Minggu, 30 Maret 2014

Pengkhianatan terhadap Preambul UUD 1945.

Pengkhianatan terhadap Preambul UUD 1945.

Pokok pikiran Ketiga Preambule UUD 1945 adalah : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan dan permisyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pokok Pikiran ketiga Preambul UUD 1945 ini telah dikhianati dan MPR d gradasi , sebagai lembaga yang ompong, Musyawarah Mufakat telah diganti menjadi pemilihan langsung , pengkhianatan pada Pancasila telah terjadi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar