Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah Pancasila
Hari –hari ini bangsa Indonesia dihadapkan pada keadaan dimana negara
dalam keadaan bahaya sebab melalui RUU HIP telah terjadi usaha merobah Pancasila sebagai dasar negara yang
telah menjadi konsensus nasional dalam membentuk negara republik Indonesia .
Sebagai anak bangsa yang
mencintai negara nya maka kewaspadaan Nasional perlu selalu ditumbuh kembangkan untuk kewaspadaan adanya anasir-anasir Komunis yang
ingin menganti Pancasila dengan Pancasila yang diperas-peras menjadi trisila
,eka sila dan gotong royong tindakan ini secara halus dilakukan oleh
anasir-anasir Komunis yang menyusup sebagai anggota DPR RI .
Di butuhkan kesadaran
kolektif melakukan perlawanan bersama
untuk menjaga NKRI maka perlu melakukan tindakan Bela Negara sebab setiap warga
negara mempunyai kewajiban bela negara yang dijamin UUD 1945
Bela negara merupakan
tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur,
menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Arti dan Penerapannya
Dasar hukum bela negara
Dasar hukum pelaksanaan
bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik
Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 2
Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat 3
Menyatakan TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara. Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 ayat 4
Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Bela Negara Pasal 30 ayat
5 Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian RI, hubungan kewenangan TNI dan
Kepolisian RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 2 Undang-undang No
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Fungsi Kepolisian RI
adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan kemanan dan
ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyrakat.
Pasal 68 Undang-undang No
39 tahun 1999 tentang HAM Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TAP MPR No IV/MPR/1999
tentang Garis Besar Haluan Negara Ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan
keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI, dan Polri.
Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran bela negara bisa dilakukan wajib
latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan
rakyat.
Dengan adanya Usaha-usaha menganti Pancasila
yang terurai didalam batang tubuh UUD 1945 dengan Pancasila yang diperas-peras
menjadi Trisila, Ekasila, dan Gotong royong maka telah terjadi rong-rongan
terhadap negara berdasarkan Pancasila ,mak kewajiban seluruh komponen bangsa
ibu pertiwi memanggil kita untuk melakukan pembelaan terhadap Pancasila yang
sah 18 Agustus 1945 sebagai dasar Indonesia Merdeka.
Anasir-anasir PKI melalui anggota DPR dan
partai politik telah melakukan usaha untuk menganti Pancasila 18 Agustus
1945 dengan Pancasila 1 Juni 1945 dengan
nenbuat RUU HIP yang menghilangkan arti Pancasila sebagai Staatsfundamental norm
Bagi
yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh
Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan
suatu aturan:
(1) Staatsfundamental
norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia
mempunyai Pancasila .
Yang
namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya meruntuhkan negara tersebut.
(2)
Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.
(3)
Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.
(4)
Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.
Oleh
sebab itu seluruh warga neagara baik yang ada didesa-desa di kota-dikabupaten ,
di mana saja diwilayah NKRI harus bersatu padu ikut serta melakukan bela negara
terhadap negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ,dengan ada nya rong-rongan
anasir-anasir PKI melalui pembuatan RUU HIP secara halus menganti Pancasila 18
Agustus 1945 , tindakan ini adalah tindakan makar yang harus dilawan bersama
untuk menegakan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.18 Agustus 1945 yang
dijiwai Piagam Jakarta maka dengan ini rakyat Indonesia menuntut
1.
Mencabut
RUU HIP dan tidak perlu ada .
2.
Mengadili
inisiator pembuat RUU HIP .
3.
Membubarkan
BPIP
4.
Membubarkan
Partai Politik yang telah melakukan inisiator Merancang RUU HIP .
5.
Mengembalikan
Negara berdasarkan Pancasila sesuai Pembukaan UUD 1945 asli.dan dekrit Presiden
5 Juli 1959 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta
Marilah
kita membangun kesadaran tentang bela negara agar NKRI yang sudah diperjuangkan
oleh pendiri negeri ini tidak punah, kita wajib menjaga Pancasila , Merawat Pancasila
dari gangguan anasir anasir komunis yang sudah berada di depan ,samping,
belakang kita untuk menganti Pancasila dan menjadikan negara komunis,RUU HIP
adalah kudeta konstitusi oleh sebab itu seluruh anak bangsa harus sadar negara
dalam keadaan bahaya dan ibu pertiwi memanggil kita .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar