Rabu, 15 Juli 2020

IBU PERTIWI MEMANGGIL KITA SETIAP WARGA NEAGARA YANG MENCINTAI NKRI


Oleh Prihandoyo Kuswanto

Ketua Rumah Pancasila

Hari –hari ini bangsa Indonesia dihadapkan pada keadaan dimana negara dalam keadaan bahaya sebab melalui RUU HIP telah terjadi usaha  merobah Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi konsensus nasional dalam membentuk negara republik Indonesia .

Sebagai anak bangsa yang mencintai negara nya maka kewaspadaan Nasional perlu selalu  ditumbuh kembangkan untuk  kewaspadaan adanya anasir-anasir Komunis yang ingin menganti Pancasila dengan Pancasila yang diperas-peras menjadi trisila ,eka sila dan gotong royong tindakan ini secara halus dilakukan oleh anasir-anasir Komunis yang menyusup sebagai anggota  DPR RI .

Di butuhkan kesadaran kolektif  melakukan perlawanan bersama untuk menjaga NKRI maka perlu melakukan tindakan Bela Negara sebab setiap warga negara mempunyai kewajiban bela negara yang dijamin UUD 1945  

Bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Arti dan Penerapannya Dasar hukum bela negara

Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut:

UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 30 ayat 2 Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pasal 30 ayat 3 Menyatakan TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara. Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pasal 30 ayat 4 Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Bela Negara Pasal 30 ayat 5 Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian RI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Fungsi Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat.

Pasal 68 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara Ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI, dan Polri. Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran bela negara bisa dilakukan wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.

Dengan adanya Usaha-usaha menganti Pancasila yang terurai didalam batang tubuh UUD 1945 dengan Pancasila yang diperas-peras menjadi Trisila, Ekasila, dan Gotong royong maka telah terjadi rong-rongan terhadap negara berdasarkan Pancasila ,mak kewajiban seluruh komponen bangsa ibu pertiwi memanggil kita untuk melakukan pembelaan terhadap Pancasila yang sah 18 Agustus 1945 sebagai dasar Indonesia Merdeka.

Anasir-anasir PKI melalui anggota DPR dan partai politik telah melakukan usaha untuk menganti Pancasila 18 Agustus 1945  dengan Pancasila 1 Juni 1945 dengan nenbuat RUU HIP yang menghilangkan arti Pancasila sebagai Staatsfundamental norm 

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan  suatu aturan:

 (1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila .

Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya  meruntuhkan negara tersebut.

(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.

(3)  Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.

Oleh sebab itu seluruh warga neagara baik yang ada didesa-desa di kota-dikabupaten , di mana saja diwilayah NKRI harus bersatu padu ikut serta melakukan bela negara terhadap negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ,dengan ada nya rong-rongan anasir-anasir PKI melalui pembuatan RUU HIP secara halus menganti Pancasila 18 Agustus 1945 , tindakan ini adalah tindakan makar yang harus dilawan bersama untuk menegakan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.18 Agustus 1945 yang dijiwai Piagam Jakarta maka dengan ini rakyat Indonesia menuntut

1.    Mencabut RUU HIP dan tidak perlu ada .

2.    Mengadili inisiator pembuat RUU HIP .

3.    Membubarkan BPIP

4.    Membubarkan Partai Politik yang telah melakukan inisiator Merancang RUU HIP .

5.    Mengembalikan Negara berdasarkan Pancasila sesuai Pembukaan UUD 1945 asli.dan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta

Marilah kita membangun kesadaran tentang bela negara agar NKRI yang sudah diperjuangkan oleh pendiri negeri ini tidak punah, kita wajib menjaga Pancasila , Merawat Pancasila dari gangguan anasir anasir komunis yang sudah berada di depan ,samping, belakang kita untuk menganti Pancasila dan menjadikan negara komunis,RUU HIP adalah kudeta konstitusi oleh sebab itu seluruh anak bangsa harus sadar negara dalam keadaan bahaya dan ibu pertiwi memanggil kita .

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar