Selasa, 24 Juli 2012

PENYESATAN 4 PILAR DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA 

Dalam berbagai wacana setelah reformasi tanpa disadari telah terjadi perubahan yang sangat mengkuatirkan terhadap dasar dan landasan bernegara , terjadi istilah-istilah yang menyesatkan , ketika Pancasila dijadikan Pilar , kelihatan nya sederhana tetapi hal ini menjadi persoalan yang tidak sederhana , bagaimana Pancasila sebagai dasar bernegara di rubah menjadi pilar , padahal sebuah pilar akan runtuh manakalah Pondasi penyangga nya tidak kuat Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para pejuang kemerdekaan pada tanggal 13 Agustus 2010 di istana Negara. Empat pilar tersebut adalah (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (4)Bhinneka Tunggal Ika.

PANCASILA sebagai dasar (Pondasi) 

. . . , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyatdengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dankerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-ratan/perwakilan, serta dengan mewujudkankeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menurut rumusan di atas berkedudukan sebagai dasar negara, sebagai staatsidee, cita negara sekaligus sebagai cita hukum ataurechtsidee. Cita hukum memiliki fungsi konstitutif dan regulatifterhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundangan-undangan yang tidak konkordan apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum. Berikut disampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari Pancasila.

Kursus PANCASILA oleh Bung Karno saya Kutipkan dari "Kursus Pancasila nya Bung Karno " . "Saudara mengerti dan mengetahui, bahwa Pancasila saya anggapsebagai dasar daripada negara Republik Indonesia itu, atau dengan bahasa Jerman: satu Weltanschauung di atas mana kita meletakkan negara Republik Indonesia itu. Tetapi kecuali Pancasila adalah satu Weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah salah satu alat pemersatu, yang saya yakin, seyakin-yakinnya. Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu. Dan bukan saja alat pemersatu untuk di atasnya kita letakkan negara Republik Indonesia, tetapi juga pada hakikatnya satu alat pemersatu dalam perjuangan kita melenyapkan segala penyakit-penyakit yang kita lawan berpuluh-puluh tahun, yaitu penyakit, terutama sekali imperialisme. Perjuangan suatu bangsa, perjuangan melawan imperialisme, perjuangan mencapai kemerdekaan, perjuangan suatu bangsa membawa corak sendiri-sendiri. Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri, oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadiannya sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam berbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya, dan lain-lain sebagainya." Bung Karno sangat jelas mengatakan Pancasila adalah Dasar bernegara .

Jadi sangat jelas Pancasila sebagai Dasar atau Pondasi apa bisa Pondasi dijadikan Pilar ? kalau Pancasila sebagai Pilar , apa Pondasi nya ? inilah kesesatan dalam memahami negar dan bangsa , ditelinga kelihatan nya enak didengan 4 P sama dengan jaman orde baru P4 . Ir.Prihandoyo Kuswanto Ketua Presidium Rumah Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar