsaan kita yang harus kita hancurkan tetapi kehidupan moral anak cucu kita, unggah-ungguh, sopan santun dan menghormati orang tua, adat istiadat, kesetiakawanan sosial, kekerabatan kita buang,sementara tanpa sadar kita dikotak-kotak oleh partai politik  dengan segala warna kotak hijau, kuning, merah, biru, putih, yang semua berhadap-hadapan,yang tak lagi guyub rukun, sebab baju yang mereka pakai adalah baju kepalsuan yang namanya Demokrasi Liberal.

Jaman ini memang tidak lebih adalah pengulangan tahun 1950-an dimana Liberalisme dijalankan, dan ternyata membawa sengsara rakyat, maka apakah kita akan tersandung dengan batu yang sama? 

Sungguh bodoh jika memang ternyata kita tersandung batu yang sama. 
Kita hanya bisa menunggu datangnya ratu adil, datangnya pemimpin yang mengerti amanat penderitaan rakyat, mengerti bahwa baju yang dipakai bangsa ini menyiksa dan membuat pemakainya megap-megap. 

Marilah kita berdoa agar bangsa ini mampu merubah nasibnya, elit politik yang menari-nari diatas penderitaan rakyat segera sadar dan membuka baju yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa nya ,yang tidak bersumber dari jati diri bangsanya.
Masih ingatkah kita kepada pidato Bung Karno tahun 1959, mampukah kita menemukan baju kita sendiri? Untuk itu mari kita berjuang kembali pada baju kita dan kita tidak mau tinggal dirumah orang lain sebab rumah sendiri lebih asri dan menyejukan,mendamaikan kita semua.

Melalui amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yang dilakukan antara 1999 sampai 2002, MPR telah mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem presidensial. Apakah sistem pemerintahan tersebut yang disusun oleh BPUPKI yang kemudian disahkan oleb. PPKI dalam UUD 1945 adalah bersistem Presidensial? 

Bahkan jika kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi 1945 dianggap mundur? Bukannya mengamandemen UUD 1945 dari sistem MPR menjadi sistem Presidensial merupakan tindakan anarkis? Bukannya menghilangkan Penjelasan UUD 1945 merupakan tindakan memutus tali sejarah bangsanya?

Seperti yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik, menurut pandangan teori ini, negara, didirikan bukan untuk menjamin kepentingan individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan. 

Negara adalah suatu masyarakat integral yang segala golongan, bagian dan anggotanya, satu dengan lainnya merupakan kesatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam kehidupan bernegara menurut teori integral adalah kehidupan dan kesejahteraan bangsa seluruhnya.

Dasar dan bentuk susunan suatu negara secara teoritis berhubungan erat dengan riwayat hukum dan stuktur sosial dari suatu bangsa.

Karena itulah setiap negara membangun susunan negaranya selalu dengan memperhatikan kedua konfigurasi politik, hukum dan struktur sosialnya.

Atas dasar pemikiran tersebut, Soepomo dalam rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan agar sistem pemerintahan negara Indonesia yang akan dibentuk "... harus berdasar atas aliran fikiran negara yang integralistik (sic, maksud Prof. Soepomo adalah negara yang integral bukan integralistik!), negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun" (Setneg, 1998; 55).

Dalam negara yang integral tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia, menurut Soepomo, para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib memegang teguh persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya.

Inilah interpretasi Soepomo tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong.

Dalam pemikiran organis-biologis Soepomo, kedudukan pemimpin dalam negara Indonesia dapat disamakan dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga.

Bung Hatta, berbeda dengan Bung Karno dan Prof. Soepomo, menerjemahkan faham kolektivisme sebagai interaksi sosial dan proses produksi di pedesaan, Indonesia Intinya adalah semangat tolong menolong atau gotong royong.

Karena itu dalam pemikiran Bung Hatta, kolektivisme dalam konteks Indonesia mengandung dua elemen pokok yaitu milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, sifat kolektivisme ala Indonesia tersebut nampak dari kepemilikan tanah bersama yang dikerjakan bersama. 

Jadi, kolektivisme oleh Bung Hatta diterjemahkan menjadi kepemilikan kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama (Hatta, Bulan Bintang, 138-144).

Demokrasi asli Indonesia yang merupakan kaidah dasar penyusunan negara Indonesia masih mengandung dua unsur lain, yakni rapat atau syura, suatu forum untuk musyawarah, tempat mencapai kesepakatan yang ditaati oleh semua, dan massa protest, suatu. cara rakyat unluk menolak tindakan tidak adil oleh penguasa. Negara kekeluargaan dalam versi Hatta, yang disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah konstitusional untuk mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks modern.

Dari notulen rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika membahas dasar negara pada 28 Mei - 1 Juli dan dari 10-17 Juli 1945, dan rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKT) pada 18-22 Agusutus 1945, dapat kita ikuti perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar negara (Setneg, 1998: 7-147). 

Bung Karno, bung Hatta dan Prof. Soepomo adalah tiga tokoh yang tnenyatakan pembentukan negara Repbulik Indonesia didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan, yang dalamwacana gerakan pro-proklamasi kemerdekaan diartikan sama dengan kolektivisme.
Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensial. 

Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1) menetapkan "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat". Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem presidensial yang jelas berbeda denganstaatsfundamentalnorm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.

Sistem MPR adalah menganut faham kekeluargaan, faham integralistik, maka MPR adalah lembaga yang beranggotakan seluruh elemen keluarga bangsa Indonesia, hal ini disebabkan bangsa Indonesia terdiri dari ribuan suku, bermacam-macam adat istiadat, bermacam-macam Agama dan kepercayaan, bermacam-macam golongan. 

Maka keanggotaan MPR adalah utusan-utusan golongan, utusan-utusan elemen masyarakat seluruh Indonesia, Tugas nya adalah membaut keputusan Politik untuk kehidupan bersama secara gotong royong, 

Politik rakyat itu adalah Politik pembangunan yang terurai di dalam GBHN. Jadi dengan sistem MPR maka negara ini benar-benar dijalankan sesuai kehendak rakyat,sesuai dengan politik rakyat dan sudah tentu dengan kedaulatan rakyat dan kemerdekaan kedaulatan rakyat.

Setelah terbentuknya GBHN maka dipilihlah Presiden dan diberi amanah untuk menjalankan Politik Rakyat, menjalankan Kehendak Rakyat yaitu GBHN, maka jika presiden melenceng dari GBHN Presiden bisa diturunkan, dan diakhir jabatannya Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan, dan apa yang belum dikerjakan.

Presiden tidak boleh menjalankan Politik-nya sendiri, atau menjalankan politik golongannya sendiri.

Mengapa sistem MPR yang dipilih? Keinginan pendiri bangsa ini agar seluruh elemen bangsa bisa duduk dilembaga MPR lembaga bangsa inilah seluruh elemen bangsa terwakili. 

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan-utusan Golongan, Golongan Keagamaan, Golongan Fungsional, Golongan Kerajaan dan Kesultanan, Golongan TNI dan Polri,Golongan budaya dan adat istiadat, golongan koperasi, mereka semua keanggotaan bukan atas nama orang tetapi atas nama lembaga yang diwakilinya, tujuannya adalah merumuskan politik rakyat yang diwadahi oleh GBHN. Setelah GBHN selesai disusun dipilihlah Presiden untuk diberi amanah menjalankan GBHN.Jika presiden menyeleweng dari GBHN bisa diturunkan,dan dimasa akhir jabatannya Presiden memberi pertangung-jawaban apa yang sudah dikerjakan, Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri, maupun politik kelompoknya.Setelah selesai menyusun GBHN dan melantik Presiden anggota MPR pulang kedaerahnya masing-masing. 

Praktek PILKADA, PILSUNG adalah bentuk pengingkaran terhadap kaidah-kaidah negara Panca Sila, tidak mungkin Pertarungan perebutan kekuasaan diletakan pada sistem Negara Panca Sila, yang mengutamakan Musyawarah mufakat, tidak mengenal mayoritas minoritas tetapi menjalankan “Onok Rembuk Yo Di Rembuk“ keharmonisan Bhinneka Tunggal Ika, adalah saling menghargai. 

Implikasi dari Amandemen UUD 1945 yang melahirkan UUD 1945 Palsu menjadikan bangsa ini terbelenggu dengan sistem politik berbiaya tinggi akibat nya Korupsi adalah bagian dari demokrasi liberal ,sistem politik model borjuis kepartaian membutuhkan dana yang besar akibat nya pertarungan politik adalah pertarungan uang .siapa yang punya uang banyak bisa membeli demokrasi .

Sejak UUD 1945 diamandemen dan diganti dengan UUD1945 palsu maka kedaulatan rakyat dirampas oleh partai politik ,lahir nya pemimpin bukan karena track record nya dan prestasi nya tetapi lebih karena punya uang dan dinasty politik ,oligarkhy .

Ongkos mahal untuk menjadi pejabat publik atau anggota badan legislatif diklaim menjadi salah satu faktor utama mengapa pejabat pemerintah dan anggota DPR atau DPRD melakukan korupsi.
Kadang-kadang upaya untuk menjadi anggota badan legislatif dibiayai dengan cara menjual aset atau berutang kiri-kanan, yang ia gambarkan sebagai cara-cara yang berisiko.

Maka ketika ia kemudian mendapatkan jabatan itu, hampir dipastikan, yang pertama ada di kepalanya adalah, mengembalikan atau mencari uang agar biaya-biaya yang ia keluarkan bisa kembali," 

Satu-satunya cara adalah memperdagangkan jabatannya pada berbagai kewenangan yang ia miliki, seperti proses-proses penganggaran yang memang melibatkan DPR atau pemerintah, seperti gubernur dan bupati," 

Inilah yang terjadi akibat implikasi dari UUD1945 palsu ,politik demokrasi liberal yang menghalalkan segala cara termasuk korupsi
Kerusakan mental pada bangsa ini sudah sangat akut .nilai -nilai jatidiri bangsa di kubur dengan demokrasi bukan hanya menghasilkan para koruptor ,juga dalam proses pemilu 2019 harus memakan korban 700 orang petugas KPPS mati tidak boleh di autupsi sehingga sampai hari ini gelap tidak ada keterangan penyebab kematian yang hampir  bersamaan .

Akibat UUD 1945 Palsu tidak ada yang bisa mengontrol Presiden ,bahkan diakhir jabatan nya tidak perlu bertangung jawab .
Aneh memang Prisiden tidak ada yang mengangkat Presiden mengangkat diri nya sendiri menyumpah diri nya sendiri serba sendiri ,apa ya begini sistem.negara yang kita inginkan dengan UUD 1945 palsu .

Tiba tiba ada ide untuk memindahkan ibu kota padahal tidak ada dalam kampanye ingin memindahkan ibu kota .apakah rakyat setuju dengan pemindahan ibu kota ?kepentingan siapa pemindahan ibu kota itu ?disaat ekonomi sedang morat marit utang begitu menggunung ,apakah menjual aset negara tidak perlu persetujuan DPR ,MPR,? Apakah memindahkan ibu kota itu kepentingan negara atau pemerintah ? Kalau kepentingan Negara presiden sebagai kepala negara ada di pasal berapa UUD1945 palsu itu .Kalau kepentingan pemerintah apa boleh pemerintah tanpa persetujuan DPR Memindahkan ibu kota ?

Negara di jalankan tanpa GBHN.bagaimana negara besar seperti Indonesia tidak mempunyai Garis -garis Besar Haluan Negara .sehingga rakyat tidak tau mau dibawah kemana ? Negara dengan kekayaan yang luar biasa tidak ada perencanaan pembangunan nya yang berkelanjutan aneh nya justru pembangunan digadaikan pada OBOR China ,sehingga kita lumpuh tidak jelas arah nya kemana utang semakin besar dan untuk membayar bunga berbunga nya sudah semakin gali lubang tutup lubang ,belum lagi kong kalikong korupsi yang triliunan BUMN hampir semua terjerat hutang yang diluar kapasitas nya korupsi pada BUMN semakin jelas semua permainan politik saling sandra dan saling jerat siapa dapat apa semakin terpuruk  negeri ini .

Indonesia menuju kehancuran nya sebab sistem bernegara yang mengunakan UUD1945 palsu penuh kepalsuan ,semua mulai terkuak implikasi dari UUD1945 palsu ,korupsi Jiwa Sraya ,Asabri ,Bumi Putera ,puluhan triliun tentu harus nya segerah di bentuk pansus oleh DPR agar rakyat tahu apa yang terjadi sesungguh nya ,kalau korupsi bupati Sidoarjo yang hanya 550 juta berita nya menggegerkan Indonesia tetapi kenapa  yang puluhan triliun KPK ngak berani membongkar nya  ironi memang KPK ini .

Lebih menggegerkan lagi terjadi OTT pada Komisi Pemilihan Umum ,menjadikan semua orang terperangga? Dan bertanya apakah pemilu 2019 yang karurt marut itu juga terjadi kecurangan yang masif dan sistemik ? Semua ini perlu di bongkar agar semua rakyat bisa melihat apa sesungguh nya yang terjadi didalam pesta demokrasi liberal itu ? 

Kesadaran untuk menggugat UUD 1945 palsu harus dilakukan demi meluruskan dari penyelewengan yang telah dilakukan oleh elit politik terhadap Pancasila dan pembukaan UUD1945 & Batang tubuh UUD 1945 asli.
Negara ini titipan anak cucu kita apakah kita akan membiarkan anak cucu kita akan menjadi jongos di negeri nya sendiri ?