Minggu, 04 Maret 2018

KATA BUNG HATTA Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di doenia ini. ini yang harus diketahui pengamandemen

KATA BUNG HATTA Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di doenia ini. ini yang harus diketahui pengamandemen
CUPLIKAN SIDANG PPKI
Bung Hatta
Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di doenia ini. Djadi pada garis besarnja soedah njata terang, tjoema garis-garis ketjil jang barangkalli beloem terang. Di sebelahnja nanti diadakan oendang-oendang.
Prof Dr Sri Sumanteri . UUD 1945 termasuk konstitusi yang berderajat tinggi karena ia menjadi batu uji bagi undang-undang di bawahnya, terdapat ketentuan yang mengatur hak melakukan uji materiil (judicial review).
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Dalam Ketetapan MPR ini disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
RAPAT PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Pada tanggal 18 boelan 8 tahoen 2605
HATTA FUKU KAITYO:
Teoan Ketoea, saja kira dalam garis besarnja oendang-oendang dasar kita bisa menjatakan soesoenan negara jang seboelat-boelatnja. Oendang-oendang dasar kita boleh dikatakan paling modern di doenia ini. Djadi pada garis besarnja soedah njata terang, tjoema garis-garis ketjil jang barangkalli beloem terang. Di sebelahnja nanti diadakan oendang-oendang. Kalau kita lihat misalnja oendang-oendang dasar Nippon itoe poen pendek. Poen oendang-oendang dasar Amerika pendek, tidak dimasoekkan di dalamnja detail-detail, seperti oendang-oendang dasar Belanda atau Staatsinrichting Hindia-Belanda. Ini pokok-pokok jang kita moeat di sini.
Boeat sementara dengan pokok-pokok jang termoeat dalam oendang-oendang ini kita bisa bekerdja. Saja sendiri banjak berkeberatan tentang hal jang ketjil dan saja djoega memandang ada jang haroes ditambahkan. Tetapi apakah kita bisa bekerdja dengan ini dengan tidak diadakan tambahan-tembahan, saja kira bisa.
Mana jang koerang ditambah dengan oedang-oedang at menoeroet conventie, kebiasaan. Karena dibandingkan dengan lain negara, primitif sekali, tetapi toch bisa dikerdjakan. Djadi boeat pertama kali, menoeroet pendapat saja, karena ini soedah disaring matang-matang tempo hari, biarlah kita terima ini sebagai dasr. Kalau ada dasar jang bisa memisahkan, memetjahkan kita, itoe bisa dihilangkan. Tetapi jang ketjil-ketjil jang tidak mendjadi halangan oentoek perdjalanan negara dan pemerintahan, biarlah kita oendang-oendang sampai kemoedian hari, soepaja ini hari djoeg lekas tertjapai oendang-oendang dasar soepaja dapat menjoesoen negara. Sekianlah.
UUD 1945 MEMPUNYAI DERAJAT KONSTITUSI YANG TINGGI .
UUD 1945 Konstitusi Pertama Republik Indonesia Menurut Sri Soemantri, apabila dilakukan penyelidikan tidak ada satu negara pun di dunia sekarang ini yang tidak mempunyai konstitusi atau Undang Undang Dasar.
Dengan demikian dapat disebutkan bahwa negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Seperti halnya negara-negara lain. Negara Republik Indonesia mempunyai Undang Undang Dasar atau konstitusi. Konstitusi Republik Indonesia yang dimaksud ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah pernyataan Proklamasi Kemerdekaan. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 itu, ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Rancangan UUD 1945 dibuat (disiapkan) oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidang-sidangnya yang dilaksanakan tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945.
Kedua badan ini semula merupakan bentukan Pemerintah Pendudukan Jepang, pada perkembangnya kemudian kedua badan ini melakukan perubahan dan penambahan anggota, serta melakukan pekerjaan yang melampaui tugas yang diemban serta tujuan pembentukkan awalnya.
Dilihat dari sistematikanya Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, terdiri dari:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh yang terdiri dari 37 (tiga puluh tujuh) pasal. 4 (empat) pasal Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan. Dan penjelasan Undang Undang Dasar. Secara teoretis dilihat dari kedudukannya dalam sistem hukum suatu negara, ada Undang Undang Dasar yang berkedudukan sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam sistem hukum negaranya. (terutamanya terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis lainnya).
Undang Undang Dasar yang berkedudukan tidak lebih tinggi dari kaidah hukum tertulis lainnya disebut Undang Undang Dasar berderajat rendah.
Kriteria berderajat tinggi dan berderajat rendah, dilihat dari ada tidaknya “hak menguji materiil” terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Jika suatu negara menentukan bahwa undang-undangnya tidak dapat diuji “undang-undang tidak dapat diganggu gugat”, maka UUD-nya berderajat rendah.
UUD 1945 termasuk konstitusi yang berderajat tinggi karena ia menjadi batu uji bagi undang-undang di bawahnya, terdapat ketentuan yang mengatur hak melakukan uji materiil (judicial review).
Ketentuan ini telah diatur dalam UUD 1945 dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu kewenangan yang dimilikinya adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Mengenai kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum dan tata urutan perundang-undangan di Indonesia, terdapat Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Dalam Ketetapan MPR ini disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dalam memorandum DPR-GR disebutkan bahwa: “Ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam pasal-pasal Undang Undang Dasar adalah ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR, Undang-undang atau Keputusan Presiden.” Sedangkan dalam Pasal 3 Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa: “Undang Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.”
@prihandoyo kuswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar