Toean-toean
dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang
pertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule.
Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme.
Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.
Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja. Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa2 Eropah dan Amerika.
Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.
Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja. Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa2 Eropah dan Amerika.
Toean-toean
jang terhormat. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet
menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara,
kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau
misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe? Boeat apa kita
membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits
de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkan kelaparannja orang jang
miskin jang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itoe, djikalau kita
betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham
tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjahkanlah
tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.
Toean-toean
jang terhormat. Sebagai tadi poen soedah saja katakan, kita tidak boleh
mempoenjai faham individualisme, maka djoestroe oleh karena itoelah kita
menentoekan haloean politik kita, jaitoe haloean ke-Asia Timoer Rajaan. Maka
ideologie ke-Asia Timoer Raja-an ini kita masoekkan di dalam kenjataan
kemerdekaan kita, di dalam pemboekaan daripada oendang-oendang dasar kita........
Toean2
dan njonja2 jang terhormat. Kita rantjangkan oendang-oendang dasar dengan
kedaulatan rakjat, dan boekan kedaulatan individu. Kedaulatan rakjat sekali
lagi, dan boekan kedaulatan individu. Inilah menoeroet faham panitia perantjang
oendang-oendang dasar, satoe-satoenja djaminan bahwa bangsa Indonesia
seloeroehnja akan selamat dikemoedian hari. Djikalau faham kita ini poen
dipakai oleh bangsa-bangsa lain, itoe akan memberi djaminan akan perdamaian
doenia jang kekal dan abadi.
.............
Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kedaulatan
bangsa kita, dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian
mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita. Keberanian menoendjoekkan,
bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh2 oendang2 dasar negara lain,
tetapi memboeat sendiri oendang2 dasar jang baroe, jang berisi kefahaman
keadilan jang menentang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa
kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan. Keberanian jang demikian itoelah hendaknja
bersemajam di dalam hati kita. Kita moengkin akan mati, entah oleh perboeatan
apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala. Tetapi adalah
satoe permintaah saja kepada kita sekalian:
Djikalau
nanti dalam zaman jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita
dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan
kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe perkataan:
“Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet”.
Soepomo
IIN :
1. “Negara,
jang – begitoe boenjinja - negara jang melindoengi
segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia dengan berdasar
persatoean, dengan mewoedjoedkan keadilan bagi seloeroeh rakjat Indonesia”. Ini
terkandoeng dalam pemboekaan.
Tadi
soedah saja katakan, oleh karena itoe kita menolak bentoekan negara jang
berdasar individualisme dan djoega kita menolak bentoekan negara sebagai
klasse-staat, sebagai negara jang hanja mengoetamakan satoe klasses, satoe
golongan, oempamanja sadja, negara menoeroet sistem sovjet, jang ada sekarang,
ialah mengoetamakan klasse pekerdja, proletariaat, klasse pekerdja dan tani, -
itoe jang dioetamakan, maka itoe poen kita tolak dengan mengerimanja pemboekaan
ini, sebab dalam pemboekaan ini kita menerima aliran, pengertian negara
persatoean, negara jang melindoengi dan melipoeti segenap bangsa seloeroehnja.
Djadi negara mengatasi segala golongan, mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan. Akan tetapi negara, menoeroet pengertian
di sini, menghendaki seloeroehnja, seloeroeh rakjat. Itoe satoe hal jang haroes
tidak boleh tidak kita loepakan.
2. Tadi
soedah dioeraikan oleh Ketoea Panitia Penjelenggara Oendang-oendang Dasar,
negara kekeloeargaan jang berdasar atas hidoep kekeloeargaan dan boekan sadja
hidoep kekeloeargaan ke dalam, akan tetapi djoega keloear.
Di
sini telah termaktoeb dalam pemboekaan negara jang menimboelkan hidoep
kekeloeargaan Asia Timoer Raja. Djadi dengan ini, dengan menerima ini, kita
djoega menerima aliran pikiran jang akan membentoek negara jang berdasar atas
kekeloeargaan, tidak sadja terhadap kepada keloearga negaranja, akan tetapi
terhadap keloear, jaitoe kita sebagai anggota dari persaudaraan bangsa-bangsa
dalam lingkoengan Asia Timoer Raja. Dengan inipoen kita insaf kepada
kedoedoekan Indonesia sebagai negara dalam lingkoengan Asia Timoer Raja.
3. Pokok
jang ketiga jang terkandoeng dalam pemboekaan, ialah negara jang berkedaulatan
rakjat, berdasar kerakjatan dan permoesjawaratan perwakilan. Itoe pokok jang
terkandoeng dalam pemboekaan.
Oleh
karena itoe sistem negara jang nanti akan terbentoek dalam oendang2 dasar
djoega haroes demikian berdasar atas kedaulatan rakjat dan berdasar atas
permoesjawaratan perwakilan. Memang aliran-aliran ini sesoeai dnegan
sifat-sifat masjarakat Indonesia jang pada waktoe persidangan Dokuritsu Zyumbi
Tyosakai pertama djoega soedah saja oeraikan di sini.
4. Pokok
pikiran jang ke-4, jang terkandoeng dalam pemboekaan, ialah negara berdasar
kepada ke-Toehanan, menoeroet dasar kamanoesiaan jang adil dan beradab. Oleh
karena itoe, oendang-oendang dasar haroes mengandoeng isi jang mewadjibkan
pemerintah dan pemerintah negara d.l.l. penjelenggara negara oentoek memelihara
boedi-pekerti kemanoesiaan jang loehoer dan memegang tegoeh tjita-tjita moraal
rakjat jang loehoer.
5. Aliran
pokok pikiran jang ke-5 dalam pemboekaan, ialah negara Indonesia memperhatikan
keistimewaannja pendoedoek terbesar dalam lingkoengan daerahnja, ialah
pendoedoek jang beragama Islam, oleh karena di sini dengan begitoe terang
dikatakan, negara berdasar kepada ke-Toehanan dengan kewadjiban mendjalankan
sjari’at Islam bagi pemeloek-pemeloeknja. Dengan itoe negara memperhatikan
keistimewaannja pendoedoek jang terbesar, ialah jang beragama Islam sebagai
kemarin dengan pandjang lebar djoega telah dioeraikan dan sesoedahnja toean
Abikoesno berpidatoe, sidang dewan boelat moefakat, tentang pasal ini.
Perkataan-perkataan
ini hasil dari gentement agreement, dari 2 golongan jang dinamakan golongan
kebangsaan dan golongan agama. Oleh karena itoe pasal ini haroes kita pegang
tegoeh. Artinja soedah kita kompromis, soepaja kita dapat mempersatoekan
kedoeanja. Kemarin djoega, gentlement agreement itoe berarti memberi dan
menerima, tetapi atas dasar kompromis itoe, gentlement agreement itoe,
kedoea-doea pihak tidak boleh menghendaki lebih daripada jang dikompromis.
Sebab kalau begitoe, melanggar kepada dasar kemanoesiaan jang telah kita terima
dan dasar keoetamaan jang kita telah terima dalam pemboekaan.
Dalam
panitia sebetoelnja panitia malah bertindak lebih daripada hanja kata-kata jang
dalam pemboekaan ini. Panitia, maka termasoek anggota-anggota baik dari
golongan Islam jaitoe Kjai Wachid Hasjim dan Agoes Salim dan djoega wakil-wakil
dari golongan lain jang tidak golongan Islam misalnja toean Latuharhary,
Maramis djoega ada di sitoe. .................
Majelis Permusyawaratan Rakyat .
Soepomo IIN : ..................
“Negara Indonesia ialah negara kesatoean
jang berbentoek republik”. Dan ajat 2 ialah mengandoeng isi pokok pikiran
kedaulatan rakjat:
“Kedaulatan adalah di tangan rakjat dan
dilakoekan sepenoehnja oleh ......”, jaitoe jang kami toelis “Medjelis
Permoesjawaratan Rakjat”. Kedaulatan rakjat adalah di tangan rakjat. Artinja
rakjat itoe berpengertian sebagai pendjelmaan rakjat tadi, ialah panitia
perantjang menjeboet “Madjelis Pemoesjawaratan Rakjat” itoelah sebagai
pendjelmaan rakjat. Djadi dengan lain perkataan “Madjelis Permoesjawaratan
Rakjat” ialah penjelenggara negara jang tertinggi. Oleh karena, itoe
pendjelmaan rakjat sendiri, pendjelmaan seloeroeh rakjat. Dan oleh karena itoe
djoega jang dikehendaki oleh panitia,
madjelis permoesjawaratan rakjat itoe hendak dibentoek sedemikian, sehingga
betoel2 seloeroeh rakjat mempoenjai wakil di sitoe.
Tentang soesoenannja, tentang
bentoeknja, itoe terserah kepada oendang-oendang, hanja panitia mengoesoelkan
satoe dasar, ialah jang termasoek dalam pasal 17 ajat 1: “Madjelis
Permoesjawaratan Rakjat terdiri atas anggota2 dewan perwakilan rakjat ditambah
dengan oetoesan2 dari daerah2 dan golongan2 menoeroet atoeran2 jang ditetapkan dengan
oendang2”.
Djadi dengan pasal ini, dengan ajat ini,
panitia berkejakinan, bahwa seloeroeh rakjat, seloeroeh golongan, seloeroeh
daerah2 akan mempoenjai wakil dalam Madjelis Permoesjawaratan Rakjat itoe,
sehingga madjelis itoe memang dapat dianggap sebagai betoel2 pendjelamaan
rakjat, jang memegang kedaulatan rakjat. Soedah tentoe badan jang begitoe besar
tidak bisa dan djoega tidak perloe bersidang saban hari. Maka badan jang
begitoe besar menoeroet ajat 2 daripada pasal 17, ialah bersidang
sedikit-dikitnja sekali dalam 5 tahoen di iboe kota negara. Sedikit-dikitnja
sekali 5 tahoen, djadi kalau perloe itoe dalam 5 tahoen tentoe boleh bersidang
lebih dari satoe kali.
Dan
apa pekerdjaannja ialah termasoek dalam pasal 18: “Madjelis Permoesjawaratan
Rakjat menetapkan oendang2 dasar dan garis besar daripada haloean negara”.
Oleh karena Madjelis Permoesjawaratan
Rakjat itoelah jang memegang haloean rakjat jang memang mempoenjai kekoeasaan
tertinggi jang tak terbatas. Maka moedah selajaknja Madjelis Permoesjawaratan
Rakjat jang akan menetapkan oendang2 dasar dan garis2 besar daripada haloean
negara, dan madjelis ini bersidang 5 tahoen sekali sedikitnja, djoega kita
mengingat dinamik, kehidoepan, toemboehnja masjarakat. Djadi sekali dalam 5
tahoen itoe, sesoedahnja 5 tahoen soedah tentoe rakjat atau badan
permoesjawaratannja ingat, apa jang terdjadi dan aliran apa di waktoe itoe, dan
apa haloean jang baik oentoek di kemoedian hari. dan jika perloe soedah tentoe
akan merobah oendang2 dasar.
Jadi dengan demikian
kita bisa mempelajari aliran pemikiran yang dibangun oleh The Founding Fathers
republik ini dalam merancang UUD 1945 . dengan dasar Kolektivisme sebab sistem
ini justru menjadi anti tesis dari Individualisme liberalisme yang melahirkan
kolonialisme .
Para Komprador dan
Blandits dan para pengecut yang telah
mengamandemen UUD 1945 telah menjerumuskan bangsa ini , hari ini , sehingga
Kolonialisme dengan diamandemen nya UUD 1945 menjadi legal dan ini bisa kita
melihat UU yang dihasilkan setelah amandemen UUD 1945 .
Sejak
pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dandilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.diganti
dengan Keadulatan ditangan rakyat dilakukan menurut UUD maka detik itu juga
neagar Proklamasi yang berdasar pada Pancasila telah ambruk. Sebab telah
merubah sistem kolektivisme ,kekeluargaan dengan sistem MPR menjadi
Individualisme liberalisme dengan sistem presidensial .
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar