Senin, 13 Juli 2020

RUU HIP AKAN MENJADI BOM WAKTU YANG SIAP MELEDAK .

·         RUU HIP AKAN MENJADI BOM WAKTU YANG SIAP MELEDAK .

 

Oleh : Prihandoyo Kuswanto

Ketua Rumah Pancasila

 

Disadari atau tidak disadari RUU HIP jika disetujui menjadi UU akan menjadi bom waktu yang akan meledak dan menjadi perlawanan rakyat ,sebab 

UU HIP Membuka masa lalu menghancurkan kesepakan berbangsa dan bernegara dan membuka luka lama ,menafikan proses lahir nya dasar negara ,mengingkari semua kesepakatan yang sudah menjadi jalan terbaik bagi lahir nya dasar negara Republik   Indonesia .

Pancasila tidak bisa dikembalikan ketitik nol 1Juni 1945 sebab Pancasila  sudah melalui sebuah proses perdebatan yang Panjang dari Pidato 1Juni lahir nya Istilah Pancasila ,kemudian Panitia 9 melahirkan kesepakatan dengan Piagam Jakarta frasa kata dalam urutan Pancasila literasi nya di sempurnakan ,kemudian masuk didalam perumusan UUD 1945 terjadi juga perdebatan dengan dihilangkan 9 kata KeTuhanan dengan menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluk nya dihapus menjadi Ke Tuhanan Yang Maha Esa ini pun Umat Islam legowo .

Inisiatif membuat RUU HIP adalah membongkar luka laman,merusak tatanan ketata negaraan .

Pancasila .Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama   dirumuskannya   Pancasila   adalah   sebagai   dasar   negara   republikIndonesia   merdeka   .   Oleh   karena   itu,   fungsi   pokok   Pancasila   sebagai dasar negara Indonesia Merdeka didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966   (jo   Ketetapan   MPR   No.V/MPR/1973,   jo   Ketetapan   MPRNo.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber darisegala   sumber   hukum   atau   sumber   tertib   hukum   Negara   RepublikIndonesia   yang   pada   hakikatnya   adalah   merupakan   suatu   pandanganhidup, kesadaran dan cita-cita hukum .serta meliputi suasana kebatinanserta watak dari bangsa Indonesia.

Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini   dijelaskan   kembali   dalam   Ketetapan   MPR   No.III/MPR/2000   tentang sumber   hukum   dan   tata   urutan   peraturan   perundang-undangan   padaPasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasionaladalah   Pancasila.   Dengan   terbentuknya   UU   No.10   tahun   2004   tentangPembentukan   Peraturan   Perundang-undangan,   sebagaimana   yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10  tahun 2004 yang  menyatakan bahwa”Pancasila   merupakan   sumber   dari   segala   sumber   hukum   negara”,dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumberhukum   sebagai   berikut:   ”Penempatan   Pancasila   sebagai   sumber   darisegala   sumber   hukum   negara   adalah   sesuai   dengan   Pembukaan   UUD1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus   dasar   bangsa   dan   negara,  

Pancasila   sebagai  ideologi negara adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan , batang tubuh dan penjelasan nya di UUD 1945 lah Kumpulan ide-ide atau gagasan-gagasan

tentang   negara   berdasarkan   Pancasila   diuraikan   ,   pokok-pokok   pikiran negara berdasarkan Pancasila dan aliran pemikiran ke Indonesiaan .Karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangandengan   nilai-nilai   yang   terkandung   dalam   Pancasila”   dan   tidak   boleh bertentangan dengan ideologi negara yaitu UUD 1945 yang asli .

Disinilah terjadi kekacauan dan mulai membuka mata kita bahwa amandemen UUD 1945 telah merusak negara berdasarkan Pancasila sebab yang diamandemen itu adalah ideoligi Negara Pancasila .

Sejak hasil kongres PDIP di Bali yang menginginkan kembali nya GBHN ,ternyata bukan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebab GBHN dan MPR adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan dususun nya GBHN kemudian  dipilihlah Presiden untuk  menjalankan GBHN oleh sebab itu Presiden adalah mandataris MPR ,Presiden menjalankan GBHN tidak boleh menjalankan politik nya sendiri atau politik kelompok nya apalagi presiden petugas partai jelan terjadi penyimpangan .

Karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangandengan   nilai-nilai   yang   terkandung   dalam   Pancasila”   dan   tidak   boleh bertentangan dengan ideologi negara yaitu UUD 1945 yang asli .

1. Menurut Hans Nawiansky, Pancasila merupakan Staat Fundamental Norm yang artinya Pancasila berada dalam urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan dan menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya, sehingga peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

2. Menurut Hans Kelsen, hubungan antara keabsahan norma dan kewenangan pembentukan norma membentuk rantai hierarki norma-norma yang berujung pada grundnorm. Suatu norma dapat dikategorikan sebagai grundnorm apabila eksistensi dan nilai kebenaran dari norma tersebut diandaikan dan tidak dapat ditelusuri lagi.

Meletakan Pancasila pada RUU HIP adalah meruntuhkan Pancasila sebagai Grundnom sehingga merusak tatanan hirarki hukum yang ada.

3. Diuraikan bahwa dari rumusan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945) menjadi jelas bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara ( staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum ( recht idee)

4. Rumusan Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan pendiri negara adalah rumusan Pancasila yang terurai didalam alenea ke IV Pembukaan  UUD 1945 bukan rumusan Pancasila 1 Juni yang dipidatokan oleh Bung Karno sebagai konsep Dasar Indonesia merdeka

5. Dalam pidato Bung Karno Tanggal 17 Agustus 1963 Bung Karno menegaskan bahwa Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa di pisahkan arti nya bahwa Rumusan Pancasila yang berada di alenea ke IV Pembukaan UUD 1945 itulah yang mendasari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia .

Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,   satu   Darstellung   kita   punya   deepest   inner   self.   17Agustus   1945   mencetuskan   keluar   satu   proklamasi   kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan.Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar  1945   adalah  satu.   

Bagi   kita,  maka   naskah   Proklamasi   danPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain. 

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.

Bagi kita,maka  proclamation  of  independence  berisikan  pula  declaration  ofindependence.Lain   bangsa,   hanya   mempunyai  proclamation   ofindependence  saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai  declarationof   independence  saja.Kita   mempunyai  proclamation   ofindependence dan declaration of independence sekaligus.

Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.Declaration   of   independence   kita,   yaitu   terlukis   dalam   Undang-Undang   Dasar   1945   serta   Pembukaannya,   mengikat   bangsaIndonesia   kepada   beberapa   prinsip   sendiri,   dan   memberi   tahukepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi   kita   adalah   sumber   kekuatan   dan   sumber   tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga   nasional,   badaniah   dan   batiniah , moril,materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar   1945,   memberikan   pedoman-pedoman   tertentu   untuk mengisi   kemerdekaan   nasional   kita,   untuk   melaksanakankenegaraan   kita,   untuk   mengetahui   tujuan   dalam memperkembangkan   kebangsaan   kita,   untuk   setia   kepada   suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka   dari   itulah   saya   tadi   tandaskan,   bahwa   Proklamasi   kita   takdapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak   mempunyai   falsafah.   Tidak   mem-punyai   dasar   penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dantujuan,   segala   prinsip,   segala   “isme”,akan   merupakan   khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya.

Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanyamempunyai   segi   negatif   atau   destruktif   saja,   dalam   arti membinasakan   segala   kekuatan   dan   kekuasaan   asing   yang bertentangan   dengan   kedaulatan   bangsa   kita,   menjebol   sampaikeakar-akarnya   segala   penjajahan   di   bumi   kita,   menyapu-bersih segala   kolonialisme   dan   imperialisme   dari   tanah   air   Indonesia,tidak,   proklamasi   kita   itu,   selain   melahirkan   kemerdekaan,   juga melahirkan   dan   menghidupkan   kembali   kepribadian   bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:

kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan, Pendek   kata   kepribadian   nasional.   Kemerdekaan   dan   kepribadiannasional   adalah   laksana   dua   anak   kembar   yang   melengket   satu sama   lain,   yang   tak   dapat   dipisahkan   tanpa   membawa   bencana kepada masing-masing.......................Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

 

kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat.

kemerdekaan untuk adil dan makmur,

kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,

kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi

kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,

kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;

kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia,

Semua   ini   tercantum   dalam   Pembukaan   Undang-Undang   Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.

Kita   harus   memahami   apa   yang   terkandung   didalam   Preambule UUD  1945,   adalah   Jiwa,  falsafah, dasar,   cita-cita,  arah, pedoman,untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.

Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila   tidak   mengunakan   rumusan   Pancasila   1   Juni   tetapi Rumusan   Pancasila   yang   ada   di   Alenea   ke   IV   Pembukaan   UUD1945 .

Misal nya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan Yang MahaEsa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan ,

Kemerdekaan yangBer Kemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yangberkemanusiaan   ,

Kemerdekaan   yang   Berdasarkan   Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP . 

Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,bukan  kemerdekaan yang berkerakyatan  

Kemerdekaan   yang   bertujuanme wujudkan   Keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat   Indonesia   bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial 

Para   elite   dan   Pemerintah   dan   para   pengamandemen   UUD   1945   telah mengkhianati   ajaran   Panca Sila   sebagai   prinsip   berbangsa   dan bernegara .

Marilah   kita   resapi   apa   yang   telah   diuraikan   oleh   para   pelaku   sejarahpembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .

Cuplikan   dokumen   Panitya   5.   merumuskan   pengertian-pengertianPancasila yang terdiri dari lima orang:

1. Dr. H. Mohammad Hatta;2. Prof. Mr. H. Ahmad Subardjo Djoyoadisuryo;3. Mr. Alex Andrias Maramis;4. Prof. Mr. Sunario;

5. Prof. Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo.Dibantu oleh 2 orang Sekretaris yakni: Drs. Imam Pratignyo dan Drs.Soerowo Abdulmanap.

Pada   waktu   kami   merancang   Undang-Undang   Dasar   1945,   kami   telahdapat   menyaksikan   akibat-akibat   dari   susunan   negara-negara   Barat(Amerika Serikat, Eropah Barat). Dasar susunan negara-negara itu ialah perseorangan  dan  liberalisme.  Segala  sesuatu  didasarkan  atas  hak  dankepentingan seseorang.Ia   harus   bebas   dalam   memperkembangkan   daya   hidupnya   di   segalalapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain-lain), sehingga meng-akibatkan persaingan maha hebat antara seseorang dengan orang lain,antara   negara   dan   negara   lain,   berdasarkan   egoisme   yang   hanya mengutamakan kepenting-annya, baik perseorangan maupun negara.

Hal   demikian   itu   menimbulkan   sistim   Kapitalisme   di   mana   seseorangmemeras   orang   lain (explotation   de   l’homme   par   l’homme) danImperialisme, di mana suatu negara menguasai dan menjajah negara lain.

Dalam pada itu tidaklah ada landasan moral yang dapat membatasi nafsu bertindak dan berbuat seseorang terhadap orang lain atau suatu bangsaterhadap bangsa lain.

Perang Dunia ke-I (1914-1918) adalah akibat yang nyata dari pandangan hidup Liberalisme, seperti yang diutarakan di atas tadi. 

Sistim tatanegara demikian   itu   yang   mengutamakan   kepentingan   perseorangan   dankebebasan   hidup   tanpa   landasan   moral,   menimbul kan keangkaramurkaan,   membikin   kacau-balaunya   dunia   lahir   dan   bathin,sebagai semangat perseorangan tersebut.

Maka dari itu, tatanegara, tata hukum dan pandangan hidup demikian itu,tidaklah   sesuai   dengan   lembaga   sosial   dari   masyarakat  Indonesia   asli,

sehingga   jelaslah   bahwa   susunan   hukum   negara-negara   Barat,   yang berlandaskan   teori-teori   perseorangan   dari   para   ahli   pemikir   sepertiVoltaire, Jean Jacques Rousseau, Montesquieu dan lain-lain dari Perancis serta John Locke, Hobbes, Thomas Paine dan lain-lain  dari  Inggeris dan Amerika, tidak dapat diambil sebagai contoh yang baik bagi Indonesia.

Demikian pula contoh yang diberikan oleh dasar susunan negara Sovyet-Rusia   tidaklah   cocok   bahkan   bertentangan   dengan   sifat   masyarakat Indonesia yang asli. 

Tata negara Sovyet-Rusia berdasarkan pertentangan kelas, menurut teori yang diajarkan oleh Mark, Engels dan Lenin, yakni teori ”golongan”. Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain, agar hanya suatu golongan saja yang memegang kekuasaan   negara,   yakni   golongan   kaum   buruh (Dictatorship   of   theproletariat). Teori ini timbul sebagai reaksi terhadap negara ”kapitalis” yang dianggap dipakai   sebagai   perkakas   oleh   kaum   ”burjuis”   untuk   menindas   kaum buruh. 

Kaum burjuis itu mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk   menindas   golongan-golongan   lain,   yang   mempunyai   kedudukan yang   lemah.   

Maka   perobahan   negara   Kapitalis   menjadi   negara Sosialis/Komunis menjadi dasar dan tujuan gerakan buruh internasional.

Dalam   mencari   dasar   dan   tujuan   Negara   Indonesia   haruslah   dilihat kenyataan  struktur  sosialnya,  agar  supaya   negara   dapat   berdiri   kokoh-kuat untuk bertumbuh sebagai ruang gerak bagi rakyat dengan ciri khas kepribadiannya.   

Adapun   struktur   masyarakat   Indonesia   yang   asli   tidak lain   ialah   ciptaan   kebudayaan   Indonesia   oleh   rakyatnya   sejak   zaman purbakala sampai sekarang.

Kebudayaan   Indonesia   itu   ialah   perkembangan   aliran   pikiran,   yang bersifat  dan  bercita-cita  persatuan  hidup,  yaitu  persatuan  antara  dunia luar dan dunia bathin. 

Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi   makhluk-Nya   pula.   

Semangat   kebathinan,   struktur kerokhaniannya   bersifat   dan   bercita-cita   persatuan   hidup,   persatuan antara   dunia   luar   dan   dunia   bathin,   segala-galanya   ditujukan   kepadakeseimbangan   lahir   dan   bathin   itu,   dia   hidup   dalam   ketenangan   dan ketentraman,   hidup   harmonis   dengan   sesama   manusia   dan   golongan-golongan lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisahdari orang lain atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu   bercampur-baur   dan   bersangkut   paut,   berpengaruh-mem-pengaruhi.Masyarakat   dan   tatanegara   Indonesia   asli,   oleh   karenanya   kompak,bersatu padu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupansehari-hari   sebagai   suatu   kolektivitas,   dalam   suasana   persatuan.   

Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik diJawa, maupun di Sumatera dan   kepulauan-kepulauan   lain.   Rakyat  desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.

Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan   rakyat   dan   harus   senantiasa   memberi   bentuk   kepada   rasa keadilan   dan   cita-cita   rakyat.   

Oleh   karena   itu,   kepala   rakyat   yang memegang adat, senantiasa   memper-hatikan   segala gerak gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya   atau   dengan   kepala-kepala   keluarga   dalam   desanya,   agar supaya   pertalian   bathin   antara   pemimpin   dan   rakyat   seluruhnya senantiasa terpelihara.

Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, ialah pemimpin yang   bersatu-jiwa   dengan   rakyat   dan   para   pejabat   negara   berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.

Jadi   menurut   pandangan   ini   negara   ialah   tidak   untuk   menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.  Negara   ialah   suatu   susunan masyarakat   yang   integral,   segala   golongan,   segala   bagian,   segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral,   ialah   penghidupan   bangsa   seluruhnya.   Negara   tidak   memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yangtak dapat dipisah-pisahkan.

Pandangan ini   mengenai  susunan   masyarakat  dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegeldan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.

Berdasarkan   kepada   ide-ide   yang   dikemukakan   oleh   berbagaianggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha   Persiapan   Kemerdekaan   Indonesia   itu   tersusunlahPembukaan   U.U.D.   1945,   di   mana   tertera   lima   azas   KehidupanBangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusanpasal-pasal   berturut-turut   dalam   16   (enambelas)   Bab,   37   pasal saja   ditambah   dengan   Aturan   Peralihan,   terdiri   dari   4   (empat)pasal   dan   Aturan   Tambahan,   berhubung   dengan   masih berkecamuknya   Perang   Pasi+k   atau   pada   waktu   itu   disebut Perang Asia Timur Raya.Karena   telah   tercapai   mufakat   bahwa   U.U.D.   1945   didasar-kanatas   sistim   kekeluargaan   maka   segala   pasal-pasal   itu diselaraskan   dengan   sistim   itu.   

Negara   Indonesia   bersifat kekeluargaan,   tidak   saja   hidup   kekeluargaan   ke   dalam,   akantetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan   kepada   melaksanakan   ketertiban   dunia   berdasarkankemerdekaan   segala   bangsa,   perdamaian   abadi   dan   keadilansosial bagi segala bangsa.

Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Elite politik dan   dijalankan   sampai   sekarang   merupakan   pengkhianatan   terhadap Pancasila , terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa tidak   ada   arti   nya   Bung   Karno   ,Bung   Hatta   sebagai   ProklamatorKemerdekaan   Republik   Indonesia   manakalah   UUD   1945   sudah   digantidengan   UUD   2002   yang   tidak   ada   kaitan   nya   dengan   Proklamasi   danPancasila .

Atas dasar pertemuan Menhan dan ketua MPR ,maka seharus nya sadar bahwa RUU HIP bukan hanya merusak tatanan berbangsa dan bernegara tetapi justru puncak dari pengkhianatan terhadap Ideologi Panca

Sila sejak.diamandemen nya UUD1945.

Oleh sebab itu RUU HIP Merupakan bom waktu yang akan meledakan dan membangkitkan kesadaran.baru terhadap penyelewengan terhadap negara proklamasi 17Agustus 1945..

 


Selasa, 07 April 2020

INDONESIA NEGARA MAJU YANG SEMAKIN MUNDUR .


INDONESIA NEGARA MAJU YANG SEMAKIN MUNDUR .
Amandemen atas UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali oleh partai-partai politik dan pemerintahan reformasi (1999-2002), ditinjau dari semua sisi adalah tidak KONSTITUSIONAL dan tidak SAH.
UUD Amandemen melanggar prosedur dan aturan administrative; Dilakukan tanpa TAP MPR dan tidak dimasukkan dalam lembaran Negara;
Seluruh konsepnya yang menginjak-injak Pancasila & UUD 1945 dirancang sesuai kepentingan Asing dan seluruh proses pembuatannya dibiayai Asing (USAID, UNDP, NDI, British Embassy dll).
Artinya: Sejak 2002, Indonesia pada hakekatnya sudah berjalan tanpa konstitusi
Penghianatan2 Amandemen 2002
Mengkhianati filosofi dan ideologi Pancasila yang dituangkan dalam batang tubuh UUD’45, diganti dengan nilai2 individualisme, liberalisme dan persaingan bebas;
Mengkhianati cita2 para pendiri bangsa mewujudkan Indonesia negara merdeka yg berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian tinggi secara budaya dan berdiri di atas landasan filosofi Pancasila.
Menyerahkan kemerdekaan Indonesia yg dulu diperjuangkan dengan mengorbankan harta benda dan nyawa rakyat ke tangan penjajah2asing; Membuat politik negara didominasi asing, kekayaan bangsa dikuasai asing, pemerintahan dikooptasi asing, Aturan dan Undang2 dikendalikan asing, Pemilihan presiden dirancang sesuai kehendak asing.
Kedaulatan Negara, Bangsa & Rakyat
Hilangnya GBHN dan nihilnya strategi kebudayaan, negara tidak mampu menginterpretasi dan menanamkan nilai-nilai luhur budaya Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Tidak mampu meredam konflik sosial budaya yang terus merebak dan jadi ancaman perpecahan;
Biaya & konsep pendidikan nasional tidak mampu melahirkan generasi yang mandiri, cerdas secara intelektual, punya rasa nasionalisme yang kokoh dan berpotensi menjadi pemimpin;
Politik Anggaran secara menakutkan melahirkan korupsi di Parlemen dan Birokrasi, merambah mulai dari kantor-kantor kelurahan hingga istana presiden.
Kekacauan Sistem.
Dimandulkannya MPR, system, budaya politik dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara kacau dan rusak. Partai2 Politik / Birokrasi sadar itu. Tapi karena kekacauan itu menguntungkan mereka, mereka mengatsinya dengan tambal sulam yang membuat keadaan mamkin buruk.
Ketika Lembaga2 Hukum tidak mampu memberantas korupsi, dibentuklah KPK; Ketika Rakyat tidak percaya pada calon kepala daerah dari Parpol, dimunculkan lah calon Independen; Ketika UU yang dilahirkan membuat rakyat marah, lahirlah MK untuk membatalkan UU; Ketika Rakat tidak percaya pada hakim, dibentuklah KY; Ketika Rakyat tidak percaya pada Bank Indonesia, dibentuklah OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Tanpa MPR sebagai Lembaga Tertinggi, lembaga2 Negara yang tumpang tindih itu kini berubah jadi kerajaan2, tanpa  control.
Politik Anggaran Pemerintah/DPR membuat korupsi di parlemen dan birokrasi jadi menakutkan, merambah dari kantor2 kelurahan hingga istana presiden. Mahkamah Konstitusi semakin menjauhkan kontitusi dari hakikatnya; Instansi2 penegak hukum yang korup menjauhkan rakyat dari rasa aman dan rasa keadilan; Polisi bebas menembaki tersangka teroris tanpa pernah diadili; Istana presiden berubah menjadi “lembaga super power”, bebas berbuat sesukanya, menjual aset2 bangsa, memiskinkan rakyat, tanpa satu lembaga pun berhak memberi sanksi dan itu menular ke gubernur, walikota, bupati dan camat serta lembaga2 seperi KPK, MK, BPK dll.
Pembangunan Tanpa Filosofi Bangsa
Meniadakan GBHN dan mempercayakan pembangunan nasional pada program pemerintah sesuai visi/misi Presiden,dan menyerahkan pada OBOR dan investasi asing  adalah kuci pengkhianatan UUD Amanademen. Rezim SBY-Boediono dengan visi ekonomi makronya tidak lagi bekerja demi bangsa dan rakyat yang menggajinya.begitu juga dengan Jokowi Machruf Amin , pembangunan diserahkan pada Investasi asing dan OBOR , Berbagai undang-undang dan peraturan yang diciptakan semata-mata demi memuaskan pemodal asing, membuat sumber daya alam kita terjajah hingga 90%, membuat Indonesia semakin terjerumus dalam jeratan hutang dan terjerat berbagai aturan politik ekonomi global, melumpuhkan kemandirian dan kedaulatan negara bangsa yang notabene menyudutkan/memiskinkan Rakyat.
Dominasi Asing Atas Ekonomi
KEKUASAAN ASING ATAS EKONOMI INDONESIA:
Kekuasaan atas Migas 70%; atas Minerba 89%; atas Sawit 75%;  atas Hasil Kelautan 65%. Sementara 90% BANK boleh dikuasai asing dan Farmasi & Medis terbuka untuk dikuasai asing.
Membiarkan pembangunan ekonomi bergantung semata-mata pada investasi asing dan liberalisasi impor, Pemerintah secara sadar membiarkan modal asing masuk hingga sendi-sendi ekonomi politik bangsa, dan dengan sendirinya membiarkan kontrol ekonomi Indonesia pindah ke tangan asing, membuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi politik bangsa, terbunuh.
Kemiskinan Rakyat
2 Januari 2014 rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan semakin buruknya indeks kedalaman kemiskinan (IKK) dan indeks keparahan kemiskinan di Indonesia. Kedalamannya naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%, keparahannya naik dari 0,43% (Maret 2013) menjadi 0,48%.
Itulah buah dari UUD Amandemen 2002 bagi rakyat Indonesia yang sekarang sebagian sedang terus dimanipulasi dalam Pemilu yang akal sehat sesungguhnya akan menjerumuskan mereka.
Menghamba pada kapitalis global, pemerintah dan partai-partai politik secara sadar memiskinkan Rakyat, membuat kesenjangan terus melebar, angka kemiskinan/pengangguran terus meluas; Jumlah TKI/TKW semakin tinggi; Harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan biaya kesehatan makin tak terjangkau mayoritas rakyat; Intimidasi atas petani dan buruh semakin brutal; Tanah-tanah adat terampas dan menyisakan luka dan korban nyawa.
(Itulah yang saat ini sedang kita saksikan menimpa/melukai  rakyat di Riau, dan menyudutkan Suku Anak Dalam di Jambi)
Undang-undang politik liberal UUD Amandemen 2002 yang telah membuat demokrasi kita berubah menjadi demokrasi criminal/transaksional tidak akan mampu menciptakan regenerasi kepemimpinan bangsa baik di Parlemen, Yudikatif dan Eksekutif.
Tidak mampu melahirkan pemimpin yang punya kapasitas, kredibilitas dan integritas moral, yang punya kecintaan pada rakyat dan punya keberanian moral menjaga martabat, kedaulatan, kemandirian negara dan bangsa.
Sama dengan Pemilu 2009 (sarat korupsi/suap) Pemilu 2014 masih akan sarat suap dan korupsi mengingat korupsi IT KPU & Bank Century yang diduga terkait dengan Pemilu 2009 hingga hari ini belum dituntaskan. Hal yang sama terulang dengan kasus KPU dan juga Korupsi Jiwa Sraya , Asabri dan banyak lagi BUMN yang hancur karena dipaksa Hutang dan di korupsi , Hingga Desember 2018 lalu, setidaknya ada 10 BUMN dengan utang terbesar, antara lain BRI menanggung utang Rp1.008 triliun, Bank Mandiri utang Rp997 triliun, BNI utang Rp660 triliun, PLN utang Rp543 triliun, Pertamina utang Rp522 triliun, BTN utang Rp249 triliun, Taspen utang Rp222 triliun, Waskita Karya utang Rp102 triliun, Telekomunikasi Indonesia utang Rp99 triliun, dan Pupuk Indonesia utang Rp76 triliun., rasio utang perusahaan rata-rata sudah di atas separuh aset yang dimiliki masing-masing perusahaan pelat merah tersebut.
Bahkan ada yang rasionya sudah mendekati aset yang dimiliki, seperti BRI dengan aset Rp1.179 triliun. Yang artinya dengan utang yang ditanggung berbanding aset dimiliki, perusahaan bisa dipailitkan.
"Bisa dikatakan 10 BUMN ini terancam bangkrut. Sebab kalau asetnya dijual semua habis untuk membayar utang," ujarnya.

Para pimpinan partai politik dan para penyelenggara negara (eksekutif, legislative, yudikatif) bukan tak menyadari kalau Amandemen 2002 yang mereka lakukan telah membuat bangsa dan negara kita berada dalam kondisi DARURAT. Gelombang protes yang disampaikan berbagai pihak yang menginginkan perubahan, baik melalui tulisan-tulisan ilmiah, seminar-seminar atau demonstrasi bukan tidak mereka dengar. Namun, karena dengan mempertahankan UUD Amandemen mereka akan terus berpeluang melanjutkan pesta-pora korupsi di tengah kemiskinan dan penderitaan rakyat, mereka bergeming.
Padahal walau partai-partai politik berikut Caleg/Capresnya mengelabui rakyat dengan janji-janji “perubahan” mayoritas rakyat meyakini (survey Golput) Pemilu 2014 sebagai “prosedur formal” yang berdiri di atas sistem politik demokrasi liberal itu hanya akan menghasilkan elite politik peng khianat dan korup yang akan menggiring bangsa pada kehancuran lebih buruk
Data Harian Kompas: Pada Pemilu 2014 sebanyak 502 anggota DPR atau 89,6% dari 560 orang anggotanya, kembali mencalonkan diri dan menempati nomor urut ke-1 (satu) hingga ke-3 (tiga). Bisa dipastikan mereka akan kembali terpilih karena punya kesempatan teratas dan punya dana lebih besar ketimbang caleg pendatang baru.
Data itu menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan kuatitas politisi di parlemen pasca pemilu. Pemilu 2014 hanya akan melahirkan parlemen periode baru dengan muka lama dan perilaku lama, korup, tidak bertanggung-jawab dan pengkhianat bangsa.
 Oleh karena itu, demi mengatasi keadaan Negara yang sudah sangat darurat, segenap elemen dan organisas2-masyarakat non partai politik hendaknya bersatu, bahu-membahu/saling percaya, menyelamatkannya.
Berubahnya azas dalam UUD45 pasal 1 ayat (2) dimana kedaulatan yang ada di tangan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi Negara, tapi dijalankan berdasarkan undang2 yang notabene telah didikte perjanian-perjanjian international seperti WTO, APEC, IMF, dll”, UUD Amandemen telah membunuh pintu (darurat) untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Oleh karena itulah Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan seyogianya membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPRS
“Bangsa Indonesia dan Pancasila & UUD 1945 adalah milik rakyat Indonesia”
Artinya, apabila partai2 politik dan pemerintah telah menghianati Konstitusi (Pancasila/UUD45) dan penghianatan itu membuat kemandirian/kedaulatan bangsa, Negara dan Rakyat tepuruk hingga pada kondisi Darurat, maka demi menyelamatkan bangsa dari kehancuran lebih buruk, SESUAI amanat Pancasila & UUD1945, Rakyat Indonesia (Sebagai Institusi Tertinggi Bangsa) memiliki hak konstitusi dan hak revolusi mengambil langkah2 menyelamatkannya, bahkan apabila dianggap perlu Rakyat punya hak konstitusional untuk membubarkan parlemen dan memberhentikan pemerintahan yang berkuasa.
Perlu kesadaran semua anak bangsa untuk membaca sejarah dan cita-cita berdiri nya Indonesia memahami dan merenungkan apa seperti saat ini negara yang kita inginkan dengan model Dekokrasi Liberalisme ,Kapitalisme .atau kita membiarkan anak cucu kita tersesat dan menjadi jongos dinegeri nya sendiri dan hanya mendapat ceritera kalau dulu di negeri ini ada negara yang di sebut Majapahit , ada Juga Sriwijaya , Kemudian ada Negara Indonesia yang akhir nya menjadi Jajahan IndoChina akobat aset negara nya semua dikuasai China .
@prihandoyo kuswanto
pojok stasiun tugu jogyakarta




Kamis, 02 April 2020

ANTARA BANGSA DAN WARGA NEGARA .


ANTARA BANGSA DAN WARGA NEGARA . Amandemen UUD 1945 telah mengkhianati arti Bangsa Indonesia.

Mungkin dalam benak kita tidak perna berfikir apa itu Bangsa dan apa itu Warga nrgara , mengapa kalimat ini atau pertanyaan ini muncul sebab setelah saya membaca UUD 2002 hasil amandemen ternyata membuat saya terkejut sebab bukan saja amandemen itu merubah pasal=pasal di UUD 1945 tetapi para pengamandemen telah melakukan kesalahan besar yaitu mendegradasi pengertian bangsa atau ini sebuah kesengajaan karena pesanan dari luar sana akibat dari kesembronoan ini maka bangsa Indonesia tidak lagi menjadi yang utama dalam menata dan mengurus negara nya .
Bangsa Indonesia adalah satu-satu nya bangsa yang unik didunia sebab bangsa dilahirkan baru negara nya dibentuk ,maka Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan atas nama warga negara tetapi atas nama bangsa Indonesia .Jadi yang mendirikan negara ini adalah orang –orang Indonesia asli yang disebut bangsa Indonesia oleh sebab itu para pendiri negeri ini membuat UUD 1945 tentang Presiden dengan kalimat :
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
Di dalam UUD 1945 jug mengatur soal kewarganegaraan didalam pasal 6 UUD 1945 dengan bunyi kalimat sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.
Untuk mengetahui perbedaan apa itu warga negara bangsa Indonesia Asli dengan warga negara bangsa lain maka didalam Penjelasan UUD 1945 yang disebut bangsa lain adalah .
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orangperanakan Belanda, peranakan Tionghoa, danperanakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NegaraRepublik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Jadi selain bangsa Indonesia Asli yang mendirikan negara ini maka warga negara juga bangsa –bangsa lain misal nya peranakan bangsa Belanda , Bangsa Tionghoa , Bangsa Arab .
Jadi sangat jelas didalam UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia Asli itu beda dengan bangsa Belanda , Bangsa Tionghoa ,dan Bangsa Arab.
UUD 2002 hasil amandemen
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi hasil amandemen UUD2002 telah terjadi pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia asli ,Negara Indonesia didalam lintasan sejarah nya Bangsa dilahirkan baru negara nya dibentuk dan ini adalah sesuatu yang unik didunia ini , oleh sebab itu yang menjadi Presiden adalah orang Indonesia asli , sebab orang Indonesia asli adalah bangsa Indonesia asli . beda dengan warga negara sebab warga negara bukan saja Bangsa Indonesia asli ,tetapi bisa bangsa lain seperti bangsa Belanda , Bangsa China atau Tionhua , dan Bangsa Arab yang disyahkan menurut UU .
Perubahan pasal tentang Presiden ini sangat amat penting bagi kita semua , apakah MPR telah minta persetujuan terhadap perubahan bahwa Presiden bukan orang Indonesia asli ?
Didalam pasal UUD 2002 pada pasal 26 masih juga masih dijelaskan yang di maksud dengan warga negara itu terdiri dari Bangsa Indonesia Asli , dan keturunan bangsa-bangsa lain .
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
BANGSA BUKAN SEKEDAR WARGA NEGARA .
Ernest Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882. Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
Otto van Bauer. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak) yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
Friederich Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hanz Kohn. Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama.
Soekarno. Suatu bangsa di samping memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.
Ki Bagoes Hadikoesoemo. Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada, persatuan antara orang dengan wilayah.
Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan yang memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Jadi jelaslah bangsa bukan sekedar warga negara , sebab sebuah bangsa terbentuk karena sejarah , karaena nasib dan sepenangungan , karena budaya , katena cita-cita ,karena kebersamaan , karena gotongroyong .
Walaupun Tionghua dan Arab , dan keturunan Belanda adalah warga Indonesia mereka bukan Bangsa Indonesia Asli .
Ir.Soekarno, Presiden RI dalam suatu Pidato Kenegaraan berkata/berpesan, “JANGAN SEKALI-KALI MENINGGALKAN SEJARAH” atau sering disingkat dengan JASMERAH
Dengan memperhatikan bahwa Jasmerah disebut dalam Pidato Resmi Kenegaraan maka cukup layak serta beralasan hukum apabila Jasmerah tersebut disebut sebagai Instruksi Presiden RI bahkan menurut substansinya pesan Ir.Soekarno tersebut layak disebut Undang Undang bahkan diatasnya sebab sangat penting.
Dengan mempelajari, meneliti dan atau mengambil pelajaran dari sejarah bangsa, kita akan mengetahui dan mengenal diri, mengetahui dan mengenal bangsa, mengetahui dan mengenal kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Sadar dan menyadari sejarah juga akan mengetahui dari mana kita berasal, hendak kemana, siapa kawan dan siapa lawan serta apa yang harus kita lakukan.
Sebaliknya, tentu bagi yang tidak mengetahui, tidak sadar dan tidak menyadari atau meninggalkan atau mengabaikan sejarah tentulah tidak mengenal diri maupun bangsanya, tidak mengenal, tidak sadar dan tidak menyadari kebesaran Tuhan, tidak sadar dan menyadari siapa kawan dan lawan serta tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.
Jasmerah bukanlah sekedar jangan sekali-kali melupakan sejarah.Banyak yang ingat sejarah tetapi meninggalkan dan atau mengabaikan, menganggap sepi.
Banyak yang ingat Pahlawan, Kusumabangsa, Pancasila dan UUD 1945 akan tetapi mereka mengabaikan, mereka meninggalkan, tidak melaksanakan bahkan melakukan perbuatan hina dan lebih hina daripada sekedar perbuatan meninggalkan dan mengabaikan sejarah.Maka hina dan teramat hinalah mereka yang Mengabaikan, meniggalkan Sejarah tidak menghormati Leluhur, Pejuang Kusumabangsa Pendiri Kerajaan maupun Pendiri Negara.
Hina dan nistalah mereka yang mengabaikan dan meninggalkan sejarah, mengabaikan, meninggalkan Bumiputra yang menjadi Bangsa Indonesia, Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945, UUD 1945, hina dan nistalah mereka oleh karena perbuatannya.
BANGSA ADALAH CIPTAAN ALLAH /TUHAN YANG MAHA ESA .
Selaras dengan PANCASILA yakni sila pertamaya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang manunggal dengan semua sila dalam Pancasila maka renungan kebangsaan pada kesempatan ini rujukan kami adalah Firman ALLAH Tuhan Yang Maha Esa yang tertulis dalam Kitab Suci antara lain :
Al Kitab Kejadian 17:20
“Tentang Ismael, Aku (ALLAH) telah mendengarkan permintaanmu; ia akan Kuberkati, Kubuat beranak cucu dan sangat banyak; ia akan memperanakkan dua belas raja, dan Aku akan membuatnya menjadi bangsa yang besar.
Al Qur’an Surah 49 :13 yang artinya lebih kurang :
“....ALLAH menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”
Dari Firman tersebut sangat jelas, bahwa Allah yang menjadikan manusia itu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku.Tegasnya, bangsa-bangsa dan suku-suku adalah Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, maka tidak perlu risih atau takut berbicara tentang bangsa dan suku bangsa mengatakan orang Aceh, Ambon, Asmat, Badui, Bali, Batak, Bali, Bugis, Betawi, Dayak, Jawa, Madura, Menado, Sasak, Sunda, dll. Suku Bangsa Bumiputra dari Sabang sampai Merauke, Talaud hingga Rote Yang Menjadi Indonesia
Katakanlah Aborigin jika Aborigin, katakan Indonesia jika Indonesia, katakan Israel jika Israel katakan Cina jika Cina, sebab itu merupakan pengakuan dan atau penghormatan terhadap Kebesaran ALLAH Tuhan Yang Maha Esa yang menciptakan manusia itu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku.
Mengatakan Indonesia jika Indonesia, mengatakan Cina jika Cina bukanlah perbuatan SARA atau Rasialis yang melanggar hukum.
Akan tetapi mengatakan atau mengaku atau menyebut diri Indonesia padahal Aborigin, mengaku atau menyebut diri Indonesia padahal Cina, mengaku Garuda padahal ular naga itu adalah dekat dengan perbuatan atau perkataan yang salah dan atau keliru, menipu atau hianat atau melawan ALLAH Yang menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, setidak-tidaknya menggelapkan asal usul, atau menggelapkan identitas yang kesemuanya merupakan ciri-ciri penghianat.
SUMPAH PEMUDA LAHIR NYA BANGSA INDONESIA .
SUMPAH PEMUDA sebagai lahirnya bangsa Indonesia barangkali merupakan bentuk sederhana perjanjian awal antara Allah Yang Maha Kuasa, Sang Khalik dengan ruh manusia ketika masih di alam ruh sebelum ruh itu dimasukkan, ”dihembuskan” kedalam janin/ovarium rahim ibu (manunggalnya tubuh dengan roh) yang kelak lahir menjadi manusia baru.
Sumpah atau janji atau ikrar Pemuda Pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 menjadikan :
1. Bumiputra Pulau Sumatra/Andalas dan gugusannya, Pulau Jawa dan gugusannya, Pulau Kalimantan/Borneo dan gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya, Pulau Irian Barat/Papua Barat serta Gugusan Pulau Sunda Kecil MANUNGGAL dengan Sang Khalik Yang Maha Suci, Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bumiputra Pulau Sumatra/Andalas dan gugusannya, Pulau Jawa dan gugusannya, Pulau Kalimantan/Borneo dan gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya, Pulau Irian Barat/Papua Barat serta Gugusan Pulau Sunda Kecil Menjadi Bangsa Indonesia
3. Bumi, Air dan Ruang Angkasa Pulau Sumatra/Andalas dan gugusannya, Pulau Jawa dan gugusannya, Pulau Kalimantan/Borneo dan gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya, Pulau Irian Barat/Papua Barat serta Gugusan Pulau Sunda Kecil MANGUNGGAL dengan dan atau menjadi Tanah Indonesia.
4. Bumiputra Manunggal dengan Tanah Indonesia (Bumi Air dan Ruang Angkasa Tanah Indonesia)
5. Dengan Menjunjung Bahasa Persatuan yakni Bahasa Indonesia.
Oleh karena itu cukup memadai serta cukup beralasan hukum bila Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai Lahirnya Bangsa Baru yakni Bangsa Indonesia.
Bangsa yang besar karena berasal dari berbagai suku bangsa menjadi Bangsa Indonesia.
Dengan memperhatikan unsur-unsur yang diikat dan terikat oleh Sumpah tersebut maka cukup memadai serta beralasan hukum bila Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 tersebut adalah SUMPAH KEBANGSAAN
Pada acara Sumpah Pemuda dicatat hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.
Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan peserta memberi petunjuk atau BUKTI yang menyatakan dan MEMBUKTIKAN bahwa orang/suku bangsa/golongan Cina TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA
Keberadaan ke 4 (empat) orang golongan Timur Asing Tionghoa sebagai Peninjau Wajib dihormati dan dihargai atas kepedulian mereka pada acara Sumpah Pemuda dan kesadaran mereka sebagai Bangsa atau golongan Tionghoa atau Cina.Karena memang ALLAH, Tuhan Yang Maha Esa yang membuat manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku dan barangkali termasuk Bangsa Tionghoa atau cina didalamnya dan tetap pada pendiriannya sebagai bangsa atau golongan Tionghoa.
Tetap pada pendirian sebagai Golongan Timur Asing Tionghoa TIDAK MENJADI INDONESIA sebagaimana disebut diatas haruslah dihargai dan dihormati oleh siapapun karena itu merupakan bagian dari pilihan dan hak hidupnya.
SUMPAH PEMUDA sebagai lahirnya bangsa Indonesia barangkali adalah bentuk merupakan bentuk sederhana perjanjian awal antara Allah Yang Maha Kuasa, Sang Khalik dengan ruh manusia ketika masih di alam ruh sebelum ruh itu dimasukkan, ”dihembuskan” kepada janin/ovarium didalam rahim ibu (manunggalnya tubuh dengan roh) yang kelak lahir menjadi manusia baru.
Sebelum Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 tersebut dinegeri ini Nusantara juga pernah terjadi sumpah yang terkenal yakni Sumpah Amukti Palapa yakni Sumpah Yang diikrarkan oleh Maha Patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit.
Dengan memperhatikan SUMPAH AMUKTI PALAPA MAHA PATIH GAJAH MADA, SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 1928, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945 sangat jelas menunjukkan bahwa Masyarakat Adat Bumiputra Nusantara yang kemudian menjadi Bangsa Indonesia menyadari diri dan perjuangan hidup serta hasil atau manfaat yang diperoleh dari dan oleh hidup dan perjuangan hidup itu selalu mempunyai hubungan dan tidak terputus dengan ALLAH, Tuhan Yang Maha Esa, Sang Khalik, tidak terputus dengan tanah dan airnya (alam tempatnya berada dan hidup). Inilah barangkali yang disebut dengan faham KESATUAN – manunggaling - integralistik.
Nusantara adalah 5 (lima) pulau Besar yakni Pulau Andalas/Sumatera, Jawa, Celebes/Sulawesi, Borneo/Kalimantan dan Irian Jaya/Papua beserta gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya serta Gugusan Pulau Sunda Kecil dengan masyarakat adatnya yang terdiri dari lebih kurang sebanyak 783 (tujuh ratus delapan puluh tiga) suku bangsa.
Dengan memperhatikan jumlah suku bangsa tersebut maka cukup beralasan apabila Bangsa kita yakni Masyarakat Adat Nusantara yang Menjadi Bangsa Indonesia disebut sebagai Bangsa Yang Besar. Bangsa atau wangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya.
Penelitian mutakhir yang dilakukan oleh Prof Arysio Santos dari Brazil menemukan bukti meyakinkan kepada dunia bahwa Situs Atlantis adalah Indonesia.
Dengan memperhatikan kebesaran bangsa kita tersebut maka adalah kewajiban kita sebagai warga bangsa untuk mengenal serta menjaga keselamatan bangsa kita yang besar itu sebab mengenal bangsa sejalan dengan pengenalan terhadap diri dan pengenalan akan kebesaran Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Jika bangsa yang besar itu saling kenal mengenal tentu akan saling sayang menyayangi.Kenal maka sayang, tidak kenal maka tak sayang.
Sumpah dapat dipandang sebagai bukti atau pengakuan Masyarakat Adat Nusantara yang menjadi Bangsa Indonesia akan hubungannya beserta segala aktifitas hidup dan kehidupannya dengan Tuhan nya.
Pengakuan itu semakin jelas dan tegas dalam Pancasila yang tidak lain merupakan “lima butir mutiara” yang ditemukan oleh Bung Karno ketika menyelami tradisi-tradisi masyarakat hingga pada bagian yang paling dalam (Ketika Bung Karno merenung di bawah Pohon Sukun di Ende).
Dalam Pembukaan UUD 1945 sebutkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Manusia yakni Bumiputra Masyarakat Adat Nusantara yang terdiri dari berbagai suku, perkumpulan bersatu padu dalam ikatan luhur suci yakni Sumpah bersatu-saling terhubung, tidak terputus (manunggal) lahir menjadi satu bangsa yakni Bangsa Indonesia.
Mengingat bahwa Sumpah adalah suatu pernyataan, janji/ikrar yang teguh dengan bersaksi kepada Tuhan atau sesuatu yang dianggap Suci, untuk menguatkan kebenarannya, melakukan sesuatu, patuh dan setia pada yang dinyatakan/diikrarkan/dijanjikan dengan sungguh-sungguh itu.
BANGSA INDONESIA ADALAH BANGSA YANG BER KETUHAN AN YANG MAHA ESA .
Dengan memperhatikan secara saksama tentang SUMPAH PALAPA, SUMPAH PEMUDA, PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945, PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945 sangat jelas bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beriman, menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sungguh adalah Bangsa Yang Religius, yang beriman teguh kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, Sang Khalik Yang Maha Suci.
Keputusan Kerapatan Pemuda Pemuda pada tanggal 27-28 Oktober 1928, mengeluarkan keyakinan bahwa DASAR PERSATUAN INDONESIA itu ialah :
1. Kemauan.
2. Sejarah.
3. Bahasa.
4. Hukum Adat
5. Pendidikan dan kepanduan.
Dengan demikian ada dua unsur yang Sumpah Pemuda yang sesungguh nya adalah Sumpah Kebangsaan mempunyai diikat oleh dua hal yang apabila diabaikan dan atau dilanggar menimbulkan akibat berupa penderitaan atau hukuman yakni SUMPAH dan HUKUM ADAT
Amat pedih akibat melanggar atau mengabaikan atau merusak Sumpah dan Hukum Adat.Selain mengucapkan sumpah, pada saat itu diperkenalkan “Lagu Kebangsaan Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman danpengibaran bendera “Pusaka” Sang Merah Putih.
Dengan demikian, menurut hukumnya Lagu Indonesia dan Sang Merah Putih adalah MILIK BUMIPUTRA Yang Menjadi Bangsa Indonesia.Sesuai dengan dasar persatuan Indonesia tersebut memberi petunjuk dan atau bukti tentang siapa sesungguhnya, menurut hukumnya yang disebut atau menjadi Bangsa Indonesia yakni MASYARAKAT ADAT BUMIPUTRA dari Pulau Andalas/Sumatera beserta gugusannya, Pulau Jawa beserta gugusannya, Pulau Celebes/Sulawesi beserta gugusannya, Pulau Borneo/Kalimantan beserta gugusannya, Pulau Maluku dan gugusannya, Pulau Papua/Irian Jaya beserta gugusannya serta gugusan Pulau Sunda Kecil.
Maka jangan heran apabila bahasa Batak dengan Bahasa Jawa masih ada yang sama misalnya, mangan (makan), udan (hujan) dll.Bahasa Masyarakat Sumatera Selatan dengan Masyarakat Irian Jaya misalnya Pa’ce, ma’ce dll. Bahasa Batak denga Muna di gugusan Pulau Suawesi seperti Ama (bapa) Ina (Ibu) dll.
Dari segi Hukum Adat pun masih menunjukkan persamaan seperti pada Masyarakat Adat Batak dikenal Dalihan Na Tolu (tungku yang terdiri dari tiga), pada Masyarakat Adat Sorong Irian Jaya juga dikenal Satu Tungku Tiga Batu, pada masyarakat Adat Pasundan dikenal Silih Asuh, Silih Asih dan Silih Asah, pada Masyarakat Adat Jawa dikenal Tut Wuri Handayani, dst.
Sebagai keluarga Bangsa besar, maka tiap-tiap warga Bangsa wajib menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kebesaran serta keselamatan Bangsa.. Sebab Bangsa adalah buatan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa sedangkan negara adalah buatan manusia.
Warga Bangsa tidak sama dengan warga negara.Kewarganegaraan tidak sama dengan kebangsaan.Suku/bangsa Aborigin, Cina, Eskimo dan Tartar.Bangsa Aborigin, Cina Eskimo dan Tartar boleh menjadi Warga Negara Indonesia tetapi mereka bukan menjadi Bangsa Indonesia, akan tetapi kebangsaan mereka tetap yakni bangsa Aborigin, bangsa Cina, bangsa Eskimo dan banga Tartar.
Kebangsaan atau Nasionalis kita ialah BANGSA INDONESIA, bukan Aborigin, bukan Cina, bukan Eskimo bukan pula Tartar.
Faham Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme Indonesia ialah PANCASILA, bukan komunis.
Menyegarkan ingatan bahwa PANCASILA selain dasar negara adalah juga merupakan budaya budi luhur (kebudayaan tinggi) Masyarakat Adat Bumiputra Nusantara yakni Masyarakat Adat yang menjadi Bangsa Indonesia.
Agar Masayarakat Adat Bumiputra Nusantara yang MENJADI INDONESIA segera merapatkan dan meluruskan barisan, bermusyawarah dengan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan menentukan tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia maupun organisasinya.
Jadilah orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri Indonesia (negeri sendiri), orang/bangsa Cina menjadi tuan di negeri Cina (negeri sendiri).
Apabila orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri Cina atau orang/bangsa Cina menjadi tuan di negeri Indonesia maka itu adalah penjajahan (tuan di negeri orang/bangsa lain).
Penjajahan dalam segala bentuknya diatas dunia terlebih-lebih dari Indonesia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ~ bertentangan dengan Hukum-PANCASILA
Oleh karena itu demi perikemanusiaan dan perikeadilan (hukum dan terwujudnya keadilan bagi semua) maka penjajahan dalam segala bentuknya harus dihapuskan dan penjajah, penjajah, penjajah itu harus diusir dari negeri Adat Nusantara yang menjadi Indonesia milik Bumiputra!!!!!
Silih Asah, Silih Asih dan Silih Asuh, Somba Marhula-hula, Manat Mardongan tubu, Elek marboru pesan Oppung dari Tanah/Negeri Batak sebagai Keluarga Besar Bangsa Indonesia, menjadi manusia/bangsa PANCASILA, manusia/bangsa perkakasnya Tuhan. Manusia/bangsa yang hidup dalam roh.Manusia/Bangsa rahmatan lil’alamin (manusia pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia dan sekalian alam). ( Syarifudin Simboloon )
Dengan uraian tersebut diatas jadi sangat jelas apa itu Bangsa Indonesia asli dan apa itu warga negara , warga negara bisa bangsa China , Bangsa Belanda Bangsa Arab , tetapi Bangsa Indonesia asli adalah pendiri negeri ini .
Apakah kita sebagai bangsa Indonesia asli rela Presiden diberikan kepada bangsa lai n ? makapengamandemen UUD 1945 harus minta persetujuan kepada bangsa Indonesia asli , atau kita sebagai bangsa Indonesia harus menuntut di kembalikan nya Presiden adalah orang Indonesia asli .