Rabu, 15 Juli 2020

IBU PERTIWI MEMANGGIL KITA SETIAP WARGA NEAGARA YANG MENCINTAI NKRI


Oleh Prihandoyo Kuswanto

Ketua Rumah Pancasila

Hari –hari ini bangsa Indonesia dihadapkan pada keadaan dimana negara dalam keadaan bahaya sebab melalui RUU HIP telah terjadi usaha  merobah Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi konsensus nasional dalam membentuk negara republik Indonesia .

Sebagai anak bangsa yang mencintai negara nya maka kewaspadaan Nasional perlu selalu  ditumbuh kembangkan untuk  kewaspadaan adanya anasir-anasir Komunis yang ingin menganti Pancasila dengan Pancasila yang diperas-peras menjadi trisila ,eka sila dan gotong royong tindakan ini secara halus dilakukan oleh anasir-anasir Komunis yang menyusup sebagai anggota  DPR RI .

Di butuhkan kesadaran kolektif  melakukan perlawanan bersama untuk menjaga NKRI maka perlu melakukan tindakan Bela Negara sebab setiap warga negara mempunyai kewajiban bela negara yang dijamin UUD 1945  

Bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Arti dan Penerapannya Dasar hukum bela negara

Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut:

UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 30 ayat 2 Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pasal 30 ayat 3 Menyatakan TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara. Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pasal 30 ayat 4 Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Bela Negara Pasal 30 ayat 5 Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian RI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Fungsi Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat.

Pasal 68 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara Ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI, dan Polri. Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran bela negara bisa dilakukan wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.

Dengan adanya Usaha-usaha menganti Pancasila yang terurai didalam batang tubuh UUD 1945 dengan Pancasila yang diperas-peras menjadi Trisila, Ekasila, dan Gotong royong maka telah terjadi rong-rongan terhadap negara berdasarkan Pancasila ,mak kewajiban seluruh komponen bangsa ibu pertiwi memanggil kita untuk melakukan pembelaan terhadap Pancasila yang sah 18 Agustus 1945 sebagai dasar Indonesia Merdeka.

Anasir-anasir PKI melalui anggota DPR dan partai politik telah melakukan usaha untuk menganti Pancasila 18 Agustus 1945  dengan Pancasila 1 Juni 1945 dengan nenbuat RUU HIP yang menghilangkan arti Pancasila sebagai Staatsfundamental norm 

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan  suatu aturan:

 (1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila .

Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya  meruntuhkan negara tersebut.

(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.

(3)  Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.

Oleh sebab itu seluruh warga neagara baik yang ada didesa-desa di kota-dikabupaten , di mana saja diwilayah NKRI harus bersatu padu ikut serta melakukan bela negara terhadap negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ,dengan ada nya rong-rongan anasir-anasir PKI melalui pembuatan RUU HIP secara halus menganti Pancasila 18 Agustus 1945 , tindakan ini adalah tindakan makar yang harus dilawan bersama untuk menegakan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.18 Agustus 1945 yang dijiwai Piagam Jakarta maka dengan ini rakyat Indonesia menuntut

1.    Mencabut RUU HIP dan tidak perlu ada .

2.    Mengadili inisiator pembuat RUU HIP .

3.    Membubarkan BPIP

4.    Membubarkan Partai Politik yang telah melakukan inisiator Merancang RUU HIP .

5.    Mengembalikan Negara berdasarkan Pancasila sesuai Pembukaan UUD 1945 asli.dan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta

Marilah kita membangun kesadaran tentang bela negara agar NKRI yang sudah diperjuangkan oleh pendiri negeri ini tidak punah, kita wajib menjaga Pancasila , Merawat Pancasila dari gangguan anasir anasir komunis yang sudah berada di depan ,samping, belakang kita untuk menganti Pancasila dan menjadikan negara komunis,RUU HIP adalah kudeta konstitusi oleh sebab itu seluruh anak bangsa harus sadar negara dalam keadaan bahaya dan ibu pertiwi memanggil kita .

 

 


MERUBAH PANCASILA ADALAH TINDAKAN MAKAR .


Oleh : Prihandoyo Kuswanto

Ketua Rumah Panca Sila 

Gegap gempita nya penolakan RUU HIP seantero negeri , membuktikan Pancasila itu masih menjadi dasar berbangsa dan bernegara , walaupun amandemen UUD 1945 sesungguh nya negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila , Namun pembukaan UUD 1945 itulah yang menjadi konsensus para pendiri negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 .

Didalam lintasan sejarah Pancasila itu melalui proses perdebatan yang cukup Panjang dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 kemudian terjadi kesepakatan di panitya 9 yang melahirkan Piagam Jakarta kemudian proses itu berlanjut pada pembentukan pembukaan UUD 1945 dan kemudian di Sila ke satu Pancasila Ke Tuhanan Dengan menjalankan Syareat Islam bagi _pemeluk-pemeluk nya , menurut Kemanusiaan yang adil dan beradab  diganti dengan Ke Tuhanan Yang Maha Esa .dan Umat Islam bisa menerima jadi Finalah Pancasila itu terletak pada alenea ke IV pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945.

Bung Karno dengan di syahkan  UUD 1945  Soekarno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatokan 1 Juni 1945.sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 bukti nya bung karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 mengatakan bahwa  Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal  yang tidak dapat dipisahkan .

Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,   satu   Darstellung   kita   punya   deepest   inner   self.   17Agustus   1945   mencetuskan   keluar   satu   proklamasi   kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan.Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar  1945   adalah  satu.   

Bagi   kita,  maka   naskah   Proklamasi   danPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain. 

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.

Bagi kita,maka  proclamation  of  independence  berisikan  pula  declaration  ofindependence.Lain   bangsa,   hanya   mempunyai  proclamation   ofindependence  saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai  declarationof   independence  saja.Kita   mempunyai  proclamation   ofindependence dan declaration of independence sekaligus.

Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.Declaration   of   independence   kita,   yaitu   terlukis   dalam   Undang-Undang   Dasar   1945   serta   Pembukaannya,   mengikat   bangsaIndonesia   kepada   beberapa   prinsip   sendiri,   dan   memberi   tahukepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi   kita   adalah   sumber   kekuatan   dan   sumber   tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga   nasional,   badaniah   dan   batiniah , moril,materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar   1945,   memberikan   pedoman-pedoman   tertentu   untuk mengisi   kemerdekaan   nasional   kita,   untuk   melaksanakankenegaraan   kita,   untuk   mengetahui   tujuan   dalam memperkembangkan   kebangsaan   kita,   untuk   setia   kepada   suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka   dari   itulah   saya   tadi   tandaskan,   bahwa   Proklamasi   kita   takdapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak   mempunyai   falsafah.   Tidak   mem-punyai   dasar   penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dantujuan,   segala   prinsip,   segala   “isme”,akan   merupakan   khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya.

Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanyamempunyai   segi   negatif   atau   destruktif   saja,   dalam   arti membinasakan   segala   kekuatan   dan   kekuasaan   asing   yang bertentangan   dengan   kedaulatan   bangsa   kita,   menjebol   sampaikeakar-akarnya   segala   penjajahan   di   bumi   kita,   menyapu-bersih segala   kolonialisme   dan   imperialisme   dari   tanah   air   Indonesia,tidak,   proklamasi   kita   itu,   selain   melahirkan   kemerdekaan,   juga melahirkan   dan   menghidupkan   kembali   kepribadian   bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:

kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan, Pendek   kata   kepribadian   nasional.   Kemerdekaan   dan   kepribadiannasional   adalah   laksana   dua   anak   kembar   yang   melengket   satu sama   lain,   yang   tak   dapat   dipisahkan   tanpa   membawa   bencana kepada masing-masing.......................

Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat.

kemerdekaan untuk adil dan makmur,

kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,

kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi

kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,

kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;

kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia,

Semua   ini   tercantum   dalam   Pembukaan   Undang-Undang   Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.

Kita   harus   memahami   apa   yang   terkandung   didalam   Preambule UUD  1945,   adalah   Jiwa,  falsafah, dasar,   cita-cita,  arah, pedoman,untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.

Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila   tidak   mengunakan   rumusan   Pancasila   1   Juni   tetapi Rumusan   Pancasila   yang   ada   di   Alenea   ke   IV   Pembukaan   UUD1945 .

Misal nya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan Yang MahaEsa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang  berkebudayaan .

Kemerdekaan yangBer Kemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yangberkemanusiaan   ,

Kemerdekaan   yang   Berdasarkan   Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP . 

Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,bukan  kemerdekaan yang berkerakyatan  

Kemerdekaan   yang   bertujuanme wujudkan   Keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat   Indonesia   bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial 

Para   elite   dan   Pemerintah   dan   para   pengamandemen   UUD   1945   telah mengkhianati   ajaran   Panca Sila   sebagai   prinsip   berbangsa   dan bernegara .

Marilah   kita   resapi   apa   yang   telah   diuraikan   oleh   para   pelaku   sejarahpembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .

Jadi pergantian rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila di ubah di peras-peras menjadi Trisila , Eka Sila dan Gotong Royong .ini sudah masuk delik makar .

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan  suatu aturan:

1. Staatsfundamental norm
2. Staatsgrundgesetz
3. Formell gesetz
4. Verordnung & Autonome Satzung

(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila .

Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya  meruntuhkan negara tersebut.

(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.

(3)  Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.

Dan kita tahu Tupoksi DPR  dan Presiden hanya membentuk UU..tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah StaatsFundamental Norm yaitu Pancasila.
 Dengan demikian maka RUU HIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila, secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila.

Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang berwenang”.Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal.dan menguba Dasar Negara bisa dipidana .

Pelanggaran hukum yang terjadi adahan mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila.dan Gotong royong

Adapun   struktur   masyarakat   Indonesia   yang   asli   tidak lain   ialah   ciptaan   kebudayaan   Indonesia   oleh   rakyatnya   sejak   zaman purbakala sampai sekarang.

Kebudayaan   Indonesia   itu   ialah   perkembangan   aliran   pikiran,   yang bersifat  dan  bercita-cita  persatuan  hidup,  yaitu  persatuan  antara  dunia luar dan dunia bathin. 

Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi   makhluk-Nya   pula.   

Semangat   kebathinan,   struktur kerokhaniannya   bersifat   dan   bercita-cita   persatuan   hidup,   persatuan antara   dunia   luar   dan   dunia   bathin,   segala-galanya   ditujukan   kepadakeseimbangan   lahir   dan   bathin   itu,   dia   hidup   dalam   ketenangan   dan ketentraman,   hidup   harmonis   dengan   sesama   manusia   dan   golongan-golongan lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisahdari orang lain atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu   bercampur-baur   dan   bersangkut   paut,   berpengaruh-mem-pengaruhi.Masyarakat   dan   tatanegara   Indonesia   asli,   oleh   karenanya   kompak,bersatu padu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupansehari-hari   sebagai   suatu   kolektivitas,   dalam   suasana   persatuan.   

Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik diJawa, maupun di Sumatera dan   kepulauan-kepulauan   lain.   Rakyat  desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.

Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan   rakyat   dan   harus   senantiasa   memberi   bentuk   kepada   rasa keadilan   dan   cita-cita   rakyat.   

Oleh   karena   itu,   kepala   rakyat   yang memegang adat, senantiasa   memper-hatikan   segala gerak gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya   atau   dengan   kepala-kepala   keluarga   dalam   desanya,   agar supaya   pertalian   bathin   antara   pemimpin   dan   rakyat   seluruhnya senantiasa terpelihara.

Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, ialah pemimpin yang   bersatu-jiwa   dengan   rakyat   dan   para   pejabat   negara   berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.

Jadi   menurut   pandangan   ini   negara   ialah   tidak   untuk   menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.  Negara   ialah   suatu   susunan masyarakat   yang   integral,   segala   golongan,   segala   bagian,   segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral,   ialah   penghidupan   bangsa   seluruhnya.   Negara   tidak   memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yangtak dapat dipisah-pisahkan.

Pandangan ini   mengenai  susunan   masyarakat  dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegeldan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.

Berdasarkan   kepada   ide-ide   yang   dikemukakan   oleh   berbagaianggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha   Persiapan   Kemerdekaan   Indonesia   itu   tersusunlahPembukaan   U.U.D.   1945,   di   mana   tertera   lima   azas   KehidupanBangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusanpasal-pasal   berturut-turut   dalam   16   (enambelas)   Bab,   37   pasal saja   ditambah   dengan   Aturan   Peralihan,   terdiri   dari   4   (empat)pasal   dan   Aturan   Tambahan,   berhubung   dengan   masih berkecamuknya   Perang   Pasi+k   atau   pada   waktu   itu   disebut Perang Asia Timur Raya.Karena   telah   tercapai   mufakat   bahwa   U.U.D.   1945   didasar-kanatas   sistim   kekeluargaan   maka   segala   pasal-pasal   itu diselaraskan   dengan   sistim   itu.   

Negara   Indonesia   bersifat kekeluargaan,   tidak   saja   hidup   kekeluargaan   ke   dalam,   akantetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan   kepada   melaksanakan   ketertiban   dunia   berdasarkankemerdekaan   segala   bangsa,   perdamaian   abadi   dan   keadilansosial bagi segala bangsa.

Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Elite politik dan   dijalankan   sampai   sekarang   merupakan   pengkhianatan   terhadap Pancasila , terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa tidak   ada   arti   nya   Bung   Karno   ,Bung   Hatta   sebagai   ProklamatorKemerdekaan   Republik   Indonesia   manakalah   UUD   1945   sudah   digantidengan   UUD   2002   yang   tidak   ada   kaitan   nya   dengan   Proklamasi   danPancasila .

Oleh sebab itu RUU HIP Merupakan bom waktu yang akan meledakan dan membangkitkan kesadaran baru , oleh sebab itu RUU HTI tidak cukup  hanya di batalkan tetapi karena ini adalah makar terhadap negara yang sah maka harus segerah di bentuk tim fakta RUU HIP untuk mengkaji, menyelidiki , siapa saja yang mengagar RUU HIP harus ditangkap karena makar dan apa bila ada Organisasi yang terlibat maka patut di bubarkan .Gerakan Kesadaran Umat Islam Bersatu harus segerah mendesak untuk menangkap inisiator pembuatan RUU HIP

 

 

 


MENGGUGAT HARI LAHIR PANCA SILA 1 JUNI 1945


Oleh :Prihandoyo Kuswanto

Ketua Rumah Panca Sila .

Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir nya Pancasila 1 Juni , wajib digugat sebab bung Karno sendiri menolak disebut sebagai pencipta Pancasila , menjadikan lahir nya Pancasila 1 Juni justru menjadikan Pancasila sangat dangkal seakan-akan Pancasila itu ciptaan Bung Karno , padahal Bung Karno sendiri menolak disebut pencipta Pancasila sebab kata Bung Karno “Aku tidak mencipta Panca SilaSaudara-saudara. Sebab sesuatu dasar negara ciptaan tidak akan tahan lama. Ini adalah satu ajaran yang dari mula-mulanya kupegang teguh. Jikalau engkau hendak mengadakan dasar untuk sesuatu negara, dasar untuk sesuatu wadah – jangan bikin sendiri, jangan anggit sendiri, jangan karang sendiri. Selamilah sedalam-dalamnya lautan daripada sejarah! Gali sedalam-dalamnya bumi daripada sejarah!.....” jadi dasar suatu negaraitu bukan dibuat sendiri oleh bung Karno .

APA SEBAB NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCA SILA?Cuplikan  Amanat PJM Presiden Soekarnopada tanggal 24 September 1955di Surabaya

........... “ Aku ingin membentuk satu wadah yang tidak retak, yang utuh, yang mau menerima semua masyarakat Indonesia yang beraneka-aneka itu dan yang masyarakat Indonesia mau duduk pula di dalamnya, yang diterima oleh Saudara-saudara yang ber­agama Islam, yang beragama Kristen Katolik, yang beragama Kristen Protestan, yang beragama Hindu-Bali, dan oleh saudara­saudara yang beragama lain, – yang bisa diterima oleh saudara­saudara yang adat-istiadatnya begitu, dan yang bisa diterima sekalian saudara.

Aku tidak mencipta Panca SilaSaudara-saudara. Sebab sesuatu dasar negara ciptaan tidak akan tahan lama. Ini adalah satu ajaran yang dari mula-nulanya kupegang teguh. Jikalau engkau hendak mengadakan dasar untuk sesuatu negara, dasar untuk sesuatu wadah – jangan bikin sendiri, jangan anggit sendiri, jangan karang sendiri. Selamilah sedalam-dalamnya lautan daripada sejarah! Gali sedalam-dalamnya bumi daripada sejarah!

Aku melihat masyarakat Indonesia, sejarah rakyat Indonesia. Dan aku menggali lima mutiara yang terbenam di dalamnya, yang tadinya lima mutiara itu cemerlang tetapi oleh karena penjajahan asing yang 350 tahun lamanya, terbenam kembali di dalam bumi bangsa Indonesia ini.

Aku oleh sekolah Tinggi Universitas Gajah Mada dianugerahi titel Doktor Honoris (titel Doktor kehormatan) dalam ilmu keta­tanegaraan. Tatkala promotor Prof. Mr. Notonegoro mengucapkan pidatonya pada upacara pemberian titel Doktor Honoris Causa, pada waktu itu beliau berkata: “Saudara Soekarno, kami meng­hadiahkan kepada saudara titel kehormatan Doktor Honoris Causa dalam ilmu ketatanegaraan, oleh karena saudara pencipta Panca Sila”.

Di dalam jawaban itu aku berkata: “Dengan terharu aku menerima titel Doktor Honoris Causa yang dihadiahkan kepadaku oleh Universitas Gajah Mada, tetapi aku tolak dengan tegas ucapan Profesor Notonegoro, bahwa aku adalah pencipta Panca Sila”.

Aku bukan pencipta Panca Sila. Panca Sila diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri. Aku hanya menggali Panca Sila daripada buminya bangsa Indonesia. Panca Sila terbenam di dalam bumi bangsa Indonesia 350 tahun lamanya, aku gali kembali dan aku sembahkan Panca Sila ini di atas persada bangsa Indonesia kem­bali.

Tidak benar Saudara-saudara, bahwa kita sebelum ada Bung Karno, sebelum ada Republik Indonesia – sebenarnya telah mengenal akan – Panca Sila? Tidakkah benar kita dari dahulu mula, telah mengenal Tuhan, hidup di dalam alam Ketuhanan Yang Maha Esa? Kita dahulu pernah mengUu-aikan hal ini panjang lebar. Bukan anggitan baru. Bukan karangan baru. Tetapi sudah sejak dari dahulu mula bangsa Indonesia adalah satu bangsa yang cinta kepada Ketuhanan.

Yah kemudian Ketuhanannya itu disempurnakan oleh agama-agama. Disempurnakan oleh Agama Islam, disempurnakan oleh agama Kristen. Tetapi dari dahulu mula kita memang adalah satu bangsa yang berketuhanan. Demikian pula, tidakkah benar bahwa kita ini dari dahulu mula telah cinta kepada Tanah Air dan Bangsa? Hidup di dalam alam kebangsaan?

Dan bukan saja kebangsaan kecil, tetapi kebangsaan Indonesia. Hai engkau pemuda-pemuda, pernah engkau mendengar nama kerajaan Mataram? Kerajaan Mataram yang membuat candi Prambanan, candi Borobudur? Kerajaan Mataram ke-2 di waktu itu di bawah pimpinan Sultan Agung Hanjokrokusurno? Tahukah Saudara-saudara akan arti perkataan Mataram? Jikalau tidak tahu, maka aku akan berkata kepadamu “Mataram berarti Ibu”. Masih ada persamaan perkataan Mataram itu misalnya perkataan Mutter di dalam bahasa Jerman – Ibu. Mother dalam bahasa Inggeris – Ibu. Moeder dalam bahasa Belanda – Ibu. Mater dalam bahasa Latin – Ibu. Mataram berarti Ibu.

Demikian kita cinta kepada Bangsa dan Tanah air dari zaman dulu mula, sehingga negeri kita, negara kita, kita putuskan Mataram.

Rasa kebangsaan, bukan rasa baru bagi kita. Mungkinkah kita mempunyai kerajaan seperti kerajaan Majapahit dan Sriwijaya dahulu, jikalau kita tidak mempunyai rasa kebangsaan yang berk­obar-kobar di dalam dada kita?

Yaah kata pemimpin besar yang bernama Gajah Mada, Sang Maha Patih Ihino Gajah Mada. Benar kita mempunyai pemimpin besar itu. Benar pemimpin besar itu telah bersumpah satu kali “tidak akan makan kelapa, jikalau belum scgenap kepu­lauan Indonesia tergabung di dalam satu negara yang besar”. Benar kita mempunyai pemimpin yang besar itu. Tetapi apakah pemimpin inikah yang sebenarnya pencipta daripada kesatuan ke­rajaan Majapahit? Tidak!

Pemimpin besar sekadar adalah sambungan lidah daripada rasanya rakyat jelata. Tidak ada satu orang pemimpin besar, walaupun besarnya bagaimanapun juga, – bisa membentuk satu negara yang sebesar Majapahit ialah satu negara yang besar, yang wilayahnya dari Sabang sampai ke Merauke, – bahkan sampai ke daerah Philipina sekarang.

Katakanlah Bung Karno pemimpin besar atau pemimpin kecil – pemimpin gurem atau pemimpin yang bagaimanapun, – tetapi jikalau ada orang yang berkata: “Bung Karno yang meng­adakan negara Republik Indonesia”. Tidak benar!!! Janganpun satu Soekarno sepuluh Soekarno, seratus Soekarno, seribu Soekarno – tidak akan bisa membentuk negara Republik Indonesia, jikalau segenap rakyat jelata Republik Indonesia tidak ber­juang mati-matian!” 

Kemerdekaan adalah hasil daripada perjuangan segenap rak­yat. Maka itu pula menjadi pikiran Bapak, Negara Republik Indo­nesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, – tetapi milik kita semua dari Sabang sampai ke Merauke! Perjuangan untuk merebut kemerdekaan ini dijalankan oleh semua bangsa Indonesia.

Aku melihat di dalam daerah-daerah yang kukunjungi, di manapun aku datang, aku melihat Taman-taman Pahlawan. Bukan saja di bagian-bagian yang beragama Islam, tetapi juga di bagian-­bagian yang beragama Kristen. Aku melihat Taman-taman Pahlawan di mana-mana. Di sini di Surabaya, pada tanggal 10 November tahun 1945, siapa yang berjuang di sini?

Segenap pemuda-pemudi, kiai, kaum buruh, kaum tani, segenap rakyat Surabaya berjuang dengan tiada perbedaan agama, adat-istiadat,golongan atau suku.

Rasa kebangsaan kita sudah dari sejak zaman dahulu, demi­kian pula rasa perikemanusiaan. Kita bangsa Indonesia adalah satu-satunya bangsa di dalam sejarah dunia ini, satu-satunya bangsa yang tidak pernah menjajah bangsa lain adalah bangsa Indonesia. Aku tentang orang-orang ahli sejarah yang bisa mem­buktikan bahwa bangsa Indonesia pernah menjajah kepada bangsa lain.

Apa sebab? Oleh karena bangsa Indonesia berdiri di atas dasar perikemanusiaan sejak dari zaman dahulu. Dari zaman Hindu, kita sudah mengenal perikemanusiaan. Disempurnakan lagi rasa perikemanusiaan itu dengan agama-agama yang kemudian.

Di dalam zaman Hindu kita telah mengenal ucapan: “Tat­ Twam Asi”. Apa artinya Tat Twam Asi? Tat Twam Asi berarti “Aku adalah dia, dia adalah aku”. Dia pakai, aku ikut pakai. Dia senang, aku ikut senang. Aku senang, dia ikut senang. Aku sakit, dia ikut sakit. Tat Twam Asi – perikemanusiaan.

Kemudian datanglah di sini agama Islam, mengajarkan kepada perikemanusiaan pula. Malah lebih sempurna. Diajarkan kepada kita akan ajaran-ajaran fardhu kifayah, kewajiban-kewa­jiban yang dipikulkan kepada seluruh masyarakat. Misalnya ji­kalau ada orang mati di kampungmu, dan kalau orang mati itu tidak terkubur, – siapa yang dianggap berdosa, siapa yang dikatakan berdosa, siapa yang akan mendapat siksaan daripada dosa itu? Bukan sekadar kerabat famili daripada sang mati itu. Tidak! Segenap masyarakat di situ ikut tanggung jawab.

Demikian pula bagi agama Kristen. Tidakkah di dalam agama Kristen itu kita diajarkan cinta kepada Tuhan, lebih daripada segala sesuatu dan cinta kepada sesama manusia, sama dengan cinta kepada diri kita sendiri? “Hebs U naasten lief gelijk U zelve. God boven alles”. Jadi rasa kemanusiaan, bukan barang baru bagi kita.

Demikianlah pula rasa kedaulatan rakyat. Apa sebab per­gerakan Nasional Indonesia laksana api mencetus dan meledakkan segenap rasa kebangsaan Indonesia? Oleh karena pergerakan nasional Indonesia itu berdiri di atas dasar kedaulatan rakyat. Engkau ikut berjuang! Dari dahulu mula kita gandrung kepada kedaulatan rakyat. Apa sebab engkau ikut berjuang? Oleh karena engkau merasa memperjuangkan dasar kedaulatan rakyat. 

Bangsa Indonesia dari dahulu mula telah mengenal kedaulat­an rakyat, hidup di dalam alam kedaulatan rakyat. Demokrasi bukan barang baru bagi kita. Demikian pula cita-cita keadilan social, – bukan cita-cita baru bagi kita. Jangan kira, bahwa cita-cita keadilan sosial itu buatan Bung Karno, Bung Hatta, atau komunis, atau kaum serikat rakyat, kaum sosialis. Tidak!

Dari dahulu mula bangsa Indonesia ini cinta kepada keadilan sosial. Kalau zaman dahulu, kalau ada pemberontakan, – Saudara-saudara berhadapan dengan pemerintah Belanda, – sem­boyannya selalu “Ratu Adil”,ratu adil para marta. Sama rata, sama rasa. Adil, adil, itulah yang menjadi gandrungnya jiwa bangsa Indonesia. Bukan saja di dalam alam pergerakan sekarang atau di dalam pergerakan alam nasional tetapi dari dulu mula.

Maka oleh karena itulah aku berkata, baik Ketuhanan Yang Maha Esa mau­pun Kebangsaan, maupun Perikemanusia-an, maupun Kedaulatan Rakyat, maupun Keadilan Sosial, bukan aku yang mencip­takan. Aku sekadar menggali sila-sila itu. Dan sila-sila ini aku persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia untuk dipakai sebagai dasar daripada wadah yang berisi masyarakat yang bera­neka agama, beraneka suku, beraneka adat-istiadat. Inilah Saudara-saudara, maka di dalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyousakai di dalam zaman Jepang, pertengahan tahun 1945 telah diadakan satu sidang daripada pemimpin-pemimpin Indonesia, dan di dalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai itu dibicarakan hal-hal ini.

Pertama apakah negara yang akan datang itu harus berdasar satu falsafah ataukah tidak? Semua berkata “harus berdasarkan satu falsafah”. Harus memakai dasar. Sebab kita melihat di dalam sejarah Dunia ini banyak sekali negara-negara yang tidak berdasar, lantas berbuat jahat, oleh karena tidak mempunyai ancer-ancer hidup bagi rakyatnya.

Kita melihat negara-negara yang besar. Tetapi oleh karena tidak mempunyai ancer-ancer hidup, tidak mempunyai dasar hidup dengan sedih kita melihat bahwa negara-negara itu berbuat sesuatu yang sebenarnya melanggar kepada kedaulatan dan perikemanusiaan.

Di dalam sidang Dokuritzu Zunbi Tyousakai itu memutuskan akan memberi dasar kepada negara. Akhirnya saya mempersem­bahkan Panca Sila. Dan syukur Alhamdulillah sidang meneri­manya. Dan tatkala kita memproklamirkan ­kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dasar ini yang dipakai.

Dan aku berkata oleh karena dasar ini – segenap rakyat Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke menyambut proklamasi itu dengan gegap-gempita. Disambut oleh kaum alim ulama, disambut oleh kaum buruh, disambut oleh kaum tani, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Aceh, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Minangkabau, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Flores, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Kalimantan, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Bali, disambut oleh segenap rakyat Indonesia.

Aku baru pulang dari Bali – tahukah penyambutan rakyat Bali yang beragama Hindu Bali itu terhadap kepada proklamasi kemerdekaan Indonesia? Rakyat Bali, hidup di dalam alam per­juangan yang hebat. Ada satu tempat kecil di Bali, misalnya namanya Tabanan. Yah kalau dibandingkan dengan di siniTabanan itu barangkali hanya sebesar Waru, atau sebesar Tulangan, sebesar Prambon. Di Tabanan itu saja di dalam tahun 1951 diresmikan satu Taman Pahlawan, yang di dalam Taman Pahlawan itu 680 jenazah 

Demikian pula di ternpat yang lain-lain. Memang rakyat Bali menyambut proklamasi ini dengan gegap-gempita. Agamanya adalah Hindu – Bali. Tetapi mereka menyambut proklamasi ini ialah oleh karena proklamasi ini didasarkan kepada Panca Sila. Pendek kata tatkala usul saya kepada Dokuritu Zunbi Tyoosakai itu diterima oleh sidang dan kemudian dipakai sebagai dasar negara Republik Indonesia, tak putus-putus aku mengucapkan syukur kepada Tuhan. Inilah dasar yang menjamin keutuhan bangsa kita yang beraneka agama, yang beraneka adat-istiadat, yang beraneka suku.......”

Dari uraian pidato Bung Karno diatas sudah jelas Pancasila bukan ciptaan Bung Karno Pancasila sudah ada pada bangsa ini sejak dulu kala , bahkan bung karno menguraikan Ke Tuhanan Yang Maha Esa sejak dulu kala nenek moyang kita sudah Ber Tuhan yang kemudian datanglah agama-agama langit yang menyempurnakan nya ,Rupa nya PDIP salah tafsir tentang pemikiran Pancasila bung Karno sehingga Pancasila 1 Juni dijadikan visi dan ADART Partai nya , menjadi vatal ketika ingin merubah Pancasila dengan Trisila , Ekasila dan Gotong Royong , padahal kesepakatan Bung Karno dan para Pendiri negara bangsa di BPUPKI /PPKI adalah final rumusan Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 alenea ke IV yang menjadi kesepakatan dan di sahkan PPKI 18 Agustus 1945 . Dan Pancasila yang ada di alenea Ke IV tentu beda dengan Pancsila konsep yang di tawarkan Bung Karno sebab telah banyak dilakukan perubahan urutan , Frasa kata ,dan jelas makna nya berbeda .Oleh sebab itu merubah Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 alenea ke IV adalah tidakan makar terhadap Pancasila sebagai dasar Indonesia Merdeka.

 

 


MEREBUT KEMBALI NEGARA BERDASARKAN PANCASILA DARI TANGAN KAUM LIBERAL .


Oleh : Prihandoyo Kuswanto

Ketua Rumah Panca Sila .

Banyak yang tidak memahami terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebagai negara ada dasar dan desain yang dibuat oleh pendiri negeri ini. Indonesia mempunyai sistem dan ciri khas tersendiri dalam ketatanegaraannya, oleh sebab itu ukuran-ukurannya juga tidak bisa menggunakan teori-teori negara barat presidensial maupun parlementer. Ya, itulah keunikan negara yang berdasarkan Panca Sila yang menjadi konsensus pendiri negeri

Sejak amandemen UUD 1945 pada 1999 - 2002, dengan segala kelicikan maka UUD 2002 masih juga dikatakan UUD 1945, agar rakyat dan TNI tidak berontak. Strategi penipuan ini memang jitu sebab selama 17 tahun reformasi baik TNI, maupun POLRI diam bahkan menikmati keadaan padahal apa yang dijaganya itu, sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Bhayangkara, Pancasila dan UUD 1945 sudah tidak bermakna sejak Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Naskah Asli diamandemen.

 

Demokrasi Liberalpun dijalankan, apakah bangsa ini pernah mengalami hal yang demikian? Ya tentu saja pernah mengalami, bahkan sekarang ini adalah melanjutkan apa yang telah dijalankan selama tahun 50an melanjutkan Free Fight Liberalism, dimana pertarungan perebutan kekuasaan melalui Pilsung dari Pilpres, Pilkada, yang terus berlanjut ketika sudah di pemerintahan dimana terjadi saling jegal, saling caci maki, kampanye hitam dan terus berlanjut hari ini. Demokrasi banyak-banyakan suara, padahal yang banyak belum tentu baik dan yang banyak belum tentu mengerti. Triliunan rupiah dikucurkan demi memilih yang belum tentu baik, puluhan triliun dikucurkan hanya untuk memilih koruptor.Begitu sudah terpilih, lalu terbukti 84% Kepala Daerah tersangkut masalah Korupsi.

 

BELAJAR DARI SEJARAH INDONESIA DEMOKRASI LIBERAL DENGAN SISTEM PARLEMENTER TAHUN 1950

 

Barang kali kita harus membuka sejarah agar tidak tersandung untuk kedua kalinya dengan batu yang sama pidato Bung Karno perlu kita baca kembali apa yang di wejangkannya dan bisa menjadi kaca benggala dalam berbangsa dan bernegara. Cuplikan pidato Bung Karno yang perlu kita renungkan berikut ini:

 

“Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah (Never Leave History)……… Cobalah lepaskan pandangan kita lebih jauh lagi ke belakang. Marilah kita mawas diri sejak saat kita terlepas dari cengkeraman penjajah Belanda di tahun 1950, yaitu apa yang dinamakan Pengakuan Kedaulatan – recognition of sovereignty. Betapa hebatnya crucial period-crucial period yang harus kita lalui selama masa 1950-1959 itu. Free fight liberalism sedang merajalela; jegal-jegalan ala demokrasi parlementer adalah hidangan sehari-hari, main krisis kabinet terjadi seperti dagangan kue, dagangan kacang goreng. Antara 1950 dan 1959 kita mengalami 17 kali krisis kabinet, yang berarti rata-rata sekali tiap-tiap delapan bulan.

 

Pertentangan yang tidak habis-habis antara pemerintah dan oposisi, pertentangan ideologi antara partai dengan partai, pertentangan antara golongan dengan golongan. Dan dengan makin mendekatnya Pemilihan Umum 1955 dan 1956, maka masyarakat dan negara kita berubah menjadi arena pertarungan politik dan arena adu kekuatan. Nafsu individualisme dan nafsu egoisme bersimaharajalela, tubuh bangsa dan rakyat kita laksana merobek-robek dadanya sendiri, bangsa Indonesia menjadi a nation devided againts itself.

 

Nafsu hantam kromo, nafsu serang-menyerang dengan menonjolkan kebenaran sendiri, nafsu berontak-memberontak melawan pusat, nafsu z.g. demokrasi yang keblinger, yang membuat bangsa dan rakyat kita remuk-redam dalam semangat, kocar-kacir berantakan dalam jiwa. Sampai-sampai pada waktu itu aku berseru: rupanya orang mengira bahwa sesuatu perpecahan di muka Pemilihan Umum atau di dalam Pemilihan Umum selalu dapat diatasi nanti sesudah Pemilihan Umum. Hantam kromo saja memainkan sentimen.

 

Tapi orang lupa, ada perpecahan yang tidak dapat disembuhkan lagi! Ada perpecahan yang terus memakan, terus menggerantes, terus membaji dalam jiwa sesuatu rakyat, sehingga akhirnya memecahbelahkan keutuhan bangsa samasekali. Celaka, celaka bangsa yang demikian itu! Bertahun-tahun, kadang-kadang berwindu-windu ia tidak mampu berdiri kembali. Bertahun-tahun, berwindu-windu ia laksana hendak doodbloeden, kehilangan darah yang ke luar dari luka-luka tubuhnya sendiri. Karena itu, segenap jiwa ragaku berseru kepada bangsaku Indonesia: terlepas dari perbedaan apapun, jagalah persatuan, jagalah kesatuan, jagalah keutuhan! Kita sekalian adalah makhluk Allah! Dalam menginjak waktu yang akan datang, kita ini seolah-olah adalah buta.

 

Ya benar, kita merencanakan, kita bekerja, kita mengarahkan angan-angan kepada suatu hal di waktu yang akan datang. Tetapi pada akhimya Tuhan pula yang menentukan. Justru karena itulah maka bagi kita sekalian adalah satu kewajiban untuk senantiasa memohon pimpinan kepada Tuhan. Tidak satu manusia berhak berkata, aku, aku sajalah yang benar, orang lain pasti salah!

 Orang yang demikian itu akhimya lupa bahwa hanya Tuhan jualah yang memegang kebenaran!

 

Demikian kataku di waktu itu............”

 

Setelah membaca cuplikan di atas, keadaan sekarang rasanya sama dengan keadaan Indonesia tahun 50an, yang membedakan saat ini adalah kita menyerahkan kompas kehidupan berbangsa dan bernegara pada Asing, kita rela melegalkan Kolonialisme, kita amandemen UUD 1945 lalu kita cangkokan amandemen dengan liberalisme, kapitalisme, dan individualisme. Dengan UUD 2002 cangkokan ini kemudian selanjutkan kita legalkan kolonialisme, kapitalisme, liberalisme dengan Puluhan Undang-Undang, bahkan kita sudah tidak lagi bisa berfikir sehat negara bangsa ini kita bongkar, kita buka blak, agar asing bisa masuk meraba semua kehidupan berbangsa dan bernegara kita, dengan bangga mengatakan saat ini adalah era baru, padahal era saat ini yang penuh dengan penghisapan, kolonialisme adalah musuh pendiri bangsa ini.bahkan lebih gila lagi kita nuat Omnibuslaw untuk asing ,Kolonialisme China lebih leluasa menggaruk kekayaan ibu pertiwi .kesempatan covid 19 dimana rakyat dalam keadaan tak berdaya dalam keadaan kesusahan hidup para pengkhianat itu masih sempat berbuat nista dengan menyelundupkan pengesahan beberapa UU yang sangat merugikan bangsa nya , UU yang mengatur untuk Korupsi yang tidak bisa diperiksa oleh BPK ,bahkan tidak bisa dituntut ke muka hukum , begitu juga untuk menyempurnakan amandemen UUD 1945 dimunculkan RUU-HIP , inisiator sudah jelas merubah Pancasila 18 Agustus 1945 yang sudah menjadi Konsensus bernegara dengan Trisila, Ekasila , Gotong Royong menghilangkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa menjadi Ketuhanan yang berkebudayaan ,sangat jelas ini adalah para sekuler ateis yang bermain maka sudah bisa ditebak unsur komunis menunggangi nya .

Rupa nya pengusung Pidato 1 Juni 1945 tidak memahami Pancasila itu apa , dan bahkan tidak membaca dengan seksama ajaran-ajaran Soekarno yang lain tentang Pancasila .

.......Cuplikan Kursus Pancasila APA SEBAB NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCA SILA?Cuplikan  Amanat PJM Presiden Soekarnopada tanggal 24 September 1955di Surabaya

 

 ..............”Tidak benar Saudara-saudara, bahwa kita sebelum ada Bung Karno, sebelum ada Republik Indonesia – sebenarnya telah mengenal akan – Panca Sila? Tidakkah benar kita dari dahulu mula, telah mengenal Tuhan, hidup di dalam alam Ketuhanan Yang Maha Esa? Kita dahulu pernah menguraikan hal ini panjang lebar. Bukan anggitan baru. Bukan karangan baru. Tetapi sudah sejak dari dahulu mula bangsa Indonesia adalah satu bangsa yang cinta kepada Ketuhanan.

 

Yah kemudian Ketuhanannya itu disempurnakan oleh agama-agama. Disempurnakan oleh Agama Islam, disempurnakan oleh agama Kristen. Tetapi dari dahulu mula kita memang adalah satu bangsa yang berketuhanan. Demikian pula, tidakkah benar bahwa kita ini dari dahulu mula telah cinta kepada Tanah Air dan Bangsa? Hidup di dalam alam kebangsaan?

 

Dan bukan saja kebangsaan kecil, tetapi kebangsaan Indonesia. Hai engkau pemuda-pemuda, pernah engkau mendengar nama kerajaan Mataram? Kerajaan Mataram yang membuat candi Prambanan, candi Borobudur? Kerajaan Mataram ke-2 di waktu itu di bawah pimpinan Sultan Agung Hanjokrokusurno? Tahukah Saudara-saudara akan arti perkataan Mataram? Jikalau tidak tahu, maka aku akan berkata kepadamu “Mataram berarti Ibu”. Masih ada persamaan perkataan Mataram itu misalnya perkataan Mutter di dalam bahasa Jerman – Ibu. Mother dalam bahasa Inggeris – Ibu. Moeder dalam bahasa Belanda – Ibu. Mater dalam bahasa Latin – Ibu. Mataram berarti Ibu.

Demikian kita cinta kepada Bangsa dan Tanah air dari zaman dulu mula, sehingga negeri kita, negara kita, kita putuskan Mataram.

Rasa kebangsaan, bukan rasa baru bagi kita. Mungkinkah kita mempunyai kerajaan seperti kerajaan Majapahit dan Sriwijaya dahulu, jikalau kita tidak mempunyai rasa kebangsaan yang berk­obar-kobar di dalam dada kita?

Yaah kata pemimpin besar yang bernama Gajah Mada, Sang Maha Patih Ihino Gajah Mada. Benar kita mempunyai pemimpin besar itu. Benar pemimpin besar itu telah bersumpah satu kali “tidak akan makan kelapa, jikalau belum scgenap kepu­lauan Indonesia tergabung di dalam satu negara yang besar”. Benar kita mempunyai pemimpin yang besar itu. Tetapi apakah pemimpin inikah yang sebenarnya pencipta daripada kesatuan ke­rajaan Majapahit? Tidak!

 

Pemimpin besar sekadar adalah sambungan lidah daripada rasanya rakyat jelata. Tidak ada satu orang pemimpin besar, walaupun besarnya bagaimanapun juga, – bisa membentuk satu negara yang sebesar Majapahit ialah satu negara yang besar, yang wilayahnya dari Sabang sampai ke Merauke, – bahkan sampai ke daerah Philipina sekarang.

 

Katakanlah Bung Karno pemimpin besar atau pemimpin kecil – pemimpin gurem atau pemimpin yang bagaimanapun, – tetapi jikalau ada orang yang berkata: “Bung Karno yang meng­adakan negara Republik Indonesia”. Tidak benar!!! Janganpun satu Soekarno sepuluh Soekarno, seratus Soekarno, seribu Soekarno – tidak akan bisa membentuk negara Republik Indonesia, jikalau segenap rakyat jelata Republik Indonesia tidak ber­juang mati-matian!”

Kemerdekaan adalah hasil daripada perjuangan segenap rak­yat. Maka itu pula menjadi pikiran Bapak, Negara Republik Indo­nesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, – tetapi milik kita semua dari Sabang sampai ke Merauke! Perjuangan untuk merebut kemerdekaan ini dijalankan oleh semua bangsa Indonesia.

Aku melihat di dalam daerah-daerah yang kukunjungi, di manapun aku datang, aku melihat Taman-taman Pahlawan. Bukan saja di bagian-bagian yang beragama Islam, tetapi juga di bagian-­bagian yang beragama Kristen. Aku melihat Taman-taman Pahlawan di mana-mana. Di sini di Surabaya, pada tanggal 10 November tahun 1945, siapa yang berjuang di sini?

Segenap pemuda-pemudi, kiai, kaum buruh, kaum tani, segenap rakyat Surabaya berjuang dengan tiada perbedaan agama, adat-istiadat,golongan atau suku.

Rasa kebangsaan kita sudah dari sejak zaman dahulu, demi­kian pula rasa perikemanusiaan. Kita bangsa Indonesia adalah satu-satunya bangsa di dalam sejarah dunia ini, satu-satunya bangsa yang tidak pernah menjajah bangsa lain adalah bangsa Indonesia. Aku tentang orang-orang ahli sejarah yang bisa mem­buktikan bahwa bangsa Indonesia pernah menjajah kepada bangsa lain.

 

Apa sebab? Oleh karena bangsa Indonesia berdiri di atas dasar perikemanusiaan sejak dari zaman dahulu. Dari zaman Hindu, kita sudah mengenal perikemanusiaan. Disempurnakan lagi rasa perikemanusiaan itu dengan agama-agama yang kemudian.

Di dalam zaman Hindu kita telah mengenal ucapan: “Tat­ Twam Asi”. Apa artinya Tat Twam Asi? Tat Twam Asi berarti “Aku adalah dia, dia adalah aku”. Dia pakai, aku ikut pakai. Dia senang, aku ikut senang. Aku senang, dia ikut senang. Aku sakit, dia ikut sakit. Tat Twam Asi – perikemanusiaan.

Kemudian datanglah di sini agama Islam, mengajarkan kepada perikemanusiaan pula. Malah lebih sempurna. Diajarkan kepada kita akan ajaran-ajaran fardhu kifayah, kewajiban-kewa­jiban yang dipikulkan kepada seluruh masyarakat. Misalnya ji­kalau ada orang mati di kampungmu, dan kalau orang mati itu tidak terkubur, – siapa yang dianggap berdosa, siapa yang dikatakan berdosa, siapa yang akan mendapat siksaan daripada dosa itu? Bukan sekadar kerabat famili daripada sang mati itu. Tidak! Segenap masyarakat di situ ikut tanggung jawab.

Demikianlah pula rasa kedaulatan rakyat. Apa sebab per­gerakan Nasional Indonesia laksana api mencetus dan meledakkan segenap rasa kebangsaan Indonesia? Oleh karena pergerakan nasional Indonesia itu berdiri di atas dasar kedaulatan rakyat. Engkau ikut berjuang! Dari dahulu mula kita gandrung kepada kedaulatan rakyat. Apa sebab engkau ikut berjuang? Oleh karena engkau merasa memperjuangkan dasar kedaulatan rakyat.

 

Bangsa Indonesia dari dahulu mula telah mengenal kedaulat­an rakyat, hidup di dalam alam kedaulatan rakyat. Demokrasi bukan barang baru bagi kita. Demikian pula cita-cita keadilan social, – bukan cita-cita baru bagi kita. Jangan kira, bahwa cita-cita keadilan sosial itu buatan Bung Karno, Bung Hatta, atau komunis, atau kaum serikat rakyat, kaum sosialis. Tidak!

Dari dahulu mula bangsa Indonesia ini cinta kepada keadilan sosial. Kalau zaman dahulu, kalau ada pemberontakan, – Saudara-saudara berhadapan dengan pemerintah Belanda, – sem­boyannya selalu “Ratu Adil”,ratu adil para marta. Sama rata, sama rasa. Adil, adil, itulah yang menjadi gandrungnya jiwa bangsa Indonesia. Bukan saja di dalam alam pergerakan sekarang atau di dalam pergerakan alam nasional tetapi dari dulu mula.

 

Maka oleh karena itulah aku berkata, baik Ketuhanan Yang Maha Esa mau­pun Kebangsaan, maupun Perikemanusia-an, maupun Kedaulatan Rakyat, maupun Keadilan Sosial, bukan aku yang mencip­takan. Aku sekadar menggali sila-sila itu. Dan sila-sila ini aku persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia untuk dipakai sebagai dasar daripada wadah yang berisi masyarakat yang bera­neka agama, beraneka suku, beraneka adat-istiadat. Inilah Saudara-saudara, maka di dalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyousakai di dalam zaman Jepang, pertengahan tahun 1945 telah diadakan satu sidang daripada pemimpin-pemimpin Indonesia, dan di dalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai itu dibicarakan hal-hal ini.

 

Entah apa yang ada di pikiran pengusung RUU-HIP itu rasa nya mereka  tidak lagi mempertimbangkan sejarah, nilai-nilai, bahkan dengan kalap Pancasila ditengelamkan, dan sesungguhnya sejak amandemen UUD 1945 Indonesia sudah dicabut rohnya. Indonesia saat ini bukan lagi Indonesia yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 , Indonesia bukan lagi yang digambarkan didalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 beserta penjelasannya, dan Indonesia karenanya bukan lagi Indonesia yang berdasar pada Pancasila.

 Indonesia saat ini adalah negara dengan dasar Ultra Liberal, maka tidak heran jika 0,2 % Minoritas China menguasai lahan 70%, di sektor perkebunan, tambang-tambang, real estate, Industrial estate, dan 0,1 persen penduduk Indonesia menguasai 50% kekayaan Indonesia, apakah ini semua sesuai dengan Tujuan bernegara? Inilah bukti nyata bahwa negara bangsa ini sudah bukan Negara Pancasila.

Pertanyaan berikutnya apakah kita sebagai anak bangsa membiarkan keadaan seperti ini? tentu tidak saya yakin mulai membesar tingkat kesadaran kita sebagai bangsa, dan saya juga yakin akan ada revolusi besar di negeri ini, bagaimana dengan anda apakah anda sudah sadar atau belum tentang keadaan bangsa dan negara ini?