Sabtu, 05 April 2014

KETIKA MPR DAN LEMBAGA TINGGI NEGARA TIDAK MENGERTI TAFSIR NEGARA DIDALAM PREAMBUL UUD1945.
Oleh : Prihandoyo Kuswanto
Ketua Presidium Rumah Pancasila .
Sebagai rakyat mari kita mencoba merenung dan menanyakan apakah MPR , PRESIDEN , DPR , dan lembaga-lembaga yang dibentuk setelah Amandemen UUD 1945 sesuai dengan Preambul UUD 1945 yang masih berlaku sampai sekarang ? Bukan Nya Preambul UUD 1945 yang alenea ke IV nya berisi tentang Pancasila menjadi Sumber Hukum ? Kasus PILARISASI Pancasila adalah bukti ketidak pahaman MPR terhadap sejarah dan fungsi Pancasila .
Kalau begitu bagaimana dengan Preambul UUD 1945 ? UUD 1945 telah diamandemen dan Preambul UUD 1945 tidak dirubah , penjelasan tentang preambul UUD 1945 telah dihapuskan , sadarkah MPR walau penjelasan Preambul 1945 dihilangkan tetapi arti preambul itu tetap tidak berubah .
COBA RESAPI PENJELASAN PREAMBUL UUD 1945 .
Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar.
1. "Negara" begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Coba resapi begitu mulia nya penjelasan Preambul yang berupa pokok-pokok pikiran tentang tafsir Negara yang akan dibangun , kalau MPR paham terhadap Pokok pikiran ke 3 maka MPR adalah lembaga tertinggi Negara dan bukan lembaga tinggi Negara sekelas BP7 yang tugas nya sosialisasi 4 pilar ,akibat tidak mengertianya itu maka Pancasila di Pilarkan .
Kalau MPR paham terhadap pokok pikiran ke 3 maka keanggotaan MPR itu bukan DPD , sebab DPD tidak mewakili Golongan ,tidak sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika , yang selama ini disosialisasikan menjadi salah satu Pilar .
Mengapa bangsa ini terpuruk moral nya , korupsi meraja lelah , sebab pokok pikiran ke 4 dihapuskan padahal ini sebuah perintah dan kewajiban yang mulia coba resapi bagian pokok pikiran ke 4 .
“Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.”
Jadi kalau moralitas bangsa ini dititik nadir ,korupsi menjadi budaya , sebab para penyelenggara Negara MPR , Lembaga Tinggi Negara tidak mengerti tafsir Negara yang ada di Preambul UUD 1945. akibat
dari amandemen UUD 1945 yang tidak mengacu pada Preambul UUD 1945 sebagai sumber hokum tertinggi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar