Rabu, 08 Juli 2015

MENEGAKAN KEMBALI NEGARA PREAMBUL UUD 1945

.
Oleh : Ir .Prihandoyo Kuswanto
Ketua Presidium Rumah Pancasila

Assalamualaikum Wr,Wb , Salam sejahtera untuk kita semua nya .
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air .tiada ucapan yang layak untuk kita ucapkan pada kesempatan ini kecuali ucapan syukur dan tahmid kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan taufiq dan hidayat-Nya kepada kita sekalian, sehingga kita dapat berkumpul di gedung bersejarah ini Gedung Indonesia Menggugat , dan hari ini kita semua bersama-sama membuat sejarah untuk bangsa ini bertekat dengan hati yang tulus ikhlas untuk mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 naskah asli
Kegalauan kita sebagai bangsa hari hari ini semakin membuncah , semakin gemas dengan tingkah pola para pemimpin yang tidak pantas lagi diteladani , korupsi , intrik-intrik poitik yang idak memberi energi positif justru sebalik nya  menjadikan bangsa ini karut-marut dan puncak nya  hilang nya rasa  kepercayaan  sesama anak bangsa . hilang nya jati diri berbangsa dan bernegara ,
Marilah kita merenungkan kembali apa yang perna di pidatokan oleh Bung Karno pada peringatan 17 Agustus 1963 . sebagai berikut .
...........”Dan sinar suryanya! Pada waktu kita berjalan, Proklamasi menunjukkan arahnya jalan. Pada waktu kita lelah, Proklamasi memberikan tenaga baru kepada kita. Pada waktu kita berputus asa, Proklamasi membangunkan lagi semangat kita. Pada waktu di antara kita ada yang nyeleweng, Proklamasi memberikan alat kepada kita untuk memperingatkan si penyeleweng itu bahwa mereka telah nyeleweng. Pada waktu kita menang, Proklamasi mengajak kita untuk tegap berjalan terus, oleh karena tujuan terakhir memang belum tercapai.
Bahagialah rakyat Indonesia yang mempunyai Proklamasi itu; bahagialah ia, karena ia mempunyai pengayoman, dan di atas kepalanya ada sinar surya yang cemerlang! Bahagialah ia, karena ia dengan adanya Proklamasi yang perkataan-perkatannya sederhana itu, tetapi yang pada hakikatnya ialah pencetusan segala perasaan-perasaan yang dalam sedalam-dalamnya terbenam di dalam ia punya kalbu, sebenarnya telah membukakan keluar ia punya pandangan hidup, ia punya tujuan hidup, ia punya falsafah hidup, ia punya rahasia hidup, sehingga selanjutnya dengan adanya Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu, ia mempunyai pegangan hidup yang boleh dibaca dan direnungkan setiap jam dan setiap menit. Tidak ada satu bangsa di dunia ini yang mempunyai pegangan hidup begitu jelas dan indah, seperti bangsa kita ini. Malah banyak bangsa di muka bumi ini, yang tak mempunyai pegangan hidup sama sekali!
Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu :
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak-sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukis-kan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, - kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!
Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal. Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah - fisik dan moril, materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.
“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka, - angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.
Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, - tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia
dalam arti seluas-luasnya :
. kepribadian politik,
. kepribadian ekonomi,
. kepribadian sosial,
. kepribadian kebudayaan,
pendek kata kepribadian nasional.Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada
masing-masing.........................
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
. kemerdekaan untuk bersatu,
. kemerdekaan untuk berdaulat,
. kemerdekaan untuk adil dan makmur,
.  kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
.  kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
. kemerdekaan untuk ketertiban dunia,
. kemerdekaan perdamaian abadi,
. kemerdekaan untuk keadilan sosial,
. kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,
. kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
. kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
. kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
. kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
. kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proclamation dan sadar kita punya declaration, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak. Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis cetha wela-wela (sangat nyata dan jelas) dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat adalah konkrit-mbahnya-konkrit. Bagi dia, - dus bukan bagi orang-orang gadungan -, melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat adalah berarti setia dan taat kepada Proklamasi. Bagi dia, mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat. Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi, sebagai tertulis di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 .
( Cuplikan Pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 19 63 di Istana Negara ) .
Pidato ini sunggu masih sangat relevan untuk direnungkan kedaan bangsa yang karut marut sejak reformasi dan mengamandemen UUD 1945 , tatanan kenegaraan telah di rubah tanpa mau memperdalam apa yang menjedi kesepakatan bersama yaitu Pembukaan (Preambul ) UUD 1945 , disanalah tercantum Pandangan hidup , falsafah hidup ,Tujuan hidup , cita-cita hidup .
Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan apa yang menjadi jatidiri bangsa nya  , menengelamkan sistem berbangsa dan bernegara , dengan menganti Demokrasi Liberal  ,demokrasi yang tidak berdasar pada Preambul UUD 1945 ,demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan , Rakyat hanya sebagai “tambal butuh “ yang hanya diberi sekedar nya , diberi sembako ,setelah itu semua janji-janji manis di lupakan , akibat nya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita , sementara penguasa bergelimang kemewahan , membangun dinasty politik , Anggota DPR dan DPD  hanya sebuah pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongan nya .
 Partai politik hanya sebagai gerombolan manusia tanpa ideologi kebangsaan , ini semua bisa kita ukur dari  jati diri bangsa , bisa kita ukur ketika “ Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan “ diganti dengan demokrasi kalah menang , demokrasi banyak-banyakan ,demokrasi kuat-kuatan ,  dampak nya tidak bisa dibantah dengan semakin meraja lelah nya Korupsi , sebab Partai Politik memang dibiyayai dengan hasil korupsi  , begitu juga petinggi partai bergelimangan kemewahan hasil korupsi . sekali lagi Penderitaan rakyat akan terus berlanjut karena korupsi menjadi ideologi partai politik .Politik yang dipertontonkan bukan politik yang mempunyai tujuan mensejahterakan rakyat , politik tanpa moral ,politik dibangun  tanpa jati diri yang hanya bertujuan untuk kekuasaan  pribadi dan golongan nya , saling intrik saling hujat , bahkan adu jotos pun menjadi tontonan di DPR , mengunakan kekuasaan hanya untuk kekuasaan yang tanpa risih , sekali lagi rakyat hanya sebagai  kuda tunganggang , rakyat disewah untuk demontrasi , dan rakyat hanya sebagi golongan sudra yang dikasta dengan kasta Gakin
Tidak ada jalan selamat kecuali rakyat melakukan perubahan sendiri , memperbaiki nasib nya sendiri , Amanat penderitaan rakyat harus kita tanggulangi sendiri , Jalan keselamatan harus dibangun dengan Gotongroyong , dengan kebersamaan , dengan persatuan , dengan senasib seperjuangan , menegakan kembali Negara Preambul UUD 1945 . Membangun kesadaran baru bahwa negeri ini didirikan dengan falsafah hidup , tujuan hidup , pegangan hidup , cita-cita hidup , hanya kembali pada cita-cita Negara Proklamasi yang berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 kita bangsa ini akan selamat .Kembali menegakan Marwa Pancasila dan UUD 1945 naskah asli , adalah jalan keselamatan bagi bangsa dan negara ini .
Marila kita bangun kesadaran kita sebagai anak bangsa ,Bangunlah jiwa mu , Bangunlah Badan mu , Untuk Indonesia Raya . Kita bisa membangun negeri ini jika kita punya jati diri bangsa oleh sebab itu kembali pada Preambul UUD 1945 dan berjuanglah untuk mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 naskah asli ,Semoga Allah Melindungi bangsa Indonesia dan memberi jalan dan meridhoi perjuangan bangsa Indonesia
                                                                                                Bandung 12 April 2015



AMANDEMEN UUD 1945 MERUBAH BANGSA KITA MENJADI PENGECUT .



Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang pertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme.

Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.

 Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja. Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa2 Eropah dan Amerika.

Toean-toean jang terhormat. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe? Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkan kelaparannja orang jang miskin jang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.

Toean-toean jang terhormat. Sebagai tadi poen soedah saja katakan, kita tidak boleh mempoenjai faham individualisme, maka djoestroe oleh karena itoelah kita menentoekan haloean politik kita, jaitoe haloean ke-Asia Timoer Rajaan. Maka ideologie ke-Asia Timoer Raja-an ini kita masoekkan di dalam kenjataan kemerdekaan kita, di dalam pemboekaan daripada oendang-oendang dasar kita........

Toean2 dan njonja2 jang terhormat. Kita rantjangkan oendang-oendang dasar dengan kedaulatan rakjat, dan boekan kedaulatan individu. Kedaulatan rakjat sekali lagi, dan boekan kedaulatan individu. Inilah menoeroet faham panitia perantjang oendang-oendang dasar, satoe-satoenja djaminan bahwa bangsa Indonesia seloeroehnja akan selamat dikemoedian hari. Djikalau faham kita ini poen dipakai oleh bangsa-bangsa lain, itoe akan memberi djaminan akan perdamaian doenia jang kekal dan abadi.
                                                                                          
............. Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kedaulatan bangsa kita, dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita. Keberanian menoendjoekkan, bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh2 oendang2 dasar negara lain, tetapi memboeat sendiri oendang2 dasar jang baroe, jang berisi kefahaman keadilan jang menentang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan. Keberanian jang demikian itoelah hendaknja bersemajam di dalam hati kita. Kita moengkin akan mati, entah oleh perboeatan apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala. Tetapi adalah satoe permintaah saja kepada kita sekalian:
Djikalau nanti dalam zaman jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe perkataan: “Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet”.


Soepomo IIN :
1.      “Negara, jang – begitoe boenjinja -  negara jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia dengan berdasar persatoean, dengan mewoedjoedkan keadilan bagi seloeroeh rakjat Indonesia”. Ini terkandoeng dalam pemboekaan.

Tadi soedah saja katakan, oleh karena itoe kita menolak bentoekan negara jang berdasar individualisme dan djoega kita menolak bentoekan negara sebagai klasse-staat, sebagai negara jang hanja mengoetamakan satoe klasses, satoe golongan, oempamanja sadja, negara menoeroet sistem sovjet, jang ada sekarang, ialah mengoetamakan klasse pekerdja, proletariaat, klasse pekerdja dan tani, - itoe jang dioetamakan, maka itoe poen kita tolak dengan mengerimanja pemboekaan ini, sebab dalam pemboekaan ini kita menerima aliran, pengertian negara persatoean, negara jang melindoengi dan melipoeti segenap bangsa seloeroehnja. Djadi negara mengatasi segala golongan, mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Akan tetapi negara, menoeroet pengertian di sini, menghendaki seloeroehnja, seloeroeh rakjat. Itoe satoe hal jang haroes tidak boleh tidak kita loepakan.

2.      Tadi soedah dioeraikan oleh Ketoea Panitia Penjelenggara Oendang-oendang Dasar, negara kekeloeargaan jang berdasar atas hidoep kekeloeargaan dan boekan sadja hidoep kekeloeargaan ke dalam, akan tetapi djoega keloear.
Di sini telah termaktoeb dalam pemboekaan negara jang menimboelkan hidoep kekeloeargaan Asia Timoer Raja. Djadi dengan ini, dengan menerima ini, kita djoega menerima aliran pikiran jang akan membentoek negara jang berdasar atas kekeloeargaan, tidak sadja terhadap kepada keloearga negaranja, akan tetapi terhadap keloear, jaitoe kita sebagai anggota dari persaudaraan bangsa-bangsa dalam lingkoengan Asia Timoer Raja. Dengan inipoen kita insaf kepada kedoedoekan Indonesia sebagai negara dalam lingkoengan Asia Timoer Raja.
3.      Pokok jang ketiga jang terkandoeng dalam pemboekaan, ialah negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar kerakjatan dan permoesjawaratan perwakilan. Itoe pokok jang terkandoeng dalam pemboekaan.
Oleh karena itoe sistem negara jang nanti akan terbentoek dalam oendang2 dasar djoega haroes demikian berdasar atas kedaulatan rakjat dan berdasar atas permoesjawaratan perwakilan. Memang aliran-aliran ini sesoeai dnegan sifat-sifat masjarakat Indonesia jang pada waktoe persidangan Dokuritsu Zyumbi Tyosakai pertama djoega soedah saja oeraikan di sini.

4.      Pokok pikiran jang ke-4, jang terkandoeng dalam pemboekaan, ialah negara berdasar kepada ke-Toehanan, menoeroet dasar kamanoesiaan jang adil dan beradab. Oleh karena itoe, oendang-oendang dasar haroes mengandoeng isi jang mewadjibkan pemerintah dan pemerintah negara d.l.l. penjelenggara negara oentoek memelihara boedi-pekerti kemanoesiaan jang loehoer dan memegang tegoeh tjita-tjita moraal rakjat jang loehoer.

5.      Aliran pokok pikiran jang ke-5 dalam pemboekaan, ialah negara Indonesia memperhatikan keistimewaannja pendoedoek terbesar dalam lingkoengan daerahnja, ialah pendoedoek jang beragama Islam, oleh karena di sini dengan begitoe terang dikatakan, negara berdasar kepada ke-Toehanan dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek-pemeloeknja. Dengan itoe negara memperhatikan keistimewaannja pendoedoek jang terbesar, ialah jang beragama Islam sebagai kemarin dengan pandjang lebar djoega telah dioeraikan dan sesoedahnja toean Abikoesno berpidatoe, sidang dewan boelat moefakat, tentang pasal ini.

Perkataan-perkataan ini hasil dari gentement agreement, dari 2 golongan jang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan agama. Oleh karena itoe pasal ini haroes kita pegang tegoeh. Artinja soedah kita kompromis, soepaja kita dapat mempersatoekan kedoeanja. Kemarin djoega, gentlement agreement itoe berarti memberi dan menerima, tetapi atas dasar kompromis itoe, gentlement agreement itoe, kedoea-doea pihak tidak boleh menghendaki lebih daripada jang dikompromis. Sebab kalau begitoe, melanggar kepada dasar kemanoesiaan jang telah kita terima dan dasar keoetamaan jang kita telah terima dalam pemboekaan.

Dalam panitia sebetoelnja panitia malah bertindak lebih daripada hanja kata-kata jang dalam pemboekaan ini. Panitia, maka termasoek anggota-anggota baik dari golongan Islam jaitoe Kjai Wachid Hasjim dan Agoes Salim dan djoega wakil-wakil dari golongan lain jang tidak golongan Islam misalnja toean Latuharhary, Maramis djoega ada di sitoe. .................
           
            Majelis Permusyawaratan Rakyat .

            Soepomo IIN : ..................
“Negara Indonesia ialah negara kesatoean jang berbentoek republik”. Dan ajat 2 ialah mengandoeng isi pokok pikiran kedaulatan rakjat:
“Kedaulatan adalah di tangan rakjat dan dilakoekan sepenoehnja oleh ......”, jaitoe jang kami toelis “Medjelis Permoesjawaratan Rakjat”. Kedaulatan rakjat adalah di tangan rakjat. Artinja rakjat itoe berpengertian sebagai pendjelmaan rakjat tadi, ialah panitia perantjang menjeboet “Madjelis Pemoesjawaratan Rakjat” itoelah sebagai pendjelmaan rakjat. Djadi dengan lain perkataan “Madjelis Permoesjawaratan Rakjat” ialah penjelenggara negara jang tertinggi. Oleh karena, itoe pendjelmaan rakjat sendiri, pendjelmaan seloeroeh rakjat. Dan oleh karena itoe djoega jang dikehendaki  oleh panitia, madjelis permoesjawaratan rakjat itoe hendak dibentoek sedemikian, sehingga betoel2 seloeroeh rakjat mempoenjai wakil di sitoe.

Tentang soesoenannja, tentang bentoeknja, itoe terserah kepada oendang-oendang, hanja panitia mengoesoelkan satoe dasar, ialah jang termasoek dalam pasal 17 ajat 1: “Madjelis Permoesjawaratan Rakjat terdiri atas anggota2 dewan perwakilan rakjat ditambah dengan oetoesan2 dari daerah2 dan golongan2 menoeroet atoeran2 jang ditetapkan dengan oendang2”.
Djadi dengan pasal ini, dengan ajat ini, panitia berkejakinan, bahwa seloeroeh rakjat, seloeroeh golongan, seloeroeh daerah2 akan mempoenjai wakil dalam Madjelis Permoesjawaratan Rakjat itoe, sehingga madjelis itoe memang dapat dianggap sebagai betoel2 pendjelamaan rakjat, jang memegang kedaulatan rakjat. Soedah tentoe badan jang begitoe besar tidak bisa dan djoega tidak perloe bersidang saban hari. Maka badan jang begitoe besar menoeroet ajat 2 daripada pasal 17, ialah bersidang sedikit-dikitnja sekali dalam 5 tahoen di iboe kota negara. Sedikit-dikitnja sekali 5 tahoen, djadi kalau perloe itoe dalam 5 tahoen tentoe boleh bersidang lebih dari satoe kali.

Dan apa pekerdjaannja ialah termasoek dalam pasal 18: “Madjelis Permoesjawaratan Rakjat menetapkan oendang2 dasar dan garis besar daripada haloean negara”.

Oleh karena Madjelis Permoesjawaratan Rakjat itoelah jang memegang haloean rakjat jang memang mempoenjai kekoeasaan tertinggi jang tak terbatas. Maka moedah selajaknja Madjelis Permoesjawaratan Rakjat jang akan menetapkan oendang2 dasar dan garis2 besar daripada haloean negara, dan madjelis ini bersidang 5 tahoen sekali sedikitnja, djoega kita mengingat dinamik, kehidoepan, toemboehnja masjarakat. Djadi sekali dalam 5 tahoen itoe, sesoedahnja 5 tahoen soedah tentoe rakjat atau badan permoesjawaratannja ingat, apa jang terdjadi dan aliran apa di waktoe itoe, dan apa haloean jang baik oentoek di kemoedian hari. dan jika perloe soedah tentoe akan merobah oendang2 dasar.


Jadi dengan demikian kita bisa mempelajari aliran pemikiran yang dibangun oleh The Founding Fathers republik ini dalam merancang UUD 1945 . dengan dasar Kolektivisme sebab sistem ini justru menjadi anti tesis dari Individualisme liberalisme yang melahirkan kolonialisme .
Para Komprador dan Blandits dan para pengecut  yang telah mengamandemen UUD 1945 telah menjerumuskan bangsa ini , hari ini , sehingga Kolonialisme dengan diamandemen nya UUD 1945 menjadi legal dan ini bisa kita melihat UU yang dihasilkan setelah amandemen UUD 1945 .
Sejak pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dandilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.diganti dengan Keadulatan ditangan rakyat dilakukan menurut UUD maka detik itu juga neagar Proklamasi yang berdasar pada Pancasila telah ambruk. Sebab telah merubah sistem kolektivisme ,kekeluargaan dengan sistem MPR menjadi Individualisme liberalisme dengan sistem presidensial .
 .