Minggu, 30 Maret 2014


NEGARA PANCASILA TELAH DIRUBAH DIDALAM AMANDEMEN.

Didalam Preambule dari Konstitusi UUD’45 telah menjadi kesepakatan bangsa ini untuk menbentuk Negara Bangsa adalah sebagai berikut:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia."

Preambule sendiri adalah dasar dari Konsitusi. Konstitusi bisa dirubah (diamandemen) tanpa harus ‘membubarkan’ negara itu terlebih dahulu.
Tapi bila Preambule dirubah, maka negara itu pasti ‘bubar.’
Kemudian kenapa menempatkan Pancasila, GBHN, UUD’45 dan Tap MPR dalam satu tataran? Padahal kalau dalam sistem ketatanegaraan. Pancasila jelas teratas kemudian disusul UUD’45, …., GBHN, Tap MPR, ……dstnya .
Jadi logikanya, kalau bernegara perlu suatu platform bersama, yaitu Pancasila.
Karena Platform ini adalah Landasan filosofis maka perlu penjabarannya secara garis besar, yaitu Konstitusi UUD’45. Berdasarkan (berpedoman) Pancasila dan UUD’45, maka dibentuk GBHN sebagai guidance. Realisasi dari GBHN adalah Tap MPR dan policy-nya dalam bentuk UU … dstnya PP, Keppres, Kepmen, Perda…dstnya. Ini ‘kan urutan ketatanegaraan dan di tiap negara pun pasti birokrasinya seperti itu.

Amandemen yang telah dilakukan terjadi ketidak singkronan dengan preambul UUD 45 ,dan ini berlanjut pada UU, PP, dan aturan dibawah nya .Pancasila tidak dijadikan Landasan Filosofi Pancasila atau UUD’45.
Kenapa ini bisa terjadi? Karena tidak mengertinya (atau ada pihak lain yang berkepentingan menghancurkan negara) ,para pembuat policy tidak menjadikan Preambul UUD 1945 yang didalam nya memuat Pancasila sebagai pedoman untuk amandemen .
Inilah kenapa pengertian Pancasila itu sangat penting untuk kelangsungan hidup NKRI, disebutkan bahwa negara ini didirikan berdasarkan , Ke Tuhanan Yang Maha Esa , Kemanusiaan yang adil dan beradab ,Persatuan Indonesia , Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan ,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Maka negara berdasarkan Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan.. Dengan dasar tersebut maka Kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan tertinggi dengan sistem perwakilan yang diejahwantahkan kedalam Majelis Permusyawaratan Rakyat , Di dalam MPR ini lah seuruh kepentingan rakyat bisa terwakili , baik Golongan Agama, Golongan Budaya , Golongan suku-suku , Golongan profesi dan cerdik pandai ,utusan Daerah , dan anggota DPR .
Disain ini dibuat sebab negara ini memang negara yang berbheneka tunggal eka , jadi sangat jelas bahwa Kedaulatan rakyat tertinggi ada ditangan MPR berdasarkan pada Preambul UUD 1945.
Didalam amandemen UUD 1945 para pengambil kebijakan tidak jeli melihat preambul UUD 45 sebagai sumber hukum tertinggi dinegara ini maka amandemen yang menggradasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejajar dengan lembaga tinggi negara sangat jelas bertentangan dengan dasar yang tertuang didalam preambul UUD 1945 , proses perubahan yang sangat mendasar ini disamping bertentangan dengan preambul UUD 1945 juga tidak meminta persetujuan dari yang mempunyai kedautan rakyat , tidak meminta persetujuan rakyat melalui referendum , sebab ini tidak sekedar perubahan pasal –pasal dalam UUD 1945 tetapi sudah merubah sistem bernegara dan sistem kedaulatan rakyat .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar