Pengkhianatan terhadap Preambul UUD 1945.
Pokok pikiran Ketiga Preambule UUD 1945 adalah : “Negara yang
berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan dan
permisyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang
terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai
dengan sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan
rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pokok Pikiran ketiga Preambul UUD 1945 ini telah dikhianati dan MPR d gradasi , sebagai lembaga yang ompong, Musyawarah Mufakat telah diganti menjadi pemilihan langsung , pengkhianatan pada Pancasila telah terjadi .
Pokok Pikiran ketiga Preambul UUD 1945 ini telah dikhianati dan MPR d gradasi , sebagai lembaga yang ompong, Musyawarah Mufakat telah diganti menjadi pemilihan langsung , pengkhianatan pada Pancasila telah terjadi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar