Sabtu, 14 Juli 2012

NEGARA PANCASILA 

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 karena dengan proklamasi kemerdekaan 17-8-1945 itu berdiri negara merdeka yaitu Negara Pancasila. Karena menurut penjelasan auntentik (resmi) UUD 1945 tentang pembukaannya berbunyi sebagai berikut :

1. “Negara” – begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasar atas “persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara membatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

2. “Negara” hendak mewujudkan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”

3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan ialah “negara” yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas “kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan” yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.

4. Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam pembukaan ialah “negara” “berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.” Oleh karena itu Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Karena kalau diurut-urut dala Kesimpulan bahwa negara yang dimaksudkan oleh para pendiri negara kita ini ialah Negara Pancasila,m table berikut ini, terlihat pada butir 1 disimpulkan “negara” berdasar “persatuan Indonesia” (sila 3) dan “mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia , pada butir 2, disimpulkan “negara” berdasar “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” ( sila 5), pada butir 3 disimpulkan “negara” berdasarkan “kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan” (sila 4) dan pada butir 4 disimpulkan “negara” berdasarkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” (sila 1). Jadi kalau dirangkum, butir 1 negara berdasarkan persatuan Indonesia (sila 3), butir 2 negara berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (sila 2), butir 3 negara berdasarkan kerakyatan dan permusyawratan perwakilan (sila 4), dan pada butir 4 negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (sila 1). Jadi kesimpulan negara menurut penjelasan resmi Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 itu adalah negara Pancasila. Tetapi mengapa maka urutan sila-sila tidak berurutan seperti yang kita kenal sekarang ? Apakah itu masalah ? Tdak masalah sebab penjelasan itu mengikuti jalan fikiran pertama-tama dari Bung Karno sendir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar